14.5 C
Munich
Senin, Juni 8, 2026

Aksi “Koboi” Sipil Intimidasi Jurnalis di Belawan: Menguji Taji Polda Sumut

Must read

 

​Belawan | suaraburuhnasional.com – Panggung demokrasi dan kemerdekaan pers di Sumatera Utara kembali diuji oleh tindakan arogan bermodus premanisme, Senin (8/6/2026).

Seorang jurnalis senior, Nelson Siregar, diduga menjadi korban kriminalisasi dan teror psikologis menggunakan senjata api oleh seorang oknum warga sipil berinisial N. Insiden ini memantik reaksi keras dan gelombang solidaritas nasional dari berbagai lini pers.

Nelson menuturkan, ​bahwa ketegangan bermula dari polemik pemberitaan perjudian jenis tembak ikan di wilayah hukum Belawan yang viral di platform TikTok. Merasa tidak terima atas pemberitaan yang dirilis oleh media Lintas Sumut tersebut, N melontarkan ancaman verbal secara agresif via telepon kepada NS. Guna meluruskan salah sasaran tersebut, NS dengan jiwa besar memenuhi undangan klarifikasi di Star Kopi yang berlokasi di Jalan Sumatera, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, pada Jumat malam (29/5/2026).

​Di hadapan N dan sejumlah saksi, NS secara tegas membantah keterlibatannya dalam penulisan berita tersebut. Bukannya meluruskan fakta secara rasional, N justru mengamuk secara membabi buta, memukul meja, hingga menciptakan atmosfer mencekam di ruang publik.
​Puncak tindakan di luar batas nalar terjadi beberapa saat kemudian.

Dengan memanfaatkan momentum interogasi seorang anak di bawah umur, N nekat mengeluarkan senjata api jenis pistol dari tas sandangnya, lalu mengintimidasi anak tersebut untuk mengarahkannya kepada NS. Aksi pamer senjata ini dinilai sebagai bentuk teror nyata untuk membungkam kemerdekaan pers. Demi keselamatan jiwa dan supremasi hukum, NS telah resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolda Sumatera Utara untuk memohon perlindungan hukum.

​Arogansi oknum sipil ini sontak memicu perlawanan moral dari komunitas jurnalis. AY, seorang wartawan senior sekaligus rekan perjuangan NS, menegaskan bahwa pers tidak akan pernah mundur selangkah pun oleh gertakan senjata. ​”Satu orang wartawan dicubit, maka ribuan wartawan lainnya akan menjerit!. Itulah potret solidaritas sejati kami sebagai pilar keempat demokrasi. Siapa pun yang mencoba mengintimidasi jurnalis, dia sedang berhadapan dengan seluruh kekuatan pers di negeri ini,”cetus AY dengan nada tajam berbobot.

​Senada dengan itu, BM, seorang pengamat publik nasional yang dikenal dekat dengan lingkaran Istana Negara (RI 1), mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil tindakan represif tanpa pandang bulu. ​”Aksi memamerkan senjata api oleh warga sipil di ruang publik adalah kejahatan serius. Polda Sumut harus segera menangkap dan menyeret N serta memeriksa legalitas senjatanya. Jangan sampai negara kalah oleh preman berjubah. Hukum harus tegak lurus demi menjaga marwah institusi,”tegas BM.

​Kini, publik dan komunitas pers nasional menunggu nyali dan langkah konkret Polda Sumut untuk menyeret pelaku ke pengadilan demi menjaga marwah hukum dan kemerdekaan pers di tanah air.

​Nota Hukum : ​UU Darurat No. 12 Tahun 1951 (Pasal 1 ayat 1): Mengatur sanksi kepemilikan, pembawaan, dan penggunaan senjata api tanpa hak oleh warga sipil dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara. Perpol No. 1 Tahun 2022: Menegaskan bahwa penyalahgunaan senjata api oleh warga sipil untuk melakukan intimidasi berakibat pada pencabutan izin seketika dan proses pidana langsung. ​Pasal 335 KUHP: Delik pengancaman dengan kekerasan fisik atau psikologis. (Liputan : Nelson Siregar)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article