Dairi | suaraburuhnasional.com – Pemerintah Kabupaten Dairi menggelar rapat koordinasi mengenai penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas serta pengaktifan kembali Terminal Sitinjo pada Rabu (28/08/24).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj.) Bupati Dairi, Surung Charles Lamhot Bantjin, dengan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Pengelola Pendapatan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Camat Sidikalang, Camat Sitinjo, Ketua Organda, serta perwakilan Direksi PT. Sempurna Transport dan PT. Meliala Jaya Transport.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Dairi, Surung Charles Lamhot Bantjin, menekankan pentingnya kolaborasi yang efektif antara berbagai pemangku kepentingan untuk mengatasi kemacetan dan ketidakteraturan lalu lintas di Kota Sidikalang. Beliau meminta agar seluruh pihak yang terkait dapat bekerja sama dengan baik dalam mewujudkan tujuan tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Dairi, Drs. Parulian Sihombing, menggarisbawahi urgensi pengaktifan Terminal Sitinjo sebagai langkah strategis untuk mengatasi kemacetan yang semakin parah di Kota Sidikalang. Ia menegaskan bahwa pihaknya masih mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan waktu dua minggu bagi perusahaan angkutan umum untuk secara sukarela beroperasi di Terminal Sitinjo. Setelah batas waktu tersebut, tindakan tegas akan dilakukan bekerja sama dengan pihak kepolisian, baik dalam bentuk sanksi ringan, sedang, maupun berat.
Parulian juga menyatakan bahwa pengaktifan Terminal Sitinjo tidak hanya bertujuan untuk penataan lalu lintas, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi terminal serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Kecamatan Sitinjo.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Dairi, Horas Pardede, menyatakan dukungannya terhadap tindakan penegakan yang direncanakan. Berdasarkan hasil paparan dari Dinas Perhubungan dan laporan rapat yang telah berlangsung selama dua tahun terakhir, disertai dengan kesepakatan bersama yang ditandatangani, diputuskan bahwa tindakan penegakan hukum harus segera dilaksanakan. Rapat koordinasi ini ditutup dengan sesi foto bersama serta penandatanganan berita acara oleh seluruh peserta yang hadir. (Cs)