Labura | suaraburuhnasional.com – Komisi Pemilihan Umum Labuhanbatu Utara (KPU Labura) menggelar konferensi pers terkait surat dinas KPU RI Nomor: 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tanggal 11 September 2024 lalu.
Surat KPU RI tersebut terkait penerimaan kembali pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) pada daerah dengan 1 Paslon. Dalam konferensi persnya KPU Labura tidak terpengaruh dengan surat dinas KPU RI Nomor: 2038/PL.02.2-SD/06/2024. Pernyataan ini telah disampaikan oleh Divisi Teknis dan Penyelenggara yang juga merangkap Plh Ketua KPU Labura James Ambarita yang didampingi Bidang Parmas dan SDM Muhammad Yusuf di Kantor KPU, Sabtu (14/9/2024) lalu.
Pada penjelasanya James menyebutkan KPU Labura berpandangan tidak berada pada wilayah kerja KPU kabupaten/kota yang dimaksud dalam surat dinas Ketua KPU RI Nomor: 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tanggal 11 September 2024 lalu. “Surat dinas KPU RI ditujukan untuk KPU kabupaten/kota yang tidak memberikan status penerimaan atau penolakan Paslon pada masa perpanjangan pendaftaran. KPU Labura menerima pendaftaran Paslon Ahmad Rizal – Darno, setelah diverifikasi datanya dan dokumennya dan dikembalikan,”ujar James.
James Ambarita mengatakan surat dinas KPU RI tidak berlaku untuk wilayah Labura. Status kepada paslon Ahmad Rizal – Darno dokumennya dikembalikan karena syaratnya tidak lengkap. “Terkait sengketa dilaporkan Paslon ke Bawaslu akan menunggu proses yang sedang berjalan. Kami menghormati dan akan mematuhi keputusan Bawaslu,” imbuhnya.
Namun iornisnya aneh bin ajaib, sehari setelah konferensi pers tepatnya 14 September 2024 terkait surat dinas KPU RI Nomor: 2038/PL.02.2 SD/06/2024 tanggal 11 September 2024 lalu, keputusan drastis berubah setelah jabatan Ketua KPU Labura diambil alih oleh Adi Susanto, Minggu (15/9/2024).
Pernyataan sikap yang awalnya bukan wilayah kerja KPU Labura, berubah seratus persen drastis, Paslon Ahmad Rizal – Darno dan KPU melakukan mediasi. Akhirnya KPU Labura setelah melakukan sepakat musyawarah bahwasanya membuka kembali pendaftaran atau melengkapi dokumen Paslon Bupati – Wakil Bupati tanggal 16 – 17 September 2024, ini.
“Disini kita lihat KPU Labura tidak fropesional dan plin plan dan tidak ada komitmen dalam mengambil suatu keputusan sehingga membingungkan publik. KPU Labura pada Sabtu 14 September 2024 lalu melakukan konfrensi pers yang menyatakan surat dinas tersebut tidak berada pada wilayah kerja dan bukan untuk KPU Labura,”ungkap Baginda Ansary Sinaga pada media online suaraburuhnasional.com pada hari Senin (16/9/2024).
Baginda yang merupakan Wakil Ketua DPD Partai Golkar Labura menyikapi bahwa hanya dalam tempo satu hari statement KPU Labura berubah yaitu merima kembali pendaftaran Paslon Ahmad Rizal – Darno diusung dari PDI Perjuangan. “Keputusan KPU berdasarkan kesepakatan musyawarah pemohon dan termohon yang dimediasi Bawaslu Labura sangat aneh bin ajaib serta perlu diselidiki maksudnya,” sebutnya.
Selanjutnya Baginda menduga adanya intervensi khusus membuka kembali pendaftaran menggiring Paslon Ahmad Rizal – Darno, padahal perpanjangan pendaftaran telah resmi ditutup. “Tentunya kami dari partai politik menilai dan patut menduga hal ini terkesan seperti adanya intervensi khusus atau mungkin ada penawaran – penawaran khusus, sehingga sangat berani mengeluarkan keputusan yang keliru dan tidak berdasar Ini tidak bisa didiamkan, kita harus tempuh upaya hukum,”tegas Ginda Sinaga. (Tim)