Belawan | suaraburuhnasional.com – Komitmen Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan dalam mengikis habis akar peredaran narkotika kembali membuahkan hasil nyata. Melalui sebuah operasi senyap yang dirancang dengan presisi tinggi,
Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) berhasil membongkar episentrum peredaran gelap narkotika jenis shabu di kawasan Jalan Mawar, Dusun II, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (17/7/2026) malam.
Dalam penyergapan taktis tersebut, lima orang pria berhasil diamankan. Satu di antaranya diidentifikasi sebagai aktor pengedar yang mengendalikan perputaran barang haram tersebut, sementara empat lainnya merupakan pengguna aktif yang terperangkap di lokasi kejadian.
Keberhasilan operasi ini menjadi bukti nyata dari hidupnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat (community policing). Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Aditya S.P. Sembiring M., SIK., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH., MH., menegaskan bahwa detak operasi ini dipicu oleh laporan valid dari warga yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
”Kami bergerak bukan sekadar melakukan penegakan hukum, melainkan merespons jeritan keresahan masyarakat. Begitu akurasi informasi di lapangan terpenuhi melalui penyelidikan mendalam, personel langsung melakukan intervensi hukum secara tegas dan terukur,” ujar AKP A.R. Riza.
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan rangkaian barang bukti otentik yang memperkuat sangkaan tindak pidana: 2 plastik klip berisi kristal putih diduga kuat narkotika jenis shabu. 1 set alat hisap (bong) modifikasi, lengkap dengan kaca pireks dan pipet bengkok. 1 plastik klip besar berisi 5 plastik klip kecil kosong (siap edar). 1 buah pipet runcing yang berfungsi sebagai alat takar. Sejumlah uang tunai yang diduga merupakan sisa hasil transaksi gelap.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pasca-penangkapan, kelima tersangka yang diamankan berinisial AP (45) yang berperan sebagai pengedar, serta MW (33), W (46), RNS (23), dan JR (56) selaku pengguna. Fakta ironis terkuak saat penyidik mendalami rekam jejak AP. Pria berusia hampir setengah abad ini ternyata merupakan seorang residivis kambuhan yang pernah mendekam di balik jeruji besi dalam kasus serupa. Bukannya jera, AP justru kembali menghidupkan jaringan lokalnya dan meracuni lingkungan sekitar.
”Tersangka AP telah mengakui perannya sebagai pengedar. Statusnya sebagai residivis tentu menjadi catatan hukum yang memberatkan dalam proses peradilan nanti. Sementara itu, empat tersangka lainnya yang berstatus pengguna saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami sejauh mana keterlibatan mereka,” tambah Kasat Narkoba.
AKP A.R. Riza kembali menegaskan bahwa institusinya tidak akan pernah memberikan ruang toleransi, sekecil apa pun, bagi tumbuhnya ekosistem narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa benteng pertahanan terbaik melawan narkoba adalah kepekaan sosial.
”Narkoba adalah musuh bersama yang merusak sendi-sendi generasi bangsa. Perang ini tidak bisa dimenangkan oleh polisi sendirian. Kami mengetuk pintu kepedulian masyarakat untuk terus menjadi mata dan telinga hukum,” tegasnya penuh seruan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas yang mengancam keamanan dan ketertiban. Saat ini, kelima tersangka beserta seluruh barang bukti telah dikarantina di Markas Komando Polres Pelabuhan Belawan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus guna melacak jaringan di atasnya. (Liputan : Nelson Siregar/Hms)


