• Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
Selasa, Agustus 25, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Pabrik Pinang Muda Diduga Tidak Memiliki Dokumen UKL/ UPL Telah Beroperasi Selama Dua Tahun Ribuan Kesehatan Warga Terancam

Redaksi by Redaksi
Oktober 4, 2024
in Daerah
0
Pabrik Pinang Muda Diduga Tidak Memiliki Dokumen UKL/ UPL Telah Beroperasi Selama Dua Tahun Ribuan Kesehatan Warga Terancam
81
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Aceh Tenggara | suaraburuhnasional.com – Pabrik pinang muda PT Global Pinang Indonesia sudah beroperasi selama dua tahun lebih di Kute (Desa) Purwodadi Kecamatan Badar Kabupaten Aceh Tenggara diduga belum memiliki dokumen UKL/ UPL. Membuat ribuan masyarakat yang berdomisili di kawasan pabrik terancam kesehatannya.

READ ALSO

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

Izin Pengelolaan Limbah Medis Puskesmas Perawatan Engkran Dipertayakan

Warga yang berdomisili di kawasan pabrik pinang muda milik PT Global Pinang Indonesia yang berada di Kute Purwodadi dan Kumbang Kecamatan Badar Kabupaten Aceh Tenggara kepada media ini beberapa waktu yang lalu mengatakan kami merasa terganggu dengan bau limbah yang menyengat dan asap pembakaran pinang muda.

Kata warga yang berdomisili di kawasan pabrik itu lebih lanjut menjelaskan, pasalnya air limbah bekas merebus pinang muda tersebut di pembuangan akhir limbah tersebut di buang kedalam sebuah kolam yang langsung ke tanah. Air limbah tersebut langsung meresap ke tanah. Sedangkan warga yang bermungkim di kawasan pabrik pinang muda tersebut sebagian mengkomsumsi air dari sumur dan sumur bor.

Secara tidak langsung masyarakat yang berdomisili di kawasan pabrik pinang muda tersebut telah mengkomsumsii limbah pabrik pinang muda tersebut. Akibatnya jelas membahayakan kesehatan warga yang berada di kawasan Pabrik Pinang Muda tersebut. Ungkap warga tersebut.

Harapan kami masyarakat yang berdomisili di kawasan pabrik pinang muda meminta kepada pemerintah daerah Kabupaten Aceh Tenggara untuk memghentikan sementara pabrik pinang muda PT Global Pinang Indonesia beroperasi sampai pengusaha pabrik pinang muda memiliki dokumen UKL/UPL. Ujar masyarakat tersebut.

Kami juga meminta pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan agar melakukan pemeriksaan kesehatan bagi warga yang berdomisili dikawasan pabrik pinang muda jika ada penyakit warga yang ditemukan disebabkan oleh limbah maupun asap pabrik pinang muda PT Global Pinang Indonesia maka pihak pengusaha pinang muda di minta bertanggung jawab atas biaya berobat warga tersebut. Tegas masyarakat tersebut.

Pasalnya pabrik pinang muda PT Global Pinang Indonesia sudah beroperasi di Aceh Tenggara ini sudah lebih dua tahun. Pabrik pinang muda tersebut beroperasi hampir 24 jam. Jadi dampak limbah dan asap tersebut bisa saja sudah mengangu kesehatan kami. Sebut warga tersebut.

“Setelah pengusaha memiliki Dokumen UKL/UPL serta adanya dokumen SPPL ( Surat Peryataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) dari pihak pengusaha maka pabrik pinang muda dibolehkan untuk beroperasi kembali,”sebut warga tersebut mengakhiri penjelasanya.

Humas Pabrik Pinang Muda PT Global Pinang Indonesia Arie ketika dihubungi melalui jaringan selulernya via pesan Whatsapp Rabu (2/10/2024) meskipun pesan yang telah dikirim sudah dibaca namun sayangnya tidak dibalas Arie.

Selvi salah satu Komisaris pabrik Pinang Muda PT Global Pinang Indonesia dihubungi melalui pesan singkat via WhatsApp Rabu (2/10/2024) menjelaskan saya tidak bisa menjelaskan persoalan tersebut baiknya langsung saja hubungi Direktur Pabrik Pinang Muda PT Global Pinang Indonesia pak Paul. Sembari mengatakan terima kasih atas pengertiannya.

Direktur Pabrik Pinang Muda PT Global Pinang Indonesia Paul ketika dihubungi melalui pesan Whatsapp Kamis (3/10/2024) meskipun pesan telah terkirim namun Direktur Pabrik Pinang Muda PT Global Pinang Indonesia tidak membalas pesan WhatsApp wartawan media ini hingga berita ini dikirim ke meja kerja Pemimpin Redaksi (Pempred).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Aceh Tenggara Sudirman di ruang kerjanya kepada media ini Senin (30/9/24) menjelaskan, bahwa pihak Dinas Lingkungan Hidup tidak pernah menerima dokumen UKL/UPL dari pabrik pinang muda PT Global Pinang Indonesia.

Kata Sudirman lebih lanjut menjelaskan pihak pabrik pinang muda PT global pinang Indonesia pernah datang ke Dinas kita untuk dokumen UKL/UPL lalu kita memberi petunjuk agar melengkapi persyaratan sesuai dengan peraturan namun setelah itu pihak pabrik tidak pernah lagi datang ke Dinas ini.

Terkait hal ini kita dari Dinas Lingkungan Hidup telah menyampaikan persoalan tersebut kepada PJ Bupati Untuk kita bahas dengan beberapa OPDseperti Dinas Perindustrian Dinas PUPR, Dinas Pertanian dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DP2TSP). Jelas Sudirman.

