10.5 C
Munich
Rabu, Juni 10, 2026

Buntut dari Ijazah Terbit Tanpa Belajar, Disdikpora Cianjur Dinilai Gagal Awasi PKBM

Must read

 

Jabar | suaraburuhnasional.com – Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) merupakan salah satu mitra kerja Pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan masyarakat melalui program-program pendidikan nonformal, sehingga PKBM diharapkan oleh pemerintantah mampu meningkatkan indek pembangunan manusia (IPM).

Menurut sumber suaraburuhnasional.com dari sejumlah tokoh di masyarakat, tak sedikit oknum PKBM di bawah pengawasan dan bimbingan Disdikpora cianjur disinyalir malah menjadi sarana penerbit ijazah pendidikan kesetaraan tanpa dibarengi kegiatan proses belajar mengajar, akibatnya para usia produktif sekolah bagi yang malas belajar lebih memilih terdaftar di PKBM, lantaran sekalipun tidak pernah belajar, ijazah tetap akan diperoleh sesuai janji dari pihak PKBM sewaktu penyerahan data.

Sumber menyebut, pihak oknum PKBM terindikasi hanya mengelola kelengkapan data peserta didik untuk dimasukan pada dapodik guna kelancaran perolehan BOP dari pemerintah, sementara kegiatan belajar tidak dilaksanakan sesuai ketentuan, imbas dari kondisi buruk oknum PKBM tersebut, pada Disdikpora setempat sumber menilai, dinas terkait gagal mengawasi dan membimbing PKBM diwilayah kerjanya, sehingga masih ada PKBM yang keberadaannya tidak sesuai dengan alamat yang tercantum di ijin oprasional, bahkan ada PKBM didapodik memiliki ratusan peserta didik, namun paktanya tidak melangsungkan kegiatan pembelajaran.

Sumberpun menyoroti ijin oprasional PKBM yang dikeluarkan disdikpora paska terbitnya peraturan bupati cianjur no:52 tahun 2021 tentang pendelegasian wewenang pemberian perizinan dan nonperizinan, serta terbitnya surat edaran Kemendikbud ristek no:26 tahun 2021, ijin oprasional dimaksud berpotensi wajib segera dibenahi, lantaran keabsahan untuk memperoleh BOP serta menerbitkan ijazah dapat diragukan.

Hasil investigasi suaraburuhnasional.com, diperoleh dua data ijazah yang diterbitkan oleh PKBM, yakni ijazah milik nisn:1819010176 dan nisn:1819010197, kedua ijazah tersebut menurut keluarga peserta didik, terbit tanpa mengikuti proses kegiatan belajar alias instan.

Ruhli Solehudin selaku kepala Disdikpora setempat, pada Kamis lalu gagal dimintai tanggapannya terkait PKBM dimaksud, menurut bawahannya diketahui bahwa pak kadis tengah dinas luar. (Kamal/Asep)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article