25.5 C
Munich
Jumat, Juli 17, 2026

Kuasa Hukum Anggota DPRD Medan Tegaskan Komitmen Hormati Proses Hukum dan Ajak Publik Menjunjung Tinggi Asas Praduga Tak Bersalah

Must read

 

Medan | suaraburuhnasional.com – Sehubungan dengan pemberitaan yang berkembang di sejumlah media massa maupun media sosial mengenai dugaan tindak pidana penganiayaan yang dikaitkan dengan klien kami, Bapak Antonius Devolis Tumanggor, Anggota DPRD Kota Medan, kami selaku Kuasa Hukum memandang perlu menyampaikan penjelasan resmi kepada masyarakat agar informasi yang berkembang tetap ditempatkan secara proporsional serta tidak menimbulkan penilaian yang prematur terhadap suatu perkara yang hingga saat ini masih berada dalam proses hukum.

Negara Republik Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum, persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum, due process of law, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, bukan melalui opini publik ataupun pemberitaan yang belum memperoleh pembuktian dalam mekanisme hukum.

Klien kami menghormati sepenuhnya proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Penyidik Polrestabes Medan dan berkomitmen untuk bersikap kooperatif dalam setiap tahapan proses hukum. Sebagai warga negara sekaligus pejabat publik yang memahami pentingnya supremasi hukum, klien kami tidak pernah memiliki niat untuk menghindari, menghambat, ataupun mempengaruhi jalannya proses penegakan hukum.
Sebagai bentuk nyata penghormatan terhadap proses hukum tersebut, perlu kami sampaikan bahwa pada tanggal 16 Juli 2026, klien kami telah memenuhi panggilan Penyidik Polrestabes Medan dan memberikan keterangan secara lengkap dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung. Kehadiran tersebut merupakan wujud itikad baik serta komitmen klien kami untuk bersikap terbuka, kooperatif, dan menghormati setiap tahapan proses hukum yang berlaku.

Dalam pemeriksaan tersebut, klien kami telah memberikan penjelasan secara jujur dan seterang-terangnya mengenai kronologi serta fakta-fakta yang sebenarnya terjadi sesuai dengan apa yang diketahuinya. Selanjutnya, apabila dipandang perlu oleh penyidik, klien kami juga siap menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui secara langsung peristiwa tersebut maupun menyerahkan dokumen atau alat bukti lain yang relevan, sehingga keseluruhan rangkaian peristiwa dapat tergambar secara utuh, objektif, dan terang benderang berdasarkan fakta hukum yang sesungguhnya.

Kami meyakini bahwa sikap kooperatif tersebut mencerminkan penghormatan klien kami terhadap supremasi hukum sekaligus menunjukkan bahwa klien kami tidak memiliki kepentingan apa pun untuk menghindari proses penyelidikan.

Sebaliknya, klien kami justru berkepentingan agar perkara ini diungkap secara profesional, independen, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga kebenaran materiil dapat ditemukan serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

Namun demikian, kami juga berkewajiban menyampaikan bahwa klien kami membantah tuduhan telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana berkembang dalam sejumlah pemberitaan. Fakta-fakta mengenai peristiwa tersebut akan disampaikan secara lengkap melalui mekanisme pemeriksaan resmi di hadapan penyidik sebagai forum yang tepat menurut hukum, bukan melalui polemik ataupun perdebatan di ruang publik.

Dalam negara hukum, adanya suatu laporan pidana tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai adanya kesalahan pidana. Laporan kepada aparat penegak hukum merupakan titik awal dilakukannya pencarian fakta dan pembuktian, bukan dasar untuk menyimpulkan bahwa seseorang telah bersalah. Hingga saat ini perkara dimaksud masih berada pada tahap penyelidikan dan belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya kesalahan ataupun pertanggungjawaban pidana dari pihak mana pun. Oleh karena itu, klien kami tetap berhak memperoleh perlindungan hukum berdasarkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) yang dijamin dalam sistem hukum Indonesia.

Kami menghormati hak setiap warga negara untuk melaporkan suatu peristiwa yang dianggap memenuhi unsur tindak pidana kepada aparat penegak hukum. Hak tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang dijamin oleh peraturan perundangundangan. Namun demikian, hak tersebut harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak pihak yang dilaporkan untuk memperoleh pemeriksaan yang objektif, adil, dan bebas dari penghakiman sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kami juga mengajak seluruh pihak agar tidak membentuk kesimpulan hanya berdasarkan satu versi cerita ataupun potongan informasi yang beredar di ruang publik. Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, kebenaran materiil hanya dapat diperoleh melalui pemeriksaan secara menyeluruh terhadap alat bukti yang sah, keterangan para saksi, keterangan ahli apabila diperlukan, surat, petunjuk, serta keterangan para pihak sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Sebagai Anggota DPRD Kota Medan, klien kami selama ini menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan sebagai amanah dari masyarakat. Jabatan publik memang membawa konsekuensi berupa sorotan yang lebih besar, namun jabatan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi hak-hak konstitusional seseorang ataupun menjadi dasar penghakiman sebelum seluruh fakta diuji melalui proses hukum yang adil.

Perkara yang sedang berlangsung ini merupakan persoalan hukum yang bersifat pribadi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan fungsi kelembagaan DPRD Kota Medan maupun tugas-tugas konstitusional yang selama ini dijalankan oleh klien kami sebagai wakil rakyat.

Kami mengimbau kepada seluruh rekan-rekan media untuk senantiasa mengedepankan prinsip cover both sides, menjaga akurasi informasi, menjunjung tinggi asas keberimbangan, serta memedomani Kode Etik Jurnalistik dalam setiap pemberitaan. Pers memiliki peran yang sangat penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat, namun pada saat yang sama juga memiliki tanggung jawab untuk tidak membentuk opini yang berpotensi mengesampingkan asas praduga tak bersalah.

Kami juga mengajak masyarakat Kota Medan untuk tetap menjaga kondusivitas, tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang belum tentu menggambarkan keseluruhan fakta, serta memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan tugasnya secara profesional, independen, objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Pada akhirnya, kami meyakini bahwa kebenaran tidak ditentukan oleh banyaknya opini yang beredar, melainkan oleh pembuktian yang sah menurut hukum. Oleh karena itu, klien kami memilih menempuh jalur hukum secara terhormat, bersikap kooperatif dalam setiap proses pemeriksaan, serta menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap fakta-fakta perkara kepada aparat penegak hukum dan, apabila diperlukan, kepada pengadilan yang independen dan tidak memihak.

Kami berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional tanpa tekanan, tanpa intervensi, dan tanpa penghakiman dari ruang publik, sehingga tujuan utama penegakan hukum, yakni menemukan kebenaran materiil dan mewujudkan keadilan, dapat tercapai. (rel/PM)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article