Langkat | suaraburuhnasional.com – Sudah hampir 4 bulan lamanya, pengurusan surat tanah dengan akte jual beli milik orang tua Susianto (43) earga Dusun 2 Paluh Pasir Desa Halaban Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat tidak kunjung selesai.
Pasalnya 4 bulan yang lalu Susianto menawarkan tanah orang tuanya untuk dijual kepada berinisial ESR dengan harga Rp 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah) per rante dengan luas tanah 20 rante dan panjar sebesar Rp 5 juta (lima juta rupiah) sudah diterima Susianto dari ESR di kediaman ESR namun tidak disertai tanda terima kwitansi pembayaran, karena kedua belah pihak karena menganggap sahabat dan bertetangga.
Selang beberapa hari kemudian, Susianto mengembalikan uang panjar 5 juta tersebut kepada ESR, dan jasa uang sebesar Rp 200 ribu sudah diterimanya dan kedua belah pihak sudah bersalaman, hanya karena beberapa pihak keluarga ada yang tidak setuju karena itu tanah warisan dari orang tua mereka dan merasa harganya terlalu murah Rp 3.200.000 (Tiga juta dua ratus ribu rupiah) tidak ada pasaran harga, sebelumnya saudara kandung abangnya Susianto sudah menawarkan kepada pihak lain dengan harga Rp 5.000.000, – per rante tanpa sepengetahuannya, tuturnya kepada wartawan Minggu (4/8/2024).
Ketika ditanya kenapa terjadi seperti itu, Susianto menjawab, atas nama keluarga, saya sudah meminta maaf kepada ESR, atas kurangnya kordinasi, padahal sudah menerima uang panjar tanah sebesar Rp 5 juta dan lalu menggagalkannya, sebelumnya ibu, adik dan kakaknya sudah setuju, hanya satu orang yang tidak setuju yaitu abangnya yang bertempat tinggal di Kuala, Kecamatan Bahorok, karena hubungan komunikasi akibat jarak yang sangat jauh jadi saya tidak bisa membantah pendapat abangnya, juga karena selisih harga yang sangat jauh mencapai Rp1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang jika dikali 20 rante sudah mencapai Rp 36 juta, sehingga dengan berat hati keluarga membatalkannya.
Dari hasil kesepakatan dari keluarga, abang kandungnya akhirnya menjual tanah orang tua mereka kepada Ida Br Sembiring sesuai kesepakatan diatas, hal tersebut juga diketahui perwakilan Kades Halaban yakni Kadus (Kepala Dusun) dan RT/RW. Terangnya. Lanjutnya lagi setelah pengukuran tanah selesai dilakukan oleh pihak Kadus dan Ketua RT dengan mengundang para saksi batas tanah, hanya satu orang yang tidak hadir walaupun sudah diundang yakni ESR.
“Jangan kami pihak keluarga dan orang tuaku disalahkan mengukur lewat batas, memang sampai saat ini kami tidak bertengkar mengenai batas – batas tanah. Apalagi untuk melengkapi syarat-syarat pembuatan surat akte jual – beli tanah diperlukan fhoto copy KTP tetangga dari batas-batas tanah tersebut, namun sampai ini hari fhoto KTP tetangga berinisial ESR tidak memberikannya,”ujarnya.
Untuk itu diharapkan kepada Pemerintah Desa Halaban terutama Kepala Desa (Kades) Halaban dan perangkatnya untuk mengambil sikap tegas dan turun ke lapangan untuk melihat langsung permasalahan ini jangan hanya mendengar sebelah pihak, supaya permasalahan ini selesai ada titik terang untuk pembuatan surat tanah dan peralihan hak atas tanah kepada pembeli, harapnya.
Di tempat terpisah Ida Br Sembiring selaku pembeli tanah tersebut menyampaikan, sebelumnya dirinya tidak tahu menau atas kejadian tersebut yakni digagalkannya penjualan tanah tersebut, jujur saya tidak tahu itu, kalau pun saya tahu itu sudah dibeli ESR, saya tidak mau membeli tanah itu,”sebutnya dengan hati kesal. Sementara itu, Selasa (30/7/2024), ketika pemilik tanah bersama Pj Kadus meminta surat silang sengketa namun pihak Pemerintah Desa Halaban melalui perangkatnya tidak memberikannya, apa maksudnya. Saya tidak mengerti, terangnya kepada wartawan. Sabtu (3/8/2024).
Lanjutnya, jangan masalah gara-gara fhoto KTP warga berinisial ESR tidak mau memberi dan tidak mau mendatangani, lalu pihak Pemerintah Desa Halaban mendiamkan permasalahan ini yang sudah 4 bulan lamanya tidak kunjung selesai, padahal itu masalah pribadi jangan dibawa ke pemerintahan, kalau masalah ini tidak selesai, kemana lagi mengadu kalau tidak Pemerintah Desa. “Kami memohon kepada Kades Tamarudin, S.Ag agar turun ke lapangan untuk mediasi permasalahan ini agar kesalahan paham ini selesai dan bisa mengeluarkan surat keterangan akte jual beli atas tanah saya,”tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Halaban, Tamaruddin, S.Ag melalui Sekdes menyampaikan sudah mendengar permasalahan tersebut, namun tidak bisa mengambil keputusan nanti akan dusampaikan ke Kecamatan dan juga ke Kades, ujarnya. (J.Malau)