Dairi | suaraburuhnasional.com – Sat Reskrim Polres Dairi berhasil mengungkap kasus penggelapan 200 tabung gas LPG yang melibatkan seorang pekerja di pangkalan LPG, RG, serta dua penadah, ES dan HL. Kejadian ini terungkap setelah korban, DIS, agen LPG di Jalan Sudirman, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, curiga dengan berkurangnya jumlah tabung gas di pangkalannya.
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu, menjelaskan bahwa RG telah bekerja di pangkalan LPG milik DIS sejak Agustus 2022. Pada 22 Juli 2024, korban mulai merasakan ada kejanggalan ketika mendapati jumlah tabung gas di pangkalannya berkurang. Setelah dilakukan pengecekan dan perhitungan, terungkap bahwa 200 tabung gas LPG telah hilang.
Korban kemudian mengkonfrontasi RG mengenai keberadaan tabung gas tersebut. Awalnya, RG mengklaim bahwa tabung-tabung tersebut masih berada di kios langganan. Namun, setelah korban memeriksa langsung ke kios tersebut, ternyata tabung-tabung gas kosong sudah diambil oleh RG dan diganti dengan tabung gas yang telah terisi.
Setelah diinterogasi lebih lanjut, RG mengakui bahwa tabung-tabung gas tersebut telah dijual kepada ES seharga Rp 120 ribu per tabung. ES kemudian menjual kembali tabung-tabung tersebut kepada HL dengan harga Rp 150 ribu per tabung. Akibat aksi ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp 40 juta.
Polisi berhasil menangkap RG, ES, dan HL atas kasus ini. RG dijerat pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sementara itu, ES dan HL dikenakan pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. HL juga dijerat dengan pasal 480 Jo pasal 55 dan pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman yang sama. (Cs)