dLXHLU54O2876Ijyf22opx1wE4BqkuMICmXEo/s320/SAVE_20250715_152536.jpg" width="255" />
Aceh Tenggara I suaraburuhnasional.com – Panitia Pemungutan Suara (PPS) honorernya dibayar hanya sampai pada bulan Maret 2024. Meskipun Surat Keputusan (SK) sampai pada bulan April 2024. Para PPS merasa kecewa.
Salah satu Panitia Pemungut Suara kecamatan Banussalam AD kepada media ini di Kutacane Selasa (7/5/2024) menjelaskan, dirinya merasa kecewa atas keputusan pihak Komisi Independen Pemilih (KIP) yang membayar honorer mereka hanya sampai pada bulan Maret Tahun 2024. Sedangkan dalam SK kami berlaku sampai bulan April tahun 2024.
Kata AD lebih lanjut menjelaskan, semestinya honorer kami dibayar sampai pada bulan April sesuai dengan SK kami. Apalagi saat ini kami sangat membutuhkan pasalnya bertepatan dengan anak anak mau masuk sekolah tentunya membutuhkan dana.
Harapan kami dengan adanya honorer terakhir dapat membantu meringankan beban kami dalam memasukan anak untuk sekolah. Namun harapan kami seperti nya tidak akan terpenuhi. Jelas Ad dengan raut wajah yang lesu mengakhiri keterangannya.
Di tempat terpisah hal senada diungkapkan salah satu PPS HA yang berada di kecamatan Lawe bulan mengatakan. Kami sangat berharap pihak KiP agar bisa memperjuangkan honorer kami sampai bulan April 2024. Sesuai dengan SK kami Ujar HA.
Kepala Sektariat Komisi Independen Pemilih (KIP) Sufli melalui jaringan selulernya via aplikasi Whatsapp Selasa (7/5/2024), menjelaskan honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungut Suara (PPS) hanya sampai pada bulan Maret Tahun 2024. Baik itu operasional maupun honor hanya sampai pada bulan Maret 2024. Hal tersebut sesuai dengan DIPA kita. Jelas Sufli. (Dinni)






