21 C
Munich
Selasa, Juli 14, 2026

Pengacara Bius Matiti Aleng Simanjuntak Beri Tanggapan Atas UU 1945 yang Dicantumkannya Dalam Plang di Atas Tanah Sengketa

Must read

 

Humbahas | suaraburuhnasional.com – Viral di media sosial, pernyataan dari Pengacara Hukum (PH) pihak Oppu Patar Munte yang menyatakan, untuk membuktikan alas hak atas tanah bukan UUD 1954, ya kawan, bukan UUPA, dan bukan Raja Bius, salah besar itu pengajaranmu, malu kita dibilang ahli hukum tapi bersalahan, ungkap Poltak Silitonga dalam sebuah unggahan di media sosial Facebook (FB) pada Sabtu (11/7/2026).

Poltak juga dalam unggahannya tersebut, menuliskan Alas Hak atas tanah adalah: SKPT dari Desa, SK Bupati, SHM, HGB, Pengusaan Sporadik, grand sultan , girik kalau di Pulau Jawa, lihat seperti di bawah inilah bukti alas hak atas tanah, baru pas dibuat di plank papan bukti kepemilikan. Jadi jangan buat UUD 1945, UUPA dan Raja Bius sebagai bukti kepemilikan tanah, jangan kamu bodohi masayarakat itu ya kawan, kasihan mereka dan malu kita sebagai penegak hukum memberikan pemahaman hukum yang salah terhadap masyarakat yang kurang memahami hukum.

“Ayo harus lebih banyak lagi kamu belajar hukum ya”,ungkap PH Poltak di unggahannya. “Jadi tidak ada UUD 1945, UUPA dan keputusan Raja Bius ya dek sebagai dasar kepemilikan atas tanah”, lagi-lagi debut Poltak Silitonga dalam status FB nya itu.

Wartawan juga mengutip, yang menjadi pesannya, untuk itu kepada penegak hukum khusus yang ada di wilayah hukum Kabupaten Humbang Hasundutan, dan juga Kepala Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, camat dan sampai kepala desa. “Jangan terpengaruh oleh pernyataan pernyataan seseorang yang kurang memahami hukum, mari kita berikan penyuluhan dan pembelajaran hukum kepada masyarakat, supaya jangan ada yang main hakim sendiri dan merasa benar”,terangnya kembali.

Diduga, PH tersebut berkomentar keras, atas keberadaan plang peringatan yang dipasang di lokasi tanah yang bersengketa dengan Raja Bius Matiti tersebut. Poltak Silitonga, atau yang sering disapa (PH Jepang), buat klaim kepemilikan Tanah bersengketa yang berada di Dolok Si Hotor-Hotor tersebut adalah milik kliennya Oppu Patar Munte.

Oleh karena itu, wartawan beberapa media, melakukan konfirmasi, dan menyampaikan beberapa poin pertannyaan melalui Via Chat WhatsApp, 1. Apakah hanya dengan memasang plang tulisan kepemilikan di lokasi tanah, sudah bisa dianggap sebagai bukti sah kepemilikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku?. 2. Apakah Surat Keterangan Kepemilikan Tanah yang dikeluarkan pada tahun 2007 secara otomatis memiliki kekuatan hukum mutlak dan diakui sepenuhnya sebagai bukti hak milik?. 3. Beberapa plang tanah mencantumkan ancaman sanksi pidana bagi siapa yang mengganggu gugat, namun apakah pencantuman kalimat tersebut sudah cukup untuk memastikan kepemilikan tanah berada di pihak yang memasang plang?. 4. Banyak plang yang tidak menuliskan informasi luas tanah maupun batas-batas wilayah yang jelas. Mengapa hal ini membuat status kepemilikan menjadi semakin tidak jelas dan berpotensi menimbulkan sengketa?. 5. Sebagian plang juga menuliskan kalimat “di bawah pengawasan kantor hukum”. Apakah pernyataan ini berarti kepemilikan tanah tersebut sudah disahkan secara resmi oleh lembaga berwenang?.

