Aceh Tenggara | suaraburuhnasional.com – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bendahara Pos Bantuan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Tenggara DN telah memiliki istri dan anak diduga telah menikah siri dengan salah satu stafnya yang berstatus honorer inisial NJ 19 tahun. Berdasarkan hal tersebut DN diduga telah melanggar peraturan yang berlaku.
Menurut salah satu nara sumber yang layak dipercaya tidak ingin namanya dipublikasikan kepada awak media sepekan yang lalu melalui jaringan selulernya menjelaskan, oknum PNS DN yang menjabat sebagai Bendahara Pos Bantuan pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tenggara diduga telah menikah siri dengan salah satu stafnya inisial JN yang berstatus sebagai tenaga honorer.
Kata nara sumber lebih lanjut menjelaskan, oknum PNS DN meskipun telah mempunyai seorang istri dan telah memiliki sejumlah anak namun tetap melakukan nikah siri dengan seorang gadis belia yang masih berusia kurang lebih 19 tahun. “Mereka nikah siri kurang lebih sudah hampir satu tahun. Istri DN mengetahui suaminya telah menikah dengan salah satu stafnya suaminya inisial JN. Percekcokan dalam rumah tangga pun tidak bisa dihindari. Istri yang mana rela suaminya menikah lagi,”ungkap nara sumber.
Saya menduga DN menikah siri tidak mendapat ijin dari istri pertamanya, pasalnya antara DN dan istrinya sempat terjadi pertengkaran yang memanas. Selain itu saya menduga DN menikah siri tidak mendapat ijin dari pimpinan Kepala Badan Pengelolaan keuangan Daerah (BPKD) Selamat Syukur Karo Karo, SE, M.Si. meskipun Kepala Badan telah mengetahui DN telah menikah siri dengan salah satu stafnya. Tegas nara sumber mengakhiri penjelasanya.
Oknum PNS Bendahara Pos Bantuan DN saat wartawan media ini mendatangi kantornya, berdasarkan keterangan salah satu stafnya mengatakan DN sedang keluar. Ketika dihubungi melalui selulernya meskipun berdering namun DN enggan mengakat Hp nya. Pesan melalui WhatsApp yang dikirim meskipun telah contreng 2 garis namun DN tidak membalas pesan WhatsApp hingga berita ini dikirim ke meja kerja pemimpin redaksi.
Menangapi permasalahan tersebut Aktivis Anti Korupsi Amri Sinulingga kepada media ini menjelaskan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan teladan sikap dan perilakunya menjadi contoh bagi masyarakat sekitarnya bahkan sampai kepada urusan yang sifatnya pribadi seperti perkawinan.
Kata Amri Sinulingga lebih lanjut menjelaskan, terkait perkawinan, PNS memiliki aturan main yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS dan ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Bagi PNS, berangkat dari kepastian akan status pernikahan siri sebagai pernikahan yang sah, maka hal ini menjadi dasar penilaian suatu pernikahan siri yang telah dilangsungkan PNS merupakan pelanggaran atau tidak atas ketentuan-ketentuan yang terdapat didalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS (Pasal 15) yang apabila terbukti akan berdampak pada penjatuhan saksi disiplin berat sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Jelas Amri Sinulingga.
Di dalam Surat Edaran MENPAN-RB Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penegakan Displin Pegawai ASN di Lingkungan Intansi Pemerintahan. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Syukur Karo Karo harus melakukan pembinaan terhadap bawahannya DN. Jika kepala Badan Syukur Karo Karo tidak melakukan pembinaan maka kepala badan juga bisa dikenakan sangsi karena melakukan pembicaraan pelagaran Displin. Ungkap Amri Sinulingga.
Dalam surat edaran Menpan RB mengatakan,”menegaskan kembali kewajiban atasan langsung untuk melakukan pembinaan kepada bawahan dan pemberian sanksi bagi atasan langsung yang melakukan pembiaran pelanggaran disiplin,”sebut Amri Sinulingga mengakhiri. (Dinni)