Medan | suaraburuhnasional.com – Modus operandi para pelaku tindak kejahatan yang satu ini perlu diwaspadai, pasalnya dengan cara berpura-pura sepeda motornya mogok, para pelaku berhasil melarikan satu unit sepeda motor merk Yamaha Aerox dengan nomor polisi BK 2677 ALI.
Seperti penuturan korban bernama M. Fajar Ichsan Thariq warga Jalan Sidomulyo Dusun V Gang Dalang Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang saat melaporkan kejadian tersebut di Polsek Medan Area dengan STPL Nomor : LP/B/328/VI/2026/SPKT/POLSEK MEDAN AREA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, Sabtu (13/6/2026), bahwa sepeda motor miliknya yang dipinjam kedua muridnya untuk fotocopy malah hilang dilarikan para pelaku.
Korban juga menceritakan bahwa dirinya mengetahui sepeda motornya hilang dari kedua muridnya pada Kamis (11/6/2026) sekira pukul 15.00 Wib, kedua muridnya menceritakan bahwa sepulang fotocopy mereka bertemu pelaku yang berpura-pura sepeda motornya mogok.
Lanjut korban, para pelaku kemudian meminta tolong kepada kedua murid mendorong sepeda motor yang mogok tersebut, namun sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Jermal 16 Kecamatan Medan Denai kedua pelaku menyuruh muridnya membeli minuman di warung, kemudian para pelaku langsung melarikan sepeda motor tersebut.
Dalam hal ini korban berharap kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Medan Area dapat segera menangkap para pelaku dan menghukumnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini. Para pelaku dijerat dugaan Tindak Pidana Penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KHUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 UU 1/2023 dan atau 492. (Tim)