Namun, hingga saat ini (12/7), belum ada tanggaban dari pihak PH Poltak Silitonga, untuk menjawab secara rinci, kelima pertanyaan yang disampaikan oleh beberapa media tersebut.

Sementara itu, atas pernyataan yang dilontarkan oleh PH Jepang di media sosial tersebut. Aleng Simanjuntak, S.H. langsung merepon, hingga memberikan tanggapan melalui media resmi.

Dalam menanggapi perdebatan publik terkait pemasangan plang klaim tanah di wilayah yang menjadi kewenangan Raja Bius Matiti Simanullang, saya menghormati setiap pandangan hukum yang disampaikan berbagai pihak. Namun, untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat, perlu ditegaskan perbedaan mendasar antara dasar konstitusional pengakuan hak dan alat bukti sah kepemilikan tanah, ujarnya.

Pertama, perlu diluruskan pemahaman mengenai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dokumen konstitusi ini bukanlah sertifikat hak atas tanah, dan tidak dapat berdiri sendiri sebagai alat bukti kepemilikan langsung.

Namun, UUD 1945 merupakan landasan tertinggi negara yang secara tegas mengakui keberadaan serta melindungi hak-hak tradisional masyarakat hukum adat, sebagaimana tertuang dalam Pasal 18B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (3). Pengakuan konstitusional ini juga menjadi dasar lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan peraturan turunannya.

Dengan demikian, pencantuman referensi UUD 1945 pada plang yang dipasang bukanlah bermaksud menyatakan konstitusi sebagai bukti kepemilikan, melainkan untuk menegaskan bahwa hak yang diklaim berlandaskan pada pengakuan dan perlindungan yang dijamin oleh negara terhadap masyarakat hukum adat.

Kedua, terkait keberadaan plang yang tertera keterangan pengawasan Kantor Hukum Poltak Silitonga, perlu disampaikan catatan krusial: Plang tersebut memuat klaim “Tanah Ini Milik”, namun tidak mencantumkan data teknis wajib berupa batas wilayah, luas tanah, titik koordinat, peta lokasi, maupun identitas jelas objek tanah yang diklaim. Dokumen administrasi yang dirujuk belum dapat dipastikan relevansinya langsung dengan lokasi tanah tersebut, dan belum teruji keabsahannya melalui prosedur yang berlaku. Pencantuman nama lembaga hukum pada plang tidak serta-merta mengesahkan hak kepemilikan atas tanah. Selama status wilayah masih dalam sengketa, pemasangan plang secara sepihak berisiko memicu ketegangan sosial. Penyelesaian klaim harus mengacu pada mekanisme hukum yang sah, bukan melalui pernyataan sepihak di lapangan.

Selain itu, pernyataan yang beredar di media sosial yang menyatakan pihak lain melakukan “pembodohan masyarakat” hanyalah pendapat pribadi, bukan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pernyataan semacam ini tidak dapat dijadikan acuan untuk menilai kebenaran hak atas tanah, dan berpotensi memperkeruh suasana penyelesaian masalah.

Adapun kesimpulannya, pencantuman UUD 1945 pada plang merupakan landasan konstitusional pengakuan hak masyarakat hukum adat, bukan alat bukti kepemilikan tanah. Demikian pula plang klaim tersebut hanya berupa pemberitahuan sepihak, dan tidak menggantikan kewajiban melengkapi bukti sah kepemilikan.

Penetapan hak atas tanah hanya dapat dilakukan melalui pengajuan dokumen yang sah, verifikasi oleh instansi berwenang seperti Badan Pertanahan Nasional, serta putusan pengadilan apabila sengketa telah diajukan ke jalur peradilan.

“Saya mengajak seluruh pihak untuk tetap memegang teguh prinsip hukum, menahan diri dari pernyataan yang memperuncing konflik, dan menyelesaikan perselisihan ini secara bermartabat sesuai ketentuan perundang-undangan, serta nilai-nilai adat yang berlaku”,tutup Aleng. (Jm)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article