• Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
Senin, September 28, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Oknum PNS Bendahara Pos Bantuan BPKD Agara Diduga Telah Nikah Siri dengan Stafnya

Redaksi by Redaksi
September 20, 2024
in Daerah
0
Oknum PNS Bendahara Pos Bantuan BPKD Agara Diduga Telah Nikah Siri dengan Stafnya
81
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Aceh Tenggara | suaraburuhnasional.com – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bendahara Pos Bantuan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Tenggara DN telah memiliki istri dan anak diduga telah menikah siri dengan salah satu stafnya yang berstatus honorer inisial NJ 19 tahun. Berdasarkan hal tersebut DN diduga telah melanggar peraturan yang berlaku.

READ ALSO

71 Pasangan Ikuti Isbat Nikah Terpadu di Beutong Ateuh Banggalang

Nagan Raya Raih Juara Harapan I Paviliun Kuliner Terbaik ACF 2026

Menurut salah satu nara sumber yang layak dipercaya tidak ingin namanya dipublikasikan kepada awak media sepekan yang lalu melalui jaringan selulernya menjelaskan, oknum PNS DN yang menjabat sebagai Bendahara Pos Bantuan pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tenggara diduga telah menikah siri dengan salah satu stafnya inisial JN yang berstatus sebagai tenaga honorer.

Kata nara sumber lebih lanjut menjelaskan, oknum PNS DN meskipun telah mempunyai seorang istri dan telah memiliki sejumlah anak namun tetap melakukan nikah siri dengan seorang gadis belia yang masih berusia kurang lebih 19 tahun. “Mereka nikah siri kurang lebih sudah hampir satu tahun. Istri DN mengetahui suaminya telah menikah dengan salah satu stafnya suaminya inisial JN. Percekcokan dalam rumah tangga pun tidak bisa dihindari. Istri yang mana rela suaminya menikah lagi,”ungkap nara sumber.

Saya menduga DN menikah siri tidak mendapat ijin dari istri pertamanya, pasalnya antara DN dan istrinya sempat terjadi pertengkaran yang memanas. Selain itu saya menduga DN menikah siri tidak mendapat ijin dari pimpinan Kepala Badan Pengelolaan keuangan Daerah (BPKD) Selamat Syukur Karo Karo, SE, M.Si. meskipun Kepala Badan telah mengetahui DN telah menikah siri dengan salah satu stafnya. Tegas nara sumber mengakhiri penjelasanya.

Oknum PNS Bendahara Pos Bantuan DN saat wartawan media ini mendatangi kantornya, berdasarkan keterangan salah satu stafnya mengatakan DN sedang keluar. Ketika dihubungi melalui selulernya meskipun berdering namun DN enggan mengakat Hp nya. Pesan melalui WhatsApp yang dikirim meskipun telah contreng 2 garis namun DN tidak membalas pesan WhatsApp hingga berita ini dikirim ke meja kerja pemimpin redaksi.

Menangapi permasalahan tersebut Aktivis Anti Korupsi Amri Sinulingga kepada media ini menjelaskan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan teladan sikap dan perilakunya menjadi contoh bagi masyarakat sekitarnya bahkan sampai kepada urusan yang sifatnya pribadi seperti perkawinan.

Kata Amri Sinulingga lebih lanjut menjelaskan, terkait perkawinan, PNS memiliki aturan main yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS dan ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Bagi PNS, berangkat dari kepastian akan status pernikahan siri sebagai pernikahan yang sah, maka hal ini menjadi dasar penilaian suatu pernikahan siri yang telah dilangsungkan PNS merupakan pelanggaran atau tidak atas ketentuan-ketentuan yang terdapat didalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS (Pasal 15) yang apabila terbukti akan berdampak pada penjatuhan saksi disiplin berat sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Jelas Amri Sinulingga.

Di dalam Surat Edaran MENPAN-RB Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penegakan Displin Pegawai ASN di Lingkungan Intansi Pemerintahan. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Syukur Karo Karo harus melakukan pembinaan terhadap bawahannya DN. Jika kepala Badan Syukur Karo Karo tidak melakukan pembinaan maka kepala badan juga bisa dikenakan sangsi karena melakukan pembicaraan pelagaran Displin. Ungkap Amri Sinulingga.

