Aceh Timur | suaraburuhnasional.com – Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat (PMM) Aceh Timur menggelar konferensi pers dan menyatakan sikap terkait penolakan penggiringan opini yang telah menyudutkan salah seorang bakal calon kepala Daerah Aceh Timur di Pilkada 2024. Acara konferensi tersebut digelar di Cafe Loyaliti Coffee Desa Tanoh Anoe Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur, Kamis, (30/5/2024).
Dalam Beberapa pekan terakhir telah beredar luas di masyarakat tentang penggiringan opini yang terasa sangat mengkreditkan dan menyudutkan salah satu bakal calon Bupati Aceh Timur di pilkada 2024 mendatang, ini jelas tidak sesuai dengan fakta dan peristiwa hukum yang ada.
Heri selaku koordinator PMM Aceh Timur dalam pernyataannya ke media ini menyatakan sikap terkait pemberitaan penggiringan opini yang jelas sangat merugikan salah satu kandidat bakal calon Bupati Aceh Timur di pilkada 2024 yang akan datang.
Masih lanjutnya Heri, memahami asumsi opini liar atau pembunuhan karakter, jelas sangat bertolak belakang dengan semangat bersama di Pilkada tahun 2024 ini untuk bisa melahirkan pemimpin yang cerdas serta mempunyai konsep untuk membangun Aceh Timur kedepan,”ungkap Heri
Heri juga menambahkan, kami atas nama Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat Aceh Timur dalam memahami situasi dan kondisi politik oleh opini atau asumsi liar tersebut, yang telah dimainkan oleh pihak- pihak yang tidak berkompeten, telah memecahkan konsentrasi politik publik, dalam melihat dan melahirkan sosok pemimpin Aceh Timur kedepan.”ujar Heri. Akibat sentimental politik yang terus dibangun, tentunya dapat merusak dan memecahkan suasana Pilkada dengan semangat membangun Aceh Timur dengan Ide, gagasan dan konsep kemajuan.
Maka atas kondisi dan situasi politik sentimental, memalukan, dan dapat merugikan masyarakat, sekali lagi kami atas nama Pemuda, Mahasiswa dan Masyarakat aceh Timur menyatakan sikap, 1. Meminta masyarakat Aceh Timur untuk tetap tenang, tunduk dan patuh pada lembaga hukum. 2. Meminta oknum-oknum tertentu agar tidak, mempengaruhi dan memprovokasi masyarakat yang dapat menghilangkan harkat dan martabat seseorang tanpa fakta hukum, karena hal itu bagian dari ujaran kebencian atau pencemaran nama baik yang telah diatur dalam pasal 310 ayat 1 dan 2 KUHP, 3. Meminta pihak-pihak yang tidak berkompeten untuk tidak berbicara asumsi apapun sampai ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. 4. Mengajak seluruh elemem masyarakat Aceh Timur untuk ikut serta menjaga suasana politik Pilkada 2024. 5. Meminta pihak-pihak tertentu untuk tidak playing Fictim atas suatu peristiwa hukum yang belum ada keputusan hukum. 5. Mendesak aparat penegak hukum untuk dapat bekerjasama dalam menjaga suasana Pilkada 2024 dengan mengantisipasi hal-hal yang dapat merusak suasana publik. 6. Mengultimatum pihak-pihak yang tidak berkompeten dan berkewenangan berasumsi pada suatu proses hukum yang belum selesai. (DN)