Medan Deli | suaraburuhnasional.com – Genderang perang terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan terus ditabuh tanpa kompromi. Melalui sebuah operasi senyap yang terukur dan penuh taktik, Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) kembali berhasil memutus satu rantai peredaran sabu di kawasan Medan Deli.
Seorang pemuda berinisial RS (23) berhasil diamankan dalam sebuah operasi yang sempat diwarnai aksi kejar-kejaran dramatis di Jalan Platina Raya Simpang KIM, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, pada Sabtu malam (23/5/2026) sekira pukul 22.40 WIB.
Keberhasilan ini berakar dari keberanian dan kepedulian masyarakat yang menolak membiarkan lingkungan mereka dijangkiti racun narkoba. Laporan berharga dari warga mengenai aktivitas mencurigakan RS segera direspons cepat oleh aparat kepolisian dengan menyusun strategi pengungkapan yang matang. Petugas di lapangan memutuskan menggunakan teknik undercover buy sebuah metode spionase klasik di mana personel menyamar sebagai pembeli untuk memancing pelaku keluar dari sarangnya.
Namun, skenario tidak berjalan mulus begitu saja. Saat jarak transaksi sudah sedemikian dekat, naluri kriminal RS mendadak bangkit. Ia mengendus adanya bahaya. ”Ketika hendak dilakukan transaksi, tersangka curiga dan langsung melarikan diri sambil membuang narkotika jenis sabu dari kantong sebelah kanan,” ujar Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH., MH.
Melihat targetnya membuang barang bukti dan mengambil langkah seribu, petugas tidak tinggal diam. Ketegangan sempat pecah di ruas Jalan Platina Raya malam itu. Aksi kejar-kejaran bak film action terjadi di bawah temaram lampu jalan.
Pelaku yang mencoba memanfaatkan situasi malam untuk lolos, dipaksa menyerah kalah setelah diburu sejauh hampir satu kilometer oleh petugas yang sigap mengepung ruang geraknya. “Petugas melakukan pengejaran secara spartan sejauh kurang lebih 800 meter, hingga akhirnya pelaku berhasil dikepung dan diamankan oleh personel Sat Res Narkoba,” tambah AKP A.R. Riza.
Meski sempat mencoba menghilangkan jejak dengan membuang barang haram tersebut ke jalanan, kejelian mata petugas di lapangan membuat upaya RS sia-sia. Polisi berhasil mengamankan seluruh barang bukti, yang kini menjadi “tiket” bagi RS menuju jeruji besi.
Berdasarkan hasil interogasi awal di tempat kejadian, pemuda berusia 23 tahun ini akhirnya layu dan mengakui secara sah bahwa narkotika jenis sabu tersebut memang miliknya yang siap diedarkan malam itu juga.
Saat ini, RS telah resmi menyandang status tersangka dan mendekam di sel tahanan Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Polisi memastikan bahwa kasus ini tidak akan berhenti di sini; pengembangan intensif tengah dilakukan untuk memetakan dan memburu bandar besar yang menyuplai barang haram tersebut kepada RS.
Di akhir penjelasannya, AKP A.R. Riza menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah kemenangan bersama antara polisi dan masyarakat. ”Kami mengapresiasi masyarakat yang menjadi mata dan telinga kami di lapangan. Komitmen kami sudah bulat dan jelas: tidak ada tempat aman, tidak ada ruang gerak, dan tidak ada toleransi bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan,” pungkasnya dengan tegas. (Liputan : Nelson Siregar/Hms)


