16.7 C
Munich
Sabtu, Juni 6, 2026

Kacabjari Pangkalan Berandan Gelar Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice

Must read

 

Langkat | suaraburuhnasional.com – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Berandan menggelar penyelesaian perkara melalui restorative justice atau keadilan restoratif dalam perkara pencurian, yang di laksanakan Aula Cabang Kejaksaan Negeri Langkat, Senin (5/5/2025),
“Ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan restoratif di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili oleh Dir.A pada Jampidum, beserta jajaran secara virtual.”

Keadilan restoratif (restorative justice) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Penyelesaian perkara pencurian ini di selesaikan secara damai oleh kedua belah pihak dengan menghadirkan langsung pihak keluarga. Informasi yang dihimpun oleh media suaraburuhnasional.com, langsung dari Kacabjari Langkat di Pangkalan Berandan, dalam gelar penyelesaian perkara tersebut, secara damai, korban Tomi Elvisa Ginting dn tersangka Ferdinan Als Dian, yang terjadi 17 Februari 2025, pukul 03,09 Wib, di Jalan Stasiun lingkungan IV, Kelurahan Berandan Timur, Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat.

Selanjutnya tersangka Ferdinan melihat ada kursi plastik yang berada di teras rumah saksi korban Tomi elvisa Ginting, SH, lalu tersangka Ferdinan masuk dari  celah samping pagar rumah saksi korban Tomi elvisa Ginting kemudian tersangka Ferdinan mengambil 2 (dua) buah kursi plastik yang berada di teras rumah  tersebut, lalu tersangka Ferdinan langsung lari pulang ke rumah tersangka Ferdinan, saksi  korban Tomi Elvisa Ginting melakukan pengecekan melalui CCTV yang berada di rumah saksi korban Tomi Elvisa Ginting l, SH. Adapun kerugian yang di alami oleh saksi korban  Tomi elvisa Ginting, sebesar Rp 200.000 ( Dua ratus ribu rupiah).

Pada perkara yang diajukan untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah atas nama tersangka Ferdinan Als Dian yang diduga melakukan tindak pidana pencurian yang diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan Ke 3 KUHP. Bahwa terhadap pengajuan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara tersebut disetujui oleh Jampidum melalui Dir.A pada Jampidum.

Adapun yang menjadi alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara tersebut, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tersangka dan korban telah saling memaafkan, serta  tersangka memberikan itikad baik dengan mengembalikan 2 buah kursi lipat yang di curi kepada saksi korban

Turut hadir dalam kegiatan  penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili oleh Dir.A pada Jampidum Kejagung beserta jajaran Kejatisu, Rudi Pailang, SH, MH. Hum, Kajari Langkat Yuliarni Appy, SH, MH. yang diwakili oleh Kasi Pidum Yoyok Adi Syahputra, SH, Kacabjari Langkat di Pangkalan Berandan, Romel Taringan SH, para JPU pada Kejaksaan Negeri Langkat dan Cabjari Langkat di Pangkalan Berandan. (J.Malau)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article