dLXHLU54O2876Ijyf22opx1wE4BqkuMICmXEo/s320/SAVE_20250715_152536.jpg" width="255" />
Medan | suaraburuhnasional.com – Langkah Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Dirut PUD) Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan, yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di internal institusinya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan pada Senin (11/5/2026), memicu polemik hangat di ruang publik. Di satu sisi, langkah ini diklaim sebagai upaya penyelamatan keuangan negara; namun di sisi lain, kebijakan tersebut dinilai salah sasaran dan melampaui marwah kepemimpinan sebuah korporasi daerah.
Praktisi Hukum, Rion Arios Aritonang, memberikan kritik pedas terhadap manuver Anggia. Menurutnya, tindakan melaporkan dugaan korupsi ke aparat penegak hukum lebih menyerupai peran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau aktivis ketimbang seorang pimpinan eksekutif yang seharusnya fokus pada akselerasi bisnis dan pembenahan tata kelola.
”Sepertinya Dirut PUD Pasar perlu meninjau kembali tugas pokok dan fungsinya. Urusan lapor-melaporkan dugaan korupsi adalah ranah aktivis atau penggiat antikorupsi. Seorang Dirut seharusnya fokus pada strategi manajerial, bukan menyita waktu untuk urusan yang bersifat investigatif-kriminal,” ujar Rion kepada media, Selasa (12/5/2026).
Rion, yang juga merupakan kuasa hukum pengelola keamanan di Pasar Petisah, menilai langkah Anggia secara tidak langsung menyeret para pendahulunya ke dalam pusaran hukum. Namun, yang paling disayangkan adalah dampak kebijakan tersebut terhadap mitra pihak ketiga.
Ia menyoroti kasus Anthony Aritonang, pengelola keamanan di Pasar Petisah yang kontraknya diputus secara sepihak oleh PUD Pasar, padahal kesepakatan kerjasama masih berlaku hingga tahun 2028. Rp12,3 Juta/bulan ke kas PUD Pasar (sesuai kontrak).
Pemutusan kontrak sepihak tanpa pemberitahuan formal di tengah isu kebocoran PAD. Mengapa temuan BPK terkait kebocoran PAD dibebankan kepada pengelola yang taat asas, sementara manajemen internal yang seharusnya dibenahi. ”Sangat aneh jika temuan kebocoran PAD justru berujung pada pemutusan kontrak mitra yang jelas-jelas menyetor ke kas daerah. Ini menunjukkan adanya kegagalan dalam memahami peta masalah,”tegas Rion.
Sebagai pucuk pimpinan, Anggia Ramadhan diingatkan bahwa tugas utamanya adalah merealisasikan visi besar kepemimpinan Kota Medan sejalan dengan program Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap yakni Revitalisasi Pasar.
Terdapat tiga indikator utama keberhasilan Dirut PUD Pasar yang kini ditagih publik: Memperbaiki sarana dan prasarana pasar agar layak dan bersih. Mendatangkan arus pembeli ke pasar-pasar tradisional. Meningkatkan keuntungan daerah melalui tata kelola yang profesional, bukan sekadar ‘bersih-bersih’ kontrak lama secara subjektif.
Melihat dinamika yang terjadi, Rion Arios Aritonang secara terbuka menyarankan agar Anggia Ramadhan meletakkan jabatan jika tidak mampu membawa perubahan signifikan bagi profitabilitas perusahaan daerah.
”Jika orientasinya hanya mencari kesalahan masa lalu tanpa mampu menciptakan inovasi masa depan, lebih baik mundur. Kami mempertanyakan kembali hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Tim Pansel. Apakah integritas hanya diukur dari kemampuan melapor ke jaksa, atau kemampuan memimpin sebuah korporasi?,”pungkasnya.
Persoalan ini kini menjadi bola salju yang menanti respon dari Pemerintah Kota Medan. Masyarakat kini menanti: apakah PUD Pasar akan bertransformasi menjadi mesin PAD yang produktif, atau justru terjebak dalam hiruk-pukuk hukum yang tak berkesudahan?. (Liputan : Nelson Siregar/RAA)

