Sabtu, November 1, 2025

Polsek Medan Labuhan Ringkus Tiga Tersangka Komplotan Curanmor Lintas Wilayah

Share

- Advertisement -

 


dLXHLU54O2876Ijyf22opx1wE4BqkuMICmXEo/s320/SAVE_20250715_152536.jpg" width="255" />

 

​Medan Labuhan | suaraburuhnasional.com – Kepolisian Sektor Medan Labuhan, di bawah jajaran Polres Pelabuhan Belawan, berhasil menorehkan prestasi dalam upaya penegakan hukum dengan membekuk tiga anggota komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas insiden yang meresahkan masyarakat di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, pada Senin, 8 September 2025.
​Operasi penangkapan yang melibatkan Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Labuhan dilaksanakan secara simultan pada Jumat (31/10/2025) di sejumlah lokasi berbeda.

​Tiga tersangka yang kini telah diamankan untuk diproses secara hukum di Mapolsek Medan Labuhan adalah: Ramadhani (32) yang ditangkap di Gang Manggis, Kelurahan Tanah 600; Juma (31) di Jalan Sidorejo, Kelurahan Tanah 600; serta Hermanto (42) yang dibekuk di Desa Klumpang, Kecamatan Hamparan Perak.

​Plt. Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman, S.H., S.I.K., M.M., CPHR., CBA., melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Tohap Sibuea, S.H., menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Reskrim pasca-diterimanya laporan dari pihak korban.

​”Begitu laporan kami terima, tim Reskrim segera bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam dan mengumpulkan bukti pendukung, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Setelah validasi informasi, tim melakukan penyergapan terhadap ketiga pelaku di area yang berbeda,” jelas Kompol Tohap Sibuea dalam keterangannya.

​Dari hasil interogasi, para tersangka mengakui perbuatannya. Mereka terbukti melancarkan aksi kejahatan dengan merusak gembok pagar korban menggunakan alat bantu berupa tang untuk kemudian membawa kabur sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BK 3558 ALS.

​Kompol Tohap Sibuea menambahkan bahwa barang hasil curian tersebut dijual kepada seorang penadah berinisial H dengan harga nominal tiga juta rupiah. “Pelaku H saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami terus melakukan pengembangan kasus secara serius untuk menangkap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan ini,” tegasnya.

​Saat ini, ketiga tersangka telah resmi ditahan di ruang tahanan Polsek Medan Labuhan. Pihak kepolisian menegaskan komitmen institusional untuk terus mengintensifkan kegiatan patroli dan penyelidikan sebagai upaya preemtif dan represif guna meminimalisir dan menekan angka kriminalitas curanmor di wilayah hukumnya. (NS)

Read more

Local News