15.7 C
Munich
Sabtu, Juni 6, 2026

Satres Narkoba Tangkap Bidan dan PNS Diduga Memiliki Narkoba Jenis Sabu

Must read

 

Aceh Tenggara I suaraburuhnasional.com – Satres narkoba Polres Aceh Tenggaraa tngkap Bidan berinisial N (50) dan salah satu pegawai negeri sipil (PNS) berinisial S (48) karena diduga memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Plt Kasi Humas, Ipda Patar Erwinsyah, S.H. kepada media menjelaskan, bahwa penangkapan oknum Bidan dan PNS terjadi pada Sabtu malam, 22 Desember 2024, sekitar pukul 19.30 WIB.

Kata Erwinsyah lebih lanjut mengatakan , Setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat melihat dua perempuan dicurigai memiliki narkotika lokasi Desa Alas Merancar, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.

Menanggapi laporan masyarakat tersebut, anggota Opsnal Satres narkoba langsung menuju lokasi dan mendapati kedua perempuan yang baru turun dari becak dengan gelagat mencurigakan.
Petugas Satres Narkoba kemudian mendekati Dua perempuan tersebut sambari memperkenalkan diri sebagai anggota kepolisian SatRes narkoba Polres Aceh Tenggara. Jelas Erwinsyah

Pada saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 bungkus narkotika jenis sabu seberat 92,32 gram di dalam tas selempang warna coklat milik salah satu pelaku, N. Barang bukti, termasuk tas selempang dan sebuah handphone merek Oppo, turut diamankan. Ungkap Erwinsyah

Kedua perempuan tersebut inisial N salah satu warga Desa Bambel, Kecamatan Bambel, dan S warga Desa Pulo latong, Kecamatan Babussalam. Kata Erwinsyah. Kedua pelaku tersebut langsung dibawa ke Polres Aceh Tenggara beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satres narkoba.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Jo pasal 112 Ayat 2 dari UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. Tegas Erwinsyah mengakhiri keteranganya. (Dinni)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article