7.3 C
Munich
Jumat, Mei 22, 2026

Pabrik Pinang Muda Diduga Tidak Memiliki Dokumen UKL/ UPL Telah Beroperasi Selama Dua Tahun Ribuan Kesehatan Warga Terancam

Must read

 

Aceh Tenggara | suaraburuhnasional.com – Pabrik pinang muda PT Global Pinang Indonesia sudah beroperasi selama dua tahun lebih di Kute (Desa) Purwodadi Kecamatan Badar Kabupaten Aceh Tenggara diduga belum memiliki dokumen UKL/ UPL. Membuat ribuan masyarakat yang berdomisili di kawasan pabrik terancam kesehatannya.

Warga yang berdomisili di kawasan pabrik pinang muda milik PT Global Pinang Indonesia yang berada di Kute Purwodadi dan Kumbang Kecamatan Badar Kabupaten Aceh Tenggara kepada media ini beberapa waktu yang lalu mengatakan kami merasa terganggu dengan bau limbah yang menyengat dan asap pembakaran pinang muda.

Kata warga yang berdomisili di kawasan pabrik itu lebih lanjut menjelaskan, pasalnya air limbah bekas merebus pinang muda tersebut di pembuangan akhir limbah tersebut di buang kedalam sebuah kolam yang langsung ke tanah. Air limbah tersebut langsung meresap ke tanah. Sedangkan warga yang bermungkim di kawasan pabrik pinang muda tersebut sebagian mengkomsumsi air dari sumur dan sumur bor.

Secara tidak langsung masyarakat yang berdomisili di kawasan pabrik pinang muda tersebut telah mengkomsumsii limbah pabrik pinang muda tersebut. Akibatnya jelas membahayakan kesehatan warga yang berada di kawasan Pabrik Pinang Muda tersebut. Ungkap warga tersebut.

Harapan kami masyarakat yang berdomisili di kawasan pabrik pinang muda meminta kepada pemerintah daerah Kabupaten Aceh Tenggara untuk memghentikan sementara pabrik pinang muda PT Global Pinang Indonesia beroperasi sampai pengusaha pabrik pinang muda memiliki dokumen UKL/UPL. Ujar masyarakat tersebut.

Kami juga meminta pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan agar melakukan pemeriksaan kesehatan bagi warga yang berdomisili dikawasan pabrik pinang muda jika ada penyakit warga yang ditemukan disebabkan oleh limbah maupun asap pabrik pinang muda PT Global Pinang Indonesia maka pihak pengusaha pinang muda di minta bertanggung jawab atas biaya berobat warga tersebut. Tegas masyarakat tersebut.

Pasalnya pabrik pinang muda PT Global Pinang Indonesia sudah beroperasi di Aceh Tenggara ini sudah lebih dua tahun. Pabrik pinang muda tersebut beroperasi hampir 24 jam. Jadi dampak limbah dan asap tersebut bisa saja sudah mengangu kesehatan kami. Sebut warga tersebut.

“Setelah pengusaha memiliki Dokumen UKL/UPL serta adanya dokumen SPPL ( Surat Peryataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) dari pihak pengusaha maka pabrik pinang muda dibolehkan untuk beroperasi kembali,”sebut warga tersebut mengakhiri penjelasanya.

Humas Pabrik Pinang Muda PT Global Pinang Indonesia Arie ketika dihubungi melalui jaringan selulernya via pesan Whatsapp Rabu (2/10/2024) meskipun pesan yang telah dikirim sudah dibaca namun sayangnya tidak dibalas Arie.

Selvi salah satu Komisaris pabrik Pinang Muda PT Global Pinang Indonesia dihubungi melalui pesan singkat via WhatsApp Rabu (2/10/2024) menjelaskan saya tidak bisa menjelaskan persoalan tersebut baiknya langsung saja hubungi Direktur Pabrik Pinang Muda PT Global Pinang Indonesia pak Paul. Sembari mengatakan terima kasih atas pengertiannya.

Direktur Pabrik Pinang Muda PT Global Pinang Indonesia Paul ketika dihubungi melalui pesan Whatsapp Kamis (3/10/2024) meskipun pesan telah terkirim namun Direktur Pabrik Pinang Muda PT Global Pinang Indonesia tidak membalas pesan WhatsApp wartawan media ini hingga berita ini dikirim ke meja kerja Pemimpin Redaksi (Pempred).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Aceh Tenggara Sudirman di ruang kerjanya kepada media ini Senin (30/9/24) menjelaskan, bahwa pihak Dinas Lingkungan Hidup tidak pernah menerima dokumen UKL/UPL dari pabrik pinang muda PT Global Pinang Indonesia.

Kata Sudirman lebih lanjut menjelaskan pihak pabrik pinang muda PT global pinang Indonesia pernah datang ke Dinas kita untuk dokumen UKL/UPL lalu kita memberi petunjuk agar melengkapi persyaratan sesuai dengan peraturan namun setelah itu pihak pabrik tidak pernah lagi datang ke Dinas ini.

Terkait hal ini kita dari Dinas Lingkungan Hidup telah menyampaikan persoalan tersebut kepada PJ Bupati Untuk kita bahas dengan beberapa OPDseperti Dinas Perindustrian Dinas PUPR, Dinas Pertanian dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DP2TSP). Jelas Sudirman.

Dalam rapat tersebut nanti kita bisa mengambil langkah apa yang kita tempuh nanti ya dalam menangani permasalahan tersebut, apakah kita akan memberi sangsi berupa tindakan peringatan, atau sangsi pemberhentian sementara nanti akan di putuskan dalam rapat. Tegas Sudirman.

Menangapi hal tersebut Yusuf M. Teben Koordinator bidang Penindakan dan Grativasi Lembaga Pengawas Repormasi Indonesia (LPRI) Aceh kepada media ini melalui jaringan selulenya Kamis (3/10/2024). Mengatakan sebagaimana telah ditetapkan oleh peraturan Menteri Lingkungan Hidup Negara Republik Indonesia Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009. setiap pengusaha yang bergerak di bidang industri. Sebelum beroperasi harus memiliki Dokumen UKL/UPL (Upaya Kelola Limbah dan Upaya Pemantauan Limbah) Serta Surat dokumen SPPL.

Kata Yusuf M. Teben mengatakan lebih lanjut. Pihak yang berwenang dapat memberi sangsi kepada pihak pengusaha pabrik Pinang muda PT Global Pinang Indonesia berupa sangsi tindakan peringatan, pembatasan kegiataan, Denda Administratif, penutupan sementara dan penutupan permanen dan tangung jawab Pidana. Tegas Yusuf M. Teben mengakhiri penjelasanya. (Dinni)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article