Madina | suaraburuhnasional.com – Berawal dari dugaan pungli yang terjadi di ruang lingkup sekolah SMA N 1 Sinunukan, Ketua LSM KPK RI Kab. Mandailing Natal (Madina) mendatangi Polres Madina guna melaporkan adanya dugaan tindak pidana pungli. Kamis (4/4/2024).
Fahrin Siregar SH selaku Ketua LSM Kpk RI Kab. Madina resmi melaporkan Kepala Sekolah SMA N 1 Sinunukan Kec. Sinunukan Kab. Madina, Sumut berdasarkan adanya informasi dari masyarakat sekaligus orangtua murid terkait adanya kejanggalan pelaksanaan pungutan liar (pungli) kepada murid SMA N 1 Sinunukan mulai dari kelas 1 dipungut Rp 80.000 per murid tanpa adanya musyawarah dengan orang tua murid.
Sebagaimana dijelaskan pungli adalah salah satu tindakan melawan yang diatur dalam Undang-Undang no 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang no 22 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan Perpres no 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli.
Jelas bahwa tindakan yang diduga dilakukan Kepala Sekolah SMA N 1 Sinunukan berinisial ISN adalah termasuk tindak pidana korupsi, pungli dan kejahatan luar biasa. Yang diduga telah mengangkangi uu dan peraturan. Tentunya hal ini jelas telah melanggar hukum, dan harus dipertanggung jawabkan atas atas tindakan yang dilakukannya. (Juliani Nasution)