dLXHLU54O2876Ijyf22opx1wE4BqkuMICmXEo/s320/SAVE_20250715_152536.jpg" width="255" />
Medan | suaraburuhnasional.com – Anggota DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor mengingatkan kepada orang orang Batak agar jangan abai mengurus akte pernikahan. Pasalnya, setelah dikemudian hari akte diperlukan barulah keluarga tersebut kewalahan, akhirnya berurusan dengan calo dengan biaya besar.
“Kalau sudah seperti ini yang disalahkan adalah Pemko Medan, Kepling atau Lurah. Padahal kita yang tidak peka terhadap pentingnya administrasi kependudukan,” kata Antonius Devolis Tumanggor ketika menyosialisasikan Perda (Sosper), Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan (Adminduk), Minggu (10/5/2026) di Jalan Kuali, Kecamatan Medan Petisah.
Sosialisasi Perda Adminduk tersebut dilaksanakan pada acara partangiangan Parsadaan Toga Manurung Dohot Boru (Patambor) Sektor Sei Putih. Dihadapan pengurus Patambor Sei Putih dan Kota .edan yang hadir pada Sosper tersebut, Antonius Tumanggor mengungkapkan, tahapan pernikahan cukup panjang, mulai dari lamaran (marhori-hori dinding), martumpol (tunangan) sampai pesta pernikahan. Semua itu punya perencanaan matang, termasuk membicarakan mahar (sinamot).
“Biasanya mahar pernikahan orang Batak dari puluhan juta sampai ratusan juta. Begitu juga biaya pesta cukup mahal karena harus menyewa gedung atau wisma. Persiapan pesta sudah sangat baik, tapi tidak pernah dibahas untuk akte pernikahan,” kata Antonius.
Padahal kata politisi NasDem ini, pihak Disdukcapil bisa didatangkan ke gereja. Sebelum pemberangkatan pernikahan, akti pernikahan bisa langsung diproses jika petugas Disdukcapil diundang ke gereja. Soal biaya secara resmi tidak ada, cuma kesepakatan saja.
“Kalau ketika saat pemberkatan pernikahan akte pernikahan sudah diproses, pasangan pengantin sudah punya akte nikah. Karena jika anak sudah lahir maka perlu akte kelahiran, untuk mengurusnya harus ada dulu akte pernikahan kedua orangtuanya,” terangnya.
Pasalnya kata anggota Komisi 4 ini, jika lengah mengurus akte pernikahan maka sulit mengurus akte kelahiran anak. Karena ketika anak mau sekolah akte tersebut harus ada. Bisa saja Disdukcapil mengeluarkan akte kelahiran tanpa akte nikah orang tua. Tapi nanti tertulis pada akte tersebut bahwa anak tersebut adalah anak ibu
“Apa mau kita anaknya disebut cuma anak ibu, padahal dia punya ayah lewat pernikahan resmi. Si anak juga akan berkecil hati membaca akte kelahirannya sebagai anak ibu, nama ayahnya tidak dicantumkan, itu dikarenakan orangtuanya tidak mengurus akte nikahnya,”ungkap Antonius Tumanggor.
Untuk itu kata Antonius, ketika sedang mempersiapkan pernikahan, juru bicara adat harus mengingatkan calon mempelai atau orangtuanya. Sebelum pemberkatan pernikahan, pihak Disdukcapil harus sudah diundang datang ke gereja memproses pendataan akte nikah.
Turut hadir dalam Sosper tersebut Camat Medan Petisah Syamsul Alam Nasution, Lurah Sei Putih Awal. Warga Patambor merasa bersyukur karena tercerahkan melalui Sosper tersebut. Namun mereka meminta ada sosialisasi atau edukasi dari pihak Disdukcapil melalui Kepling, kelurahan dan kecamatan kepada warganya yang akan melangsungkan pernikahan. (PM)

