Medan | suaraburuhnasional.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I Medan sempat mendeteksi adanya indikasi anak usaha Bulog melakukan praktik tying dan bundling. Praktik itu dilakukan dalam penjualan beras SPHP di Sumut.
“Kami sempat menemukan adanya indikasi tindakan tying dan bundling (kemasan penjualan dengan satu harga) terkait distribusi beras SPHP di Sumut,” ungkap Ridho Pamungkas, Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) I Medan, Senin (30/9).
Dia mengatakan, sampai dengan September 2024, KPPU Kanwil I Medan telah melakukan berbagai advokasi dan pengawasan terhadap sektor-sektor strategis di Sumut, termasuk pangan. Salah satunya mengadvokasi dan mengawasi proses penyaluran (distribusi) beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Terkait dengan itu, KPPU Kanwil I Medan sempat menemukan adanya indikasi praktik tying dan bundling. Dalam perdagangan, tying adalah adalah praktik di mana penjual mewajibkan pembeli untuk membeli produk atau jasa tambahan (produk yang terikat) agar dapat membeli produk utama yang diinginkan.
Sedangkan bundling merupakan strategi pemasaran di mana beberapa produk atau layanan dijual dalam satu paket dengan harga lebih rendah dari harga produk atau layanan yang dibeli secara terpisah. Menurut Ridho, praktik tying dan bundling terindikasi dilakukan anak usaha Bulog, BossFood, dalam penjualan beras SPHP di Sumut.
Yang mana BossFood menyaratkan kewajiban pembelian produk lain jika pembelian beras SPHP lebih dari dua ton. Namun menurut Ridho hal itu tidak berlanjut lebih jauh setelah para sales BossFood diberi briefing khusus oleh perusahaan.
Lebih jauh Ridho mengatakan, sampai dengan September 2024, KPPU Kanwil I Medan juga sudah menangani 16 laporan terkait tender maupun nontender. Dari seluruh laporan yang diterima, salah satunya di antaranya telah memasuki proses penyelidikan.
KPPU Kanwil I Medan juga sudah mengadvokasi sektor pelabuhan terkait dengan rencana penerapan tarif Verified Gross Mass (VGM). Penerapan tarif ini dilakukan Belawan New Container Terminal (BNCT). Mengenai masalah itu, KPPU Kanwil I Medan telah meminta BNCT melakukan pembahasan bersama seluruh stakeholder terkait, termasuk kepada asosiasi pemilik barang. “Hal tersebut sudah dilaksanakan pihak BNCT,” ujar Ridho.
Kemudian di sektor migas, KPPU Kanwil I Medan telah melakukan pendataan dan pengawasan terhadap jaringan pipa transmisi dan distribusi gas bumi untuk wilayah Aceh, Sumatra Utara dan Riau. Pengawasan itu terkait dengan dugaan utilisasi jaringan pipa transmisi yang masih belum optimal.
Sedangkan terkait dengan pengawasan di sektor jasa konstruksi, Ridho mengatakan berdasarkan data tender di atas Rp15 miliar dalam dua tahun terakhir di Sumut yang menggunakan dana APBD, rata-rata harga penawaran pemenang sebesar 97,89% dari HPS. “Hal tersebut sudah dilaksanakan pihak BNCT,” ujar Ridho.
Kemudian di sektor migas, KPPU Kanwil I Medan telah melakukan pendataan dan pengawasan terhadap jaringan pipa transmisi dan distribusi gas bumi untuk wilayah Aceh, Sumatra Utara dan Riau. Pengawasan itu terkait dengan dugaan utilisasi jaringan pipa transmisi yang masih belum optimal.
Sedangkan terkait dengan pengawasan di sektor jasa konstruksi, Ridho mengatakan berdasarkan data tender di atas Rp15 miliar dalam dua tahun terakhir di Sumut yang menggunakan dana APBD, rata-rata harga penawaran pemenang sebesar 97,89% dari HPS. Dari data tersebut, kami menyimpulkan bahwa pelaksanaan tender di Sumatra Utara belum cukup kompetitif karena harga mendekati HPS,” pungkasnya. (Is/Sbn).