24.8 C
Munich
Selasa, Juni 23, 2026

Fitnah “Wartawan Gadungan” Terhadap Jurnalis Senior Belawan Disorot Tajam

Must read

 

​Belawan | suaraburuhnasional.com – Ruang publik digital kembali dinodai oleh praktik pembunuhan karakter (character assassination) yang menyasar pilar keempat demokrasi. Sebuah tuduhan sepihak tanpa dasar objektif yang dilontarkan oleh seorang oknum berinisial M.N di dalam sebuah platform komunikasi digital, kini berbuntut panjang. Tindakan tersebut tidak hanya mencederai integritas personal seorang jurnalis, melainkan juga menantang marwah institusi pers secara terbuka di hadapan publik, Selasa (23/6/2026).

​Narasi provokatif yang dilemparkan M.N di sebuah group Whatsapp secara spesifik menyerang Nelson Siregar, seorang jurnalis senior yang telah puluhan tahun mendedikasikan dirinya dalam dinamika jurnalistik di wilayah hukum Belawan. Tanpa bukti empiris, M.N secara sepihak melabeli Nelson sebagai “wartawan gadungan” yang disertai tuduhan tendensius mengenai motif ekonomi.

​Pernyataan sarat konotasi negatif tersebut langsung memantik reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Pemimpin Redaksi suaraburuhnasional.com, yang menyaksikan langsung diskursus destruktif tersebut di ruang digital. “Apa indikator empiris dan legitimasi yang digunakan M.N hingga berani melontarkan tuduhan sekeji itu?. Publik Belawan adalah saksi hidup rekam jejak rekan kita, Nelson. Beliau telah puluhan tahun konsisten melakukan kerja-kerja jurnalistik, membangun kemitraan strategis di unit Polres Pelabuhan Belawan, dan dipercaya mengemban amanah sebagai Ketua Wartawan di TNI yang ada di Belawan. Ini bukan sekadar kesalahpahaman, melainkan sebuah pembunuhan karakter yang dirancang sistematis untuk meruntuhkan kredibilitas profesi,”tegas Yudi Lubis, ST dengan nada tajam.

​Rekam Jejak yang Diputarbalikkan
​Tuduhan yang dilayangkan oleh oknum M.N dinilai sangat ironis dan terkesan layaknya “air susu dibalas dengan air tuba”. Berdasarkan fakta yang dihimpun, Nelson Siregar justru merupakan sosok yang berulang kali memberikan panggung publikasi positif bagi M.N. Melalui tulisan-tulisannya, Nelson secara sukarela menaikkan berbagai pemberitaan agar sosok M.N dikenal luas oleh khalayak ramai, tanpa pernah meminta imbalan sepeser pun.

​Dedikasi Nelson yang lintas dekade di wilayah pesisir Belawan, di bawah sinergisitas institusi TNI dan Polri, menjadi bukti otentik bahwa kapasitas dan legalitasnya diakui oleh negara serta dilindungi secara absolut oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Terlebih lagi, Nelson juga dipercaya mengemban amanah sebagai Humas di beberapa instansi maupun lembaga strategis di wilayah Belawan.

Dengan rekam jejak yang begitu benderang, tuduhan fiktif yang dilemparkan M.N jelas telah merusak reputasi dan nama baik Nelson Siregar secara personal maupun profesional. Apa yang disampaikan oleh M.N dinilai sangat jauh panggang dari api.

​Merespons serangan digital yang merugikan ini, Pemimpin Redaksi suaraburuhnasional.com mengambil posisi zero-compromise (tanpa kompromi) terhadap pelaku. Pihak manajemen menegaskan bahwa narasi M.N telah melampaui batas kritik konstruktif dan secara sah memenuhi unsur delik pidana pencemaran nama baik yang merugikan korporasi media serta merusak tatanan sosial jurnalis yang bersangkutan.

​Secara resmi, redaksi suaraburuhnasional.com menyatakan mendukung penuh wartawan mereka Nelson untuk menyeret oknum M.N ke hadapan meja hijau melalui jalur hukum progresif dengan telah melaporkan oknum tersebut ke Polda Sumut dan telah menyampaikan ke penyidik prihal fitnah yang disebar melalui group WhatsApp tersebut.

​Berdasarkan konstruksi hukum pidana di Indonesia, tindakan menyebarkan tuduhan fiktif di dalam grup komunikasi yang memiliki multi-anggota (ruang publik virtual) memiliki implikasi hukum yang sangat serius. Tim hukum siap menjerat oknum M.N dengan pasal-pasal berlapis: Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE).

​Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal itu diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik melalui Sistem Elektronik.​Ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.

​Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang Fitnah
Jika orang yang melakukan kejahatan penistaan atau penistaan dengan tulisan tidak dapat membuktikan bahwa hal yang dituduhkan itu benar, dan tuduhan itu dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui. ​Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

​Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik
​Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum. ​Ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan.

​Kasus ini menjadi potret sekaligus alarm keras bagi khalayak ramai bahwa kebebasan berekspresi di era digital dibatasi secara ketat oleh hak-hak orang lain yang dilindungi undang-undang. Keberadaan grup komunikasi seperti WhatsApp tidak bisa dijadikan “tameng” atau ruang kebal hukum untuk melegalkan fitnah yang merusak reputasi seseorang.

​Dalam hal ini, redaksi suaraburuhnasional.com menegaskan mendukung penuh wartawan dan berharap wartawan yang telah melaporkan kasus ini ke Polda Sumut tidak membuka ruang kompromi atau mediasi di luar koridor hukum. Perkara ini kini tengah bergulir menuju tahap pelaporan resmi di tingkat penyidik kepolisian demi tegaknya supremasi hukum dan perlindungan terhadap marwah pers nasional. (Liputan: Nelson Siregar)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article