14.2 C
Munich
Minggu, Mei 17, 2026

Menggugat Dugaan Gurita Mafia BBM Tragedi Konstitusi di Pusaran Kerugian Pertamina dan Kemewahan Haram Medan Utara

Must read

 

​Belawan | suaraburuhnasional.com – Di tengah hantaman badai efisiensi dan beban kerugian materiil yang terus membayangi laporan keuangan PT Pertamina (Persero), sebuah ironi yang melukai rasa keadilan publik justru tersaji secara kasat mata di lapangan. Ketika negara dan rakyat bersusah payah menjaga stabilitas ketahanan energi, dugaan ekosistem “Mafia BBM” justru tumbuh kian digdaya, menggurita hampir di seluruh pelosok negeri, Sabtu (16/5/2026).

​Kawasan Medan bagian Utara, Sumatera Utara atau dikenal dengan sebutan wilayah Medan Utara kini mencuat sebagai salah satu potret paling kelam dari fenomena ini. Di wilayah pesisir Kota Medan dan penyangga ekonomi Provinsi Sumatera Utara tersebut, diduga para spekulan dan penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dilaporkan berhasil menumpuk kekayaan luar biasa secara ilegal dan merugikan negara yang tentu saja yang dimaksud BUMN PT Pertamina.

Fenomena kemakmuran instan di atas penderitaan publik ini memicu kritik tajam dari Ketua Lembaga Minyak dan Gas (Migas) Warch yang juga Praktisi Hukum Rion Arios Aritonang SH, MH menilai situasi ini bukan lagi sekadar kriminalitas biasa, melainkan sebuah pembiaran sistemik akibat rapuhnya fungsi pengawasanku sehingga merugikan negara dengan dugaan pidana Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN).

​Suburnya bisnis gelap BBM di Medan Utara menjadi bukti otentik longgarnya rantai pasok dan lemahnya kontrol dari hulu hingga hilir mulai dari depot distribusi, oknum Internal pertamina, hingga ke titik penjualan akhir di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), dan penyalur jenis lain bagi nelayan maupun perkebunan.

​Disparitas harga yang mencolok antara BBM bersubsidi dan non-subsidi diubah oleh para mafia menjadi celah perburuan rente (rent-seeking). Sementara masyarakat kelas bawah harus mengantre berjam-jam di bawah terik matahari demi beberapa liter Pertalite atau Solar, jutaan liter kuota subsidi rakyat justru bocor ke sektor industri melalui jalur belakang. Ini bukan lagi sekadar kebocoran bisnis; ini adalah penguasaan hajat hidup orang banyak oleh segelintir oknum yang merasa kebal hukum.

​Dari perspektif hukum tata negara, pembiaran ini merupakan bentuk pelanggaran fatal terhadap amanat tertinggi konstitusi. Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 secara mutlak menegaskan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

​Ketika kekayaan energi yang seharusnya menjadi instrumen kesejahteraan rakyat beralih fungsi menjadi mesin pencetak kekayaan para mafia, maka esensi bernegara telah dicederai. Rion secara lantang menyebut situasi ini sebagai tindakan “pengkhianatan ekonomi” terhadap rakyat dan negara.

​Sanksi Pidana Mutlak Bagi Pertamina dan SPBU yang “Bermain”

​Melawan mafia tidak bisa hanya dengan retorika. Regulasi di Indonesia sebenarnya telah menyediakan “pedang hukum” yang sangat tajam untuk menyeret para pelaku, termasuk pihak SPBU maupun oknum Pertamina yang terbukti menjadi bagian dari konspirasi haram ini.

​Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperketat melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, sanksi bagi para pelaku diatur secara eksplisit pada Pasal 55:

​”Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

​Secara spesifik, keterlibatan institusi hilir dan operator di lapangan juga diikat oleh aturan ketat: ​Bagi Pihak SPBU: Selain jerat Pasal 55 UU Migas sebagai pihak yang turut serta memfasilitasi kejahatan (pembantuan kriminalitas), mereka juga menghadapi sanksi administratif berat dari Pertamina berupa Pencabutan Izin Usaha, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi operator, hingga Pemutusan Kemitraan (skorsing total pemasokan BBM).

​Bagi Oknum Pertamina: Oknum internal yang bermain mata dengan mafia dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), mengingat tindakan menyalahgunakan kewenangan jabatan yang merugikan keuangan negara adalah delik korupsi murni dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

​Solusi atas krisis moral dan energi ini tidak boleh lagi bersifat kosmetik. Publik mendesak pemerintah untuk segera melakukan Audit Forensik Komprehensif terhadap Pertamina Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) dan seluruh jaringan SPBU di area Medan Utara.

​Audit ini harus melacak setiap tetes aliran BBM, mencocokkan data digital logistik (omset real-time) dengan penyaluran di lapangan. Sudah saatnya institusi penegak hukum Kejaksaan Agung, Polri, dan KPK turun tangan tanpa kompromi.

​Kesimpulannya ​energi adalah kedaulatan bangsa. Membiarkan para mafia BBM terus memperkaya diri di atas air mata kemiskinan rakyat adalah sebuah pembiaran yang tidak boleh ditoleransi lagi. Negara harus hadir dan membuktikan taringnya. Membersihkan Pertamina dan menindak tegas SPBU nakal di Medan Utara bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kewajiban mutlak demi menyelamatkan hak ekonomi rakyat dan kehormatan hukum Republik Indonesia. (Liputan: Nelson Siregar)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article