11.9 C
Munich
Rabu, Juni 10, 2026

Menantang Hukum di Belawan Diduga “Siong” BBM Ilegal Pemain Lama Buka Kembali, Komitmen Polres Diuji

Must read

 

​Belawan | suaraburuhnasional.com – Publik Medan Utara kembali dihentak oleh ironi penegakan hukum yang kasat mata. Setelah sempat tiarap pasca penggerebekan besar-besaran beberapa tahun silam, aktivitas ilegal penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) atau yang akrab diistilahkan warga sebagai “siong minyak” kini terang-terangan kembali menggeliat di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

​Berdasarkan investigasi lapangan pada Minggu (24/5/2026), diduga aktivitas gelap ini berpusat di sebuah gudang berpagar besi tinggi di Jalan Paus, Simpang Jalan Sepat, Pajak Baru, Kelurahan Belawan Bahagia. Di balik dinding kokoh tersebut, pergerakan armada truk tangki hingga kendaraan modifikasi diduga kuat kembali beroperasi secara terselubung.

​Kamuflase bisnis sang “Pemain Lama”
​aktor intelektual di balik perputaran bisnis hitam ini disinyalir adalah wajah lama yang tidak asing lagi: diduga seorang pengusaha berinisial AC. Rekam jejak mencatat, pasca pemberangusan gudang lamanya, AC sempat mengalihkan perhatian dengan membuka usaha pencucian kendaraan (doorsmeer) di depan Sekolah Hang Tuah. Namun, syahwat bisnis ilegal nampaknya jauh lebih menggiurkan. AC diduga sengaja mengaktifkan kembali siong minyak di lokasi yang sama, seolah tak memiliki rasa takut terhadap bayang-bayang jeruji besi.

​Kembalinya aktivitas ini seketika menyalakan alarm kecemasan luar biasa bagi masyarakat sekitar yang merasa ruang hidup mereka digadaikan. “Kami tidur setiap malam dalam ketakutan. Menimbun ribuan liter BBM di tengah kawasan padat penduduk ini sama saja dengan memaksa kami hidup berdampingan dengan ‘bom waktu’. Jika terjadi kebakaran besar, siapa yang bertanggung jawab atas nyawa keluarga kami?,”cetus RS, salah seorang warga ring satu dengan nada cemas sekaligus amarah.

​Praktik siong minyak bukan sekadar pelanggaran tata ruang biasa. Ini adalah bentuk kejahatan ekonomi serius (economic crimes) yang merampok hak subsidi energi masyarakat, mengacaukan distribusi, serta merugikan keuangan negara dalam skala masif.

​Secara yuridis, tindakan penimbunan dan penyalahgunaan niaga BBM tanpa izin resmi merupakan tindak pidana berat yang diatur dalam regulasi nasional: Penyalahgunaan BBM Bersubsidi: Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja). Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Pasal 53 huruf c UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.

​Ujian Nyata Komitmen Polres Pelabuhan Belawan
​Keberanian terduga pelaku berinisial AC yang nekat membuka kembali gudang penimbunan pasca-penindakan hukum beberapa tahun lalu memicu pertanyaan besar di tengah khalayak ramai: Apakah hukum di Belawan bisa dibeli?. Atau adakah tangan-tangan tak terlihat yang membentengi bisnis haram ini?. Masyarakat kini mengarahkan pandangan penuh harap sekaligus menuntut ketegasan dari Polres Pelabuhan Belawan.

Komitmen Korps Bhayangkara dalam menyapu bersih mafia migas dan menjaga keselamatan warga kini benar-benar diuji di Jalan Paus. ​Publik tidak butuh sekadar patroli formalitas. Warga Belawan Bahagia mendesak tindakan represif yang tak pandang bulu: gerebek kembali, segel total lokasi, sita barang bukti, dan seret aktor utama ke meja hijau.

Keselamatan nyawa ribuan warga tidak boleh kalah dan digadaikan demi pundi-pundi rupiah segelintir oknum mafia. Publik menunggu taji dan tindakan nyata kepolisian. (Liputan: Nelson Siregar)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article