Rabu, Mei 1, 2024
spot_img

Kapoldasu Larang Kegiatan yang Dapat Timbulkan Penyebaran Covid 19

 

Batu Bara | suaraburuhnasional.com – Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Panca Putra MSi melarang adanya kegiatan yang menimbulkan penyebaran Covid-19 atau pelanggaran protokol kesehatan dalam menyambut kedatangan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di seluruh jajaran Polda Sumut.

Kapolda Sumut juga mengatakan bahwa larangan ini juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), agar tidak melakukan cuti dan liburan kemana pun. Kapolda juga berharap agar Masyarakat tidak melakukan perayaan apapun seperti menyalakan petasan atau kembang api dalam melakukan pergantian tahun baru dan dilarang untuk melakukan mudik atau pulang kampung dengan tujuan primer.

Pernyaan tersebut disampaikan Kapolda Sumut kepada masyarakat agar terciptanya keadaan yang kondusif dan sekaligus untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran kembali Covid-19 di masing-masing daerah.

Di Kabupaten Batu Bara sendiri, Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis SH MH, sejak dini sudah menghimbau kepada seluruh masyarakatnya agar mengikuti aturan pemerintah dan larangannya.

Dengan gerakan sedekahnya, juga pendekatan kepada seluruh unsur tokoh menghimbau pada semua masyarakat agar menaati apapun yang menjadi maklumat pemerintah Kabupaten Batu Bara dan mendukung penuh apa yang menjadi arahan dan pesan baik kepada masyarakat. (Nelson Srg/Bm)

spot_img

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles