• Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
Kamis, Oktober 1, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Sumut

Warga Minta Kades Halaban Selesaikan Permasalahan Tanah di Dusun 2 Paluh Pasir 

Redaksi by Redaksi
Agustus 4, 2024
in Sumut
0
Warga Minta Kades Halaban Selesaikan Permasalahan Tanah di Dusun 2 Paluh Pasir 
81
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Langkat | suaraburuhnasional.com – Sudah hampir 4 bulan lamanya, pengurusan surat tanah dengan akte jual beli milik orang tua Susianto (43) earga Dusun 2 Paluh Pasir Desa Halaban Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat tidak kunjung selesai.

READ ALSO

Peringati Hari Kontrasepsi Sedunia, Wali Kota Tebing Tinggi Tegaskan 4 Komitmen Penting

Ketua DPRD Langkat Ucapkan Selamat atas Pelantikan Edi Bahagia Sinuraya sebagai Ketua PMS

Pasalnya 4 bulan yang lalu Susianto menawarkan tanah orang tuanya untuk dijual kepada berinisial ESR dengan harga Rp 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu  rupiah) per rante dengan luas tanah 20 rante dan panjar sebesar Rp 5 juta (lima juta rupiah) sudah diterima Susianto dari ESR di kediaman ESR namun tidak disertai tanda terima kwitansi pembayaran, karena kedua belah pihak karena menganggap sahabat dan bertetangga.

Selang beberapa hari kemudian, Susianto mengembalikan uang panjar 5 juta tersebut kepada ESR, dan jasa uang sebesar Rp 200 ribu sudah diterimanya dan kedua belah pihak sudah bersalaman, hanya karena beberapa pihak keluarga ada yang tidak setuju karena itu tanah warisan  dari orang tua mereka dan merasa harganya terlalu murah Rp 3.200.000 (Tiga juta dua ratus ribu rupiah) tidak ada pasaran harga, sebelumnya saudara kandung abangnya Susianto sudah menawarkan kepada pihak lain dengan harga Rp 5.000.000, – per rante tanpa sepengetahuannya, tuturnya kepada wartawan Minggu (4/8/2024).

Ketika ditanya kenapa terjadi seperti itu, Susianto menjawab, atas nama keluarga, saya sudah meminta maaf kepada ESR, atas kurangnya kordinasi, padahal sudah menerima uang panjar tanah sebesar Rp 5 juta dan lalu menggagalkannya, sebelumnya ibu, adik dan kakaknya sudah setuju, hanya satu orang yang tidak setuju yaitu abangnya yang bertempat tinggal di Kuala, Kecamatan Bahorok, karena hubungan komunikasi akibat jarak yang sangat jauh jadi saya tidak bisa membantah pendapat abangnya, juga karena selisih harga yang sangat jauh mencapai Rp1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang jika dikali 20 rante sudah mencapai Rp 36 juta, sehingga dengan berat hati keluarga membatalkannya.

Dari hasil kesepakatan dari keluarga, abang kandungnya akhirnya menjual tanah  orang tua mereka kepada Ida Br Sembiring sesuai kesepakatan diatas, hal tersebut juga diketahui perwakilan Kades Halaban yakni Kadus (Kepala Dusun) dan RT/RW. Terangnya. Lanjutnya lagi setelah pengukuran tanah selesai dilakukan oleh pihak Kadus dan Ketua RT dengan mengundang para saksi batas tanah, hanya satu orang yang tidak hadir walaupun sudah diundang yakni ESR.

“Jangan kami pihak keluarga dan orang tuaku disalahkan mengukur lewat batas, memang sampai saat ini kami tidak bertengkar mengenai batas – batas tanah. Apalagi untuk melengkapi syarat-syarat pembuatan surat akte jual – beli tanah diperlukan fhoto copy KTP tetangga dari batas-batas tanah tersebut, namun sampai ini hari fhoto KTP tetangga berinisial ESR tidak memberikannya,”ujarnya.

Untuk itu diharapkan kepada Pemerintah Desa Halaban terutama Kepala Desa (Kades) Halaban dan perangkatnya untuk mengambil sikap tegas dan turun ke lapangan untuk melihat langsung permasalahan ini jangan hanya mendengar sebelah pihak, supaya permasalahan ini selesai ada titik terang untuk pembuatan surat tanah dan peralihan hak atas tanah kepada pembeli, harapnya.

Di tempat terpisah Ida Br Sembiring selaku pembeli tanah tersebut menyampaikan, sebelumnya dirinya tidak tahu menau atas kejadian tersebut yakni digagalkannya penjualan  tanah tersebut, jujur saya tidak tahu itu, kalau pun saya tahu itu sudah dibeli ESR, saya tidak mau membeli tanah itu,”sebutnya dengan hati kesal. Sementara itu, Selasa (30/7/2024), ketika pemilik tanah bersama Pj Kadus meminta surat silang sengketa namun pihak Pemerintah Desa Halaban melalui perangkatnya tidak memberikannya, apa maksudnya. Saya tidak mengerti, terangnya kepada wartawan. Sabtu (3/8/2024).

Lanjutnya, jangan masalah gara-gara fhoto KTP warga berinisial ESR tidak mau memberi dan tidak mau mendatangani, lalu pihak Pemerintah Desa Halaban mendiamkan permasalahan ini yang sudah 4 bulan lamanya tidak kunjung selesai, padahal itu masalah pribadi jangan dibawa ke pemerintahan, kalau masalah ini tidak selesai, kemana lagi mengadu kalau tidak Pemerintah Desa. “Kami memohon kepada  Kades Tamarudin, S.Ag agar turun ke lapangan untuk mediasi permasalahan ini agar kesalahan paham ini selesai dan bisa mengeluarkan surat keterangan akte jual beli atas tanah saya,”tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Halaban, Tamaruddin, S.Ag melalui Sekdes menyampaikan sudah mendengar permasalahan tersebut, namun tidak bisa mengambil keputusan nanti akan dusampaikan ke Kecamatan dan juga ke  Kades, ujarnya. (J.Malau)

Tags: Langkat

Related Posts

Peringati Hari Kontrasepsi Sedunia, Wali Kota Tebing Tinggi Tegaskan 4 Komitmen Penting
Sumut

Peringati Hari Kontrasepsi Sedunia, Wali Kota Tebing Tinggi Tegaskan 4 Komitmen Penting

September 30, 2026
Ketua DPRD Langkat Ucapkan Selamat atas Pelantikan Edi Bahagia Sinuraya sebagai Ketua PMS
Sumut

Ketua DPRD Langkat Ucapkan Selamat atas Pelantikan Edi Bahagia Sinuraya sebagai Ketua PMS

September 30, 2026
Langkah Strategis Kodaeral I Mengukuhkan Food Sovereignty Berbasis Komunitas
Sumut

Langkah Strategis Kodaeral I Mengukuhkan Food Sovereignty Berbasis Komunitas

September 30, 2026
Ketua Dekranasda Batu Bara Tampil di Kriyanusa 2026, Kenalkan Kekayaan Wastra Nusantara
Sumut

Ketua Dekranasda Batu Bara Tampil di Kriyanusa 2026, Kenalkan Kekayaan Wastra Nusantara

September 30, 2026
Kominfo Batu Bara Perkuat Pemutakhiran Data Blankspot untuk Perluasan Akses Telekomunikasi
Sumut

Kominfo Batu Bara Perkuat Pemutakhiran Data Blankspot untuk Perluasan Akses Telekomunikasi

September 30, 2026
Bupati Batu Bara Dukung Operasi Gabungan Perkuat Pengawasan Perairan dan Orang Asing
Sumut

Bupati Batu Bara Dukung Operasi Gabungan Perkuat Pengawasan Perairan dan Orang Asing

September 28, 2026
Next Post
Tasyakuran Penyelenggaraan Haji Tahun 1445 H, Pj Bupati Batu Bara Berikan Bantuan Sosial

Tasyakuran Penyelenggaraan Haji Tahun 1445 H, Pj Bupati Batu Bara Berikan Bantuan Sosial

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

Agustus 25, 2026
Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Mei 28, 2025
Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Juli 26, 2026
Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

September 11, 2026
Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Februari 3, 2025

EDITOR'S PICK

Cukup Buka Tabungan, Nasabah BRI BO Kisaran Dapat Menjadi Peserta Asuransi Rumahku

Cukup Buka Tabungan, Nasabah BRI BO Kisaran Dapat Menjadi Peserta Asuransi Rumahku

April 21, 2025
Pilkada Serentak 2024, Pj Bupati Dairi dan Istri Gunakan Hak Pilih di Desa Sitinjo II

Pilkada Serentak 2024, Pj Bupati Dairi dan Istri Gunakan Hak Pilih di Desa Sitinjo II

November 27, 2024
Juanhar : APDESI Akan Dukung dan Bersinergi Bersama Bupati Terpilih Untuk Nagan Raya Lebih Baik Ke Depannya

Juanhar : APDESI Akan Dukung dan Bersinergi Bersama Bupati Terpilih Untuk Nagan Raya Lebih Baik Ke Depannya

Februari 18, 2025
​Sinergi Abadi Penjaga Kedaulatan: Plt Kapolres Pelabuhan Belawan Perkuat Soliditas di HUT ke-80 TNI

​Sinergi Abadi Penjaga Kedaulatan: Plt Kapolres Pelabuhan Belawan Perkuat Soliditas di HUT ke-80 TNI

Oktober 5, 2025

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • advetorial
  • Business
  • Daerah
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Medan
  • Nasional
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Perburuhan
  • Politics
  • Politik
  • Science
  • Sumut
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent Posts

  • Bongkar Modus Judi Online, Ditressiber Polda Sumut Ungkap Peran SEO hingga Pengelola Situs
  • Kodaeral I Anugerahkan Kenaikan Pangkat Sebagai Manifestasi Dedikasi dan Elevasi Kinerja Personel Pargomgom Samudora
  • Ditressiber Polda Sumut Bongkar Jaringan Judi Online, Dua Orang Jadi Tersangka
  • Internalisasi Budaya Continuous Improvement, BNCT Gelar Lean Training 2026 demi Mewujudkan Operational Excellence
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In