Dalam surat edaran Menpan RB mengatakan,”menegaskan kembali kewajiban atasan langsung untuk melakukan pembinaan kepada bawahan dan pemberian sanksi bagi atasan langsung yang melakukan pembiaran pelanggaran disiplin,”sebut Amri Sinulingga mengakhiri. (Dinni)

Tags: Aceh Tenggara

Related Posts

71 Pasangan Ikuti Isbat Nikah Terpadu di Beutong Ateuh Banggalang
Daerah

71 Pasangan Ikuti Isbat Nikah Terpadu di Beutong Ateuh Banggalang

September 16, 2026
Nagan Raya Raih Juara Harapan I Paviliun Kuliner Terbaik ACF 2026
Daerah

Nagan Raya Raih Juara Harapan I Paviliun Kuliner Terbaik ACF 2026

September 16, 2026
Bupati Nagan Raya Siapkan Dua BUMD, Dokumen Kelayakan Diserahkan ke Kemendagri
Daerah

Bupati Nagan Raya Siapkan Dua BUMD, Dokumen Kelayakan Diserahkan ke Kemendagri

September 15, 2026
Politisi Nagan Raya Imbau Media Tak Perbesar Masalah Rumah Tangga Pejabat
Daerah

Politisi Nagan Raya Imbau Media Tak Perbesar Masalah Rumah Tangga Pejabat

September 14, 2026
LPRI Aceh Minta BGN Beri Sangsi Bagi Dapur MBG Tidak Miliki Sertifikat Halal yang Beroperasi
Daerah

LPRI Aceh Minta BGN Beri Sangsi Bagi Dapur MBG Tidak Miliki Sertifikat Halal yang Beroperasi

September 11, 2026
Diduga Puluhan Dapur MBG yangBelum Memiliki Sertifikat Halal dan IPAL Masih Beroperasi
Daerah

Diduga Puluhan Dapur MBG yangBelum Memiliki Sertifikat Halal dan IPAL Masih Beroperasi

September 6, 2026
Next Post
Tak Kenal Lelah, Camat Nurchinta Sigap Dampingi Warga Korban Banjir Rob di Desa Bagan Kuala

Tak Kenal Lelah, Camat Nurchinta Sigap Dampingi Warga Korban Banjir Rob di Desa Bagan Kuala

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

Agustus 25, 2026
Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Mei 28, 2025
Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Juli 26, 2026
Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

September 11, 2026
Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Februari 3, 2025

EDITOR'S PICK

Delpin Barus Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Tentang Pemajuan Kebudayaan Provsu

Delpin Barus Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Tentang Pemajuan Kebudayaan Provsu

Februari 27, 2026
PBB Anugerahkan Doktor Honoris Causa ke Sekretaris DPD PJS DKI Jakarta

PBB Anugerahkan Doktor Honoris Causa ke Sekretaris DPD PJS DKI Jakarta

Agustus 26, 2024
Tim Medis Langkat Sigap Kawal Atlet Sambo di PON XXI Aceh-Sumut 2024

Tim Medis Langkat Sigap Kawal Atlet Sambo di PON XXI Aceh-Sumut 2024

September 19, 2024
Menepis Kabut Disinformasi di Limau Manis: Saat Data Hukum Membungkam Narasi Sepihak

Menepis Kabut Disinformasi di Limau Manis: Saat Data Hukum Membungkam Narasi Sepihak

Juni 8, 2026

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • advetorial
  • Business
  • Daerah
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Medan
  • Nasional
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Perburuhan
  • Politics
  • Politik
  • Science
  • Sumut
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent Posts

  • Satu Klik, Sejuta Dampak: Kapolri Dorong Pemuda Bijak dan Produktif di Era Digital
  • Kapolri Ajak Mahasiswa UMSU Kuasai Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
  • Bupati Batu Bara Dukung Operasi Gabungan Perkuat Pengawasan Perairan dan Orang Asing
  • Hak Jawab dan Klarifikasi Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In