Dairi | suaraburuhnasional.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi mengadakan sosialisasi tahapan pencalonan bupati dan wakil bupati dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Dairi 2024. Kegiatan ini berlangsung di Aula One’s Hotel pada hari Senin, dihadiri oleh sejumlah perwakilan media yang turut berperan sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Ketua KPU Dairi, Aryanto Tinendung, secara resmi membuka sosialisasi ini dengan menegaskan pentingnya pemahaman terhadap perubahan regulasi yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 60 dan 70 Tahun 2024, serta Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari PKPU Nomor 8 Tahun 2024. “Perubahan ini harus dipahami secara mendalam, dan media diharapkan dapat menjadi penghubung antara KPU dan masyarakat dalam menyampaikan informasi yang tepat dan akurat,” ujarnya.
Asih Firmansyah Solin, salah satu komisioner KPU Dairi, menjelaskan secara rinci mengenai poin-poin krusial yang termuat dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024. Salah satu perubahan signifikan yang dibahas adalah ketentuan mengenai syarat dukungan suara sah untuk pencalonan bupati dan wakil bupati. Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf b, partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengusung calon di kabupaten dengan jumlah penduduk hingga 250.000 jiwa harus memperoleh sedikitnya 10% suara sah dalam pemilu terakhir.
“Dairi termasuk dalam kategori ini dengan total suara sah 176.074 pada pemilu terakhir. Dengan demikian, untuk dapat mengajukan pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik harus meraih minimal 17.608 suara sah,” terang Asih. Ia menambahkan bahwa perubahan ini menggeser fokus dari jumlah kursi di DPRD menjadi jumlah suara sah sebagai ukuran utama.
Selain itu, perubahan juga terjadi pada syarat usia minimal calon kepala daerah. Berdasarkan Pasal 15 PKPU Nomor 10 Tahun 2024, usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur ditetapkan 30 tahun, sementara untuk calon bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, usia minimalnya adalah 25 tahun pada saat penetapan pasangan calon.
Mengenai jadwal pendaftaran calon bupati dan wakil bupati, Asih menginformasikan bahwa pendaftaran akan dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus 2024, dengan waktu pelayanan dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Khusus pada hari terakhir, pendaftaran akan diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB.
Ridwan Hendra Agustinus Samosir, Kepala Divisi Partisipasi Masyarakat KPU Dairi, menambahkan bahwa pasangan calon independen, Rimso Sinaga dan Barita Sihite, dijadwalkan akan mendaftar pada pukul 11.00 WIB esok hari. “Kami membuka akses penuh bagi media untuk meliput proses pendaftaran ini,” jelasnya.
Acara sosialisasi ini juga dihadiri oleh komisioner KPU Dairi lainnya, yaitu Rono Anto Sinaga, Anggiat Gabe Maruli Tua Sinaga, serta Agus Pandiangan, Kasubbag Hukum dan SDM, Indah Rahma. KPU berharap, melalui sosialisasi ini, semua pihak dapat memiliki pemahaman yang komprehensif terkait tahapan dan persyaratan pencalonan bupati dan wakil bupati, sehingga Pilkada Dairi 2024 dapat berlangsung secara transparan dan akuntabel. (Cs)