Jabar | suaraburuhnasional.com –Ratusan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang mengaku menyelenggarakan program paket A, B dan C di lingkungan Disdikpora Kabupaten Cianjur dikabarkan tidak dapat mencairkan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) sehubungan masa berlaku izin operasionalnya telah lama habis alias kadaluarsa, sehingga perlu dilakukan perpanjangan izin sesuai ketentuan regulasi yang berlaku, selain atensi pada kelengkapan dokumen sebagai wujud tertib administrasi, tim verifikasi dari dinas terkait dipastikan turun kelapangan guna melihat langsung kondisi riil tiap PKBM yang mengajukan perpanjangan izin oprasional.
Tak sedikit pemerhati pendidikan yang meyakini puluhan PKBM berpotensi tidak akan lolos dari verifikasi tersebut, apabila