28.8 C
Munich
Jumat, Juli 17, 2026

Pemkab Sergai Gelar Bimtek LHKPN untuk Wujudkan Transparansi dan Integritas

Must read

 

Medan | suaraburuhnasional.com – Dalam upaya memperkuat integritas dan mencegah praktik korupsi serta gratifikasi di lingkungan pemerintahan, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Acara yang berlangsung di Alam Hotel Medan pada Selasa (5/11/2024) malam ini merupakan bagian dari program supervisi dan pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dievaluasi melalui aplikasi Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Sergai, Rusmiani Purba, SP, M.Si, dalam sambutannya mewakili Pjs Bupati Sergai H. Parlindungan Pane, SH, M.Si, menyampaikan bahwa Bimtek ini digelar untuk memastikan kepatuhan para pejabat dalam melaporkan harta kekayaan mereka, sebagai wujud pelaksanaan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“LHKPN adalah instrumen krusial dalam pencegahan korupsi. Transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran adalah prinsip-prinsip dasar yang harus dipegang teguh oleh penyelenggara negara untuk menghindari penyelewengan,” tegas Rusmiani Purba. Ia menambahkan, korupsi dan gratifikasi menjadi dua tantangan besar yang dapat merusak integritas pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah. LHKPN sendiri berperan sebagai alat pendeteksi dini untuk potensi praktik-praktik yang merugikan negara.

Rusmiani juga menjelaskan bahwa dengan pelaporan rutin, LHKPN mampu berfungsi dalam tiga aspek utama: transparansi harta kekayaan, kontrol dan pengawasan publik, serta deteksi dini terhadap gratifikasi dan korupsi. “Melalui LHKPN, jika terdapat lonjakan kekayaan yang tidak sesuai dengan profil pendapatan pejabat, hal ini dapat menjadi indikasi adanya gratifikasi atau korupsi,” jelasnya. Dengan demikian, KPK atau lembaga terkait dapat melakukan investigasi lebih awal sebelum praktik korupsi semakin meluas.

Selain itu, Pj Sekda Rusmiani menyampaikan tiga pesan penting untuk diingat para pejabat, yaitu: peningkatan kapabilitas pengawasan Inspektorat daerah, peningkatan kesadaran di kalangan penyelenggara daerah, dan pemberlakuan sanksi tegas bagi pejabat yang tidak patuh. “Penerapan sanksi bagi pejabat yang terlambat atau tidak jujur dalam pelaporan kekayaan merupakan langkah yang penting untuk menghindari manipulasi harta kekayaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rusmiani menegaskan bahwa optimalisasi LHKPN di Pemkab Sergai adalah langkah strategis untuk mencegah gratifikasi dan korupsi. Dengan memanfaatkan teknologi digital, memperkuat pengawasan, dan meningkatkan kapasitas lembaga pengawas, LHKPN diharapkan bisa menjadi alat efektif dalam mendeteksi anomali kekayaan dan menekan praktik korupsi. “Kerja sama yang sinergis antara pemerintah pusat dan daerah akan menciptakan pemerintahan yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel,” tutupnya.

Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Sergai, Drs. Dimas Kurnianto, SH, M.Si melalui Sekretaris Efin Fachrurrazi, S.STP, M.Si, melaporkan bahwa Bimtek ini bertujuan untuk membekali wajib lapor LHKPN tahun 2024 agar dapat melaporkan harta kekayaannya tepat waktu. “Di tahun 2023, sebanyak 321 pejabat telah melaporkan harta kekayaannya. Tahun ini, Bimtek dilaksanakan pada 5-8 November 2024, diikuti oleh 40 peserta,” jelas Efin.

Acara ini turut dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Ir. H. Kaharuddin, MM, Staf Ahli Bupati Drs. Zulfikar, Inspektur Sergai Drs. Dimas Kurnianto, SH, M.Si, serta para peserta Bimtek dari lingkungan Pemkab Sergai. (Herry)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article