Aceh Tenggara I suaraburuhnasional.com – Dinas Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (P2TSP) Kabupaten Aceh Tenggara pada Tahun 2022 yang lalu telah mengeluarkan perijinan untuk Pabrik Pinang Muda PT Global Pinang Indonesia yang berada di Kute Purwodadi Kecamatan Badar Kabupaten Aceh Tenggara diduga tidak memiliki dokumen UKL/UPL (Upaya Pengelolaan lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan)
Ijin yang telah dikeluarkan oleh Dinas P2TSP kepada Pabrik Pinang Muda PT Global Pinang Indonesia diduga tidak memiliki dokumen UKL/UPL mengakibatkan sejumlah masyarakat yang berdomisili di kawasan Pabrik Pinang Muda kini terancam kesehatan dengan polusi dan bahaya limbah.
Sejumlah masyarakat yang ditemui media ini yang berdomisili di kawasan Pabrik Pinang Muda mengatakan saat ini udara yang kami hirup sudah tidak sehat dan bau menyengat yang kami rasakan dan asap menganggu lingkungan kami semenjak telah beroperasi pabrik pinang muda PT Global Pinang Indonesia.
Kata warga tersebut menjelaskan lebih lanjut selain polusi udara yang tercemar kami rasakan bahaya limbah juga mengancam kehidupan kami pasalnya air rebus pinang pembuangan limbah akhirnya dibuang di kolam tanpa adanya tembok, maupun lantainya tidak pakai semen. Limbah tersebut langsung meresap ke tanah.
Harapan kami selaku masyarakat yang berdomisili di kawasan pabrik pinang muda agar melakukan sesuai dengan UKL/UPL yang telah di buatnya serta sesuai dengan SPPL (Surat Pernyataan Kesangupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup), ungkap warga tersebut.
Kepala Dinas Kebersihan dan lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Tenggara Sudirman melalui sekretarisnya Sapta Marga ST di ruang kerjanya Rabu (25/9/2024) menjelaskan Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup tidak pernah mengeluarkan UKL/UPL kepada pabrik Pinang Muda PT Global Pinang Indonesia meskipun pabrik tersebut telah beroperasi selama dua tahun di Kabupaten Aceh Tenggara.
Kata Sapta Marga lebih lanjut menjelaskan untuk menerbitkan UKL UPL dari Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Tenggara maka pihak dinas harus turun dulu ke lokasi pabrik, selanjutnya pihak Dinas Lingkungan Jidup mengadakan rapat mengudang pihak masyarakat yang berdomisili di daerah pabrik pinang muda selain itu pihak kecamatan, kepolisian, Pengulu Kute, pihak dinas seperti Dinas Perindustrian, PUPR dan Dinas Pertanian.
Setelah terbitnya dokumen UKL dan UPL maka pihak pengusaha pabrik membuat dokumen SPPL (Surat peryataan Kesanggupan Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Hidup) setelah kelengkapan dokumen sdministrasi sudah lengkap maka pengusaha pabrik pinang muda PT Global Pinang Indonesia baru mengajukan ijin pabrik pinang muda untuk beroperasi di Aceh Tenggara. Jelas Sapta Marga.
Jika memang pabrik Pinang Muda PT Global Pinang Indonesia tidak memiliki kelengkapan dokumen UKL/UPL apalagi ada masyarakat yang mengeluh akibat idara yang tercemari serta bahaya limbah yang berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat majka sangsinya selain ijin pabrik dibekukan juga dapat dipidana. Jelas Sapta Marga.
Terkait bisa terbitnya ijin pabrik pinang muda PT Global Pinang Indonesia dari Dinas P2TSP Kabupaten Aceh Tenggara meskipun diduga tidak memiliki fokumen UKL/UPL hal tersebut bukan ranah saya memberi keterangan silakan konfirmasi kepada pihak Dinas P2TSP. Tegas Sapta Marga.
Kabid Perijinan Dinas P2TSP Kabupaten Aceh Tenggara Dewi di ruang kerjanya Rabu (25/9/2024) menjelaskan, Pabrik Pinang Muda PT Global Pinang Indonesia benar telah memiliki ijin yang dikeluarkan Dinas P2TSP Kabupaten Aceh Tenggara pada Tahun 2022 yang lalu.
Kata Dewi lebih lanjut menerangkan terkait dokumen UKL/UPL pabrik Pinang Muda sudah ada sembari menunjukan dokumen UKL/UPL Dokumen UKL UPL tersebut masih berbentuk draf yang belum disahkan oleh Dinas Kebersihan Lingkungan hidup. Pasalnya masih ada rekomendasi yang harus didapati oleh pihak pengusaha maupun penanggung jawab pabrik pinang muda. Tegas Dewi mengakhiri. (Dinni)