Dalam rapat tersebut nanti kita bisa mengambil langkah apa yang kita tempuh nanti ya dalam menangani permasalahan tersebut, apakah kita akan memberi sangsi berupa tindakan peringatan, atau sangsi pemberhentian sementara nanti akan di putuskan dalam rapat. Tegas Sudirman.

Menangapi hal tersebut Yusuf M. Teben Koordinator bidang Penindakan dan Grativasi Lembaga Pengawas Repormasi Indonesia (LPRI) Aceh kepada media ini melalui jaringan selulenya Kamis (3/10/2024). Mengatakan sebagaimana telah ditetapkan oleh peraturan Menteri Lingkungan Hidup Negara Republik Indonesia Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009. setiap pengusaha yang bergerak di bidang industri. Sebelum beroperasi harus memiliki Dokumen UKL/UPL (Upaya Kelola Limbah dan Upaya Pemantauan Limbah) Serta Surat dokumen SPPL.

Kata Yusuf M. Teben mengatakan lebih lanjut. Pihak yang berwenang dapat memberi sangsi kepada pihak pengusaha pabrik Pinang muda PT Global Pinang Indonesia berupa sangsi tindakan peringatan, pembatasan kegiataan, Denda Administratif, penutupan sementara dan penutupan permanen dan tangung jawab Pidana. Tegas Yusuf M. Teben mengakhiri penjelasanya. (Dinni)

Tags: Aceh Tenggara

Related Posts

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit
Daerah

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

Agustus 25, 2026
Izin Pengelolaan Limbah Medis Puskesmas Perawatan Engkran Dipertayakan
Daerah

Izin Pengelolaan Limbah Medis Puskesmas Perawatan Engkran Dipertayakan

Agustus 25, 2026
RSIA Diduga Belum Memiliki Izin Pengelolaan Limbah Medis
Daerah

RSIA Diduga Belum Memiliki Izin Pengelolaan Limbah Medis

Agustus 21, 2026
Upacara HUT ke-81 RI di Tadu Raya Berlangsung Khidmat
Daerah

Upacara HUT ke-81 RI di Tadu Raya Berlangsung Khidmat

Agustus 17, 2026
Kecamatan Geumpang Bersatu Rayakan Kemerdekaan: Lomba Rapai dan Sepak Bola Sambut Puncak HUT ke-81 RI
Daerah

Kecamatan Geumpang Bersatu Rayakan Kemerdekaan: Lomba Rapai dan Sepak Bola Sambut Puncak HUT ke-81 RI

Agustus 17, 2026
Acara Doa Akbar di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh Berubah Jadi Bentrokan
Daerah

Acara Doa Akbar di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh Berubah Jadi Bentrokan

Agustus 15, 2026
Next Post
Peringati Maulid, Pj Bupati Heri Ajak Sukseskan Pilkada dengan Mengutamakan Persaudaraan

Peringati Maulid, Pj Bupati Heri Ajak Sukseskan Pilkada dengan Mengutamakan Persaudaraan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

Agustus 25, 2026
Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Mei 28, 2025
Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Juli 26, 2026
Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Februari 3, 2025
Sanksi Pidana Berlapis Menanti Terlapor, Pengamat Tegaskan APH Jangan Beri Ruang Kompromi

Sanksi Pidana Berlapis Menanti Terlapor, Pengamat Tegaskan APH Jangan Beri Ruang Kompromi

Agustus 10, 2026

EDITOR'S PICK

Adlin Tambunan Bangga, PS Korpri Sergai Lolos ke Semifinal Usai Menang Telak 5-0

Adlin Tambunan Bangga, PS Korpri Sergai Lolos ke Semifinal Usai Menang Telak 5-0

September 30, 2024
Bara Dini Hari di Pasar Parluasan Potret Sengkarut Ruang Publik dan Alarm Keras Tata Kota Pematang Siantar

Bara Dini Hari di Pasar Parluasan Potret Sengkarut Ruang Publik dan Alarm Keras Tata Kota Pematang Siantar

Juni 18, 2026
Pemdes Mangga Dua dan Sukajadi Gelar Musdesus untuk Bentuk Koperasi Merah Putih

Pemdes Mangga Dua dan Sukajadi Gelar Musdesus untuk Bentuk Koperasi Merah Putih

Mei 28, 2025
Kepemimpinan Poltak-Tonny 85,2 Persen Tidak Puas, PJS Toba : Itu Sih Gagal Total Namanya

Kepemimpinan Poltak-Tonny 85,2 Persen Tidak Puas, PJS Toba : Itu Sih Gagal Total Namanya

Agustus 20, 2024

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • advetorial
  • Business
  • Daerah
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Medan
  • Nasional
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Perburuhan
  • Politics
  • Politik
  • Science
  • Sumut
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent Posts

  • Golkar Hadir untuk Rakyat, Ahmad Doli Kawal Penanganan Dua Anak Korban Dugaan Kekerasan
  • Polrestabes Medan Resmi Keluarkan SP3 Kasus Antonius Tumanggor Lewat RJ, Kuasa Hukum: Kedua Belah Pihak Sudah Berdamai
  • Metaforfosis Kartel Lintas Negara: Jaringan Ketamin Raksasa Terbongkar di Balik 2,6 Ton Sabu Cair
  • Simpan Sabu Dibungkus Kaos Kaki, Sat Narkoba Polres Dairi Ringkus Terduga Pengedar di Huta Rakyat
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In