Belawan | suaraburuhnasional.com — Di bawah pendar lampu sorot panggung dakwah, kata-kata adalah mutiara yang menyejukkan jiwa. Namun, ketika ruang berganti menjadi remang dan jauh dari mimbar suci, kata-kata rupanya bisa bermutasi menjadi ancaman yang dingin.
Dunia dakwah dan kemerdekaan pers hari ini dikejutkan oleh noktah hitam yang mencederai pilar moral masyarakat. Ustadz M. Nabawi, seorang figur yang selama ini dikenal publik sebagai pemuka agama, mendadak menjadi episentrum kontroversi. Sang penceramah diduga terlibat dalam aksi intimidasi bergaya premanisme terhadap seorang jurnalis senior, Sabtu (30/5/2026).
Insiden ini memicu lahirnya sinisme publik yang getir, hingga memunculkan stigma miring di tengah masyarakat: “Mafia Berjubah Ulama”. Riuh rendah perkara ini bermula dari beredarnya narasi investigasi di media sosial TikTok dan sejumlah portal berita mengenai menjamurnya praktik judi “tembak ikan” yang kian meresahkan warga Belawan. Tulisan tersebut rupanya menyengat zona nyaman sang ustadz. Merasa tersudut oleh opini publik yang berkembang, Ustadz M Nabawi bersama tiga rekannya—masing-masing berinisial D, S, dan W merespons dengan tensi tinggi.
Mereka menyasar NS, jurnalis senior sekaligus Ketua Wartawan yang dikenal memiliki jangkauan penugasan resmi di Yonmarhanlan I, Komando Daerah Angkatan Laut I (Kodaeral I) Belawan, serta Polres Pelabuhan Belawan. Alih-alih menempuh jalur elegan seperti mekanisme Hak Jawab atau Hak Koreksi sebagaimana yang diatur mulia dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ruang yang sedianya diniatkan untuk klarifikasi justru berubah mencekam.
Dalam pertemuan tersebut, atmosfer mendadak konfrontatif. Saudara D tampak meradang, sementara Ustadz M. Nabawi diduga kuat mengalami krisis kendali emosi demi mempertahankan reputasinya. Di hadapan Ustadz M. Nabawi, D, S, dan W, jurnalis NS bahkan sampai meletakkan sumpah moral terdalamnya: bahwa ia sama sekali tidak terlibat, tidak tahu-menahu, dan tidak pernah menulis pemberitaan terkait judi tembak ikan yang viral tersebut.
Namun, kejujuran itu dibalas dengan kepolosan yang brutal. Puncaknya, sebuah tindakan di luar nalar hukum dan etika terjadi: sebilah senjata api jenis pistol dikeluarkan dan ditunjukkan di hadapan NS. Sebuah tindakan yang dinilai banyak pihak sebagai bentuk “diplomasi pistol” untuk membungkam kebebasan berpikir.
Tindakan memamerkan senjata api oleh seorang pemuka agama di hadapan pekerja pers bukanlah sekadar gertakan sambal. Isu ini langsung memantik kecaman keras dari seorang pengamat publik berinisial BM. Dengan nada retoris namun artikulatif, BM menyatakan bahwa tindakan tersebut sama sekali tidak mencerminkan marwah seorang pendidik, apalagi pemuka agama.
”Hal ini sangat tidak pantas dan mencederai nilai-nilai luhur. Apa yang dipertontonkan oleh oknum guru dan ulama tersebut justru menyerupai kelakuan preman. Tindakan arogan itu seolah-olah ingin menunjukkan superioritas kekuasaan yang absolut di atas hukum,”ujar BM dengan nada masygul.
Lebih lanjut, BM mengingatkan kembali khitah sejati dari seorang penceramah. Menurutnya, seorang pendakwah seharusnya memahami tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) di tengah umat, yaitu mengayomi, merangkul, dan memberikan teladan yang menyejukkan, bukan justru memamerkan arogansi kekuatan yang destruktif.
Melihat eskalasi konflik yang dinilai telah menabrak rambu-rambu hukum pidana dan mengancam keselamatan fisik pekerja pers, publik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil tindakan tegas, konkret, dan tanpa pandang bulu.
”Kami meminta dengan sangat tegas kepada aparat penegak hukum, termasuk pihak Polres Pelabuhan Belawan dan Kodaeral I, agar segera mengusut tuntas dan menangkap Ustadz M. Nabawi yang bertindak layaknya koboi tersebut. Harus dipertanyakan secara hukum, apa motif dan legalitas di balik kepemilikan serta penunjukan senjata api tersebut kepada wartawan yang sedang menjalankan tugasnya,”cetus BM secara normatif.
Namun, ada satu paradoks besar yang menyelimuti kasus ini. Muncul tudingan sepihak yang mencoba mengambinghitamkan NS sebagai sosok di balik layar yang memproduksi berita judi tersebut. Pertanyaan besarnya: Jika memang NS telah bersumpah tidak terlibat, mengapa Ustadz Nabawi justru tampak begitu reaktif dan kebakaran jenggot?. Mengapa pula pusaran narasi judi tersebut memicu reaksi defensif yang berlebihan dari sang ustadz dan kelompoknya?. ”Ada apa sebenarnya di balik tirai ini? Mengapa sang mubaligh yang justru kepanasan?,”imbuh BM mempertanyakan kejanggalan tersebut.
Insiden ini kini menjadi ujian presisi bagi profesionalisme penegakan hukum setempat. Jubah agama seharusnya menjadi perlindungan bagi kaum yang lemah dan simbol kedamaian, bukan dijadikan tameng kosmetik untuk melegitimasi aksi premanisme, apalagi dugaan kepemilikan senjata api tldi duga tanpa izin.
Publik kini berada di posisi menonton dengan saksama: Apakah hukum akan tegak lurus menembus batas status sosial, ataukah jubah religiusitas sekali lagi berhasil meredam bunyi letusan keadilan?
Satu hal yang pasti dalam hukum alam jurnalistik: sebutir peluru mungkin bisa menghentikan satu detak jantung, namun ia tidak akan pernah mampu membunuh kebenaran yang telah lahir ke rahim publik. (Liputan: Nelson Siregar)


