14.5 C
Munich
Selasa, Mei 26, 2026

Dinas LH Tebing Tinggi Gelar Sosialisasi Tata Cara Pengelolaan, Pengaduan dan Dugaan Pencemaran Lingkungan

Must read

 

Tebing Tinggi | suaraburuhnasional.com –
Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Tebing Tinggi menggelar Sosialisasi Tata Cara Pengelolaan, Pengaduan dan Dugaan Pencemaran/Perusakan Lingkungan dilaksanakan di Aula Kantor Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi Jalan Gunung Leuser, Kamis (9/10/2025).

Hadir dalam acara tersebut, Plt.Kepala Dinas Lingkungan Herry Aryanto, SE, Kabid Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Syahputra, ST, Lurah Tanjung Marulak Siti Zahroh, SH, mewakili Camat Rambutan Fitri Mas bulan serta para undangan.

Dalam kesempatan itu, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi menjelaskan bahwa pada hari ini Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan Sosialisasi tentang tata cara pengelolaan pengaduan dugaan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.

Adapun tujuan dari pelaksanaan sosialisasi ini adalah terkait pada visi dan misi dari Kepala Daerah (Wali Kota – Wakil Wali Kota) tentang lingkungan hidup, maka kami melaksanakan sosialisasi mengenai regulasi penyampaian pengaduan masyarakat terkait dugaan perusakan atau pencemaran lingkungan hidup yang ada di Kota Tebing Tinggi, khususnya di Kelurahan Tanjung Marulak. Selain itu, tujuan dari sosialisasi ini agar masyarakat ikut peduli dan paham apabila ada dugaan atau indikasi pencemaran lingkungan, baik yang dilakukan oleh individu, kelompok atau badan usaha, khususnya masyarakat Tanjung Marulak dapat mengetahui penindakan dan hukum ada di bidang P2PK.

“Harapan saya pada para peserta sosialisasi ini agar masyarakat lebih paham dan sadar akan pentingnya lingkungan yang sehat, karena itu merupakan hal dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah kota dan juga diperlukan masyarakat. Pesan saya, masyarakat agar lebih perduli terhadap lingkungan dan tetap menjaga kebersihan, khususnya dalam hal sampah, karena sampah termasuk salah satu yang jika pengelolaannya tidak dikelola dengan baik maka akan menimbulkan dampak pencemaran lingkungan,” ungkap Herry.

Di tempat yang sama, Syahputra, ST, selaku Kabid Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup yang juga sebagai narasumber dalam sosialisasi ini menyampaikan tentang tata cara pengelolaan pengaduan dugaan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup tahun 2025.

“Banyak hal yang saya sampaikan tadi, namun ada ada point penting terkait tata cara pengelolaan pengaduan, termasuk salah satunya adalah Keterbukaan Informasi Publik. Jadi, masyarakat harus tahu kalau ada dugaan pencemaran dan perusakan lingkungan sebaiknya mengadu ke Dinas Lingkungan Hidup, ataupun ke Kantor Lurah terlebih dahulu, nanti kami respon sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup P-22 tahun 2017 tentang tata cara pengaduan karena sistematis harus diterima dulu pengaduannya, kemudian ditelaah, setelah itu verifikasi, baik lapangan maupun administrasi, setelah itu perumusan laporan hasil dan tindak lanjutnya. Jadi, keterbukaan informasi publik kepada masyarakat, karena masyarakat sebagai awal dan tujuan pembangunan, maka laporan harus direspon setiap jenis pelanggaran terhadap dugaan-dugaan pencemaran lingkungan dan kita harus bersama-sama berpartisipasi aktif serta berkolaborasi dengan masyarakat.

Saya berharap kepada masyarakat agar jangan sungkan-sungkan untuk mengadukan kalau ada dugaan pencemaran di lingkungan supaya mengadukannya ke dimas lingkungan hidup, yang mana Dinas lingkungan hidup itu urusan wajib bukan pelayanan dasar, tetapi untuk hal pengaduan karena tingkat aktifitas masyarakat tinggi tentang pengaduan, maka jangan sungkan mengadukan ke dinas lingkungan hidup supaya lingkungan bebas dari pencemaran dan lingkungan sehat. Kemudian bagi “pengusaha nakal” yang tidak menghiraukan dampak lingkungan yang telah terjadi hanya karena meraup untung saja diusahakan bisa merubah paradigma dan pola pikir untuk tidak melakukan pencemaran lingkungan, karena setiap rencana, usaha harus ada regulasi, harus ada dokumen serta izin. Untuk itu, kita harus patuh dan taat dalam perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup,” beber Syahputra sembari mengajak masyarakat untuk saling menjaga lingkungan agar tetap bersih dan lestari. (Alfian Haris)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article