Tanjungbalai | suaraburuhnasional.com – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Indeks Pencegahan Korupsi Daerah Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (IPKD–MCSP) Tahun 2025, bertempat di Aula Sutrisno Hadi, Kantor Wali Kota Tanjungbalai, Selasa (11/11/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka percepatan pemenuhan dokumen kelengkapan IPKD–MCSP Kota Tanjungbalai Tahun 2025 melalui aplikasi JAGA.ID yang menjadi sarana pemantauan dan pelaporan capaian upaya pencegahan korupsi di daerah. Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional pencegahan korupsi terintegrasi yang digagas KPK RI untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Hadir dalam pertemuan tersebut Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim, Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina, Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung, didampingi pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tim perwakilan dari KPK Republik Indonesia yaitu Uding Juharudin, Kasatgas I.2 Direktorat Koorsup KPK RI ; Renta Marito, PIC Sumatera Utara beserta jajaran.
Dalam arahannya, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim menegaskan bahwa sesuai Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK memiliki mandat untuk melakukan koordinasi dan supervisi dengan instansi berwenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, serta dengan instansi pelayanan publik.
Sementara itu, Uding Juharudin, perwakilan Tim KPK, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas OPD di daerah untuk mencapai hasil optimal. “Pencegahan korupsi tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan kolaborasi lintas sektor dan dukungan semua pihak, karena ini adalah pekerjaan kolektif demi pemerintahan yang bersih,” ungkapnya. (Indah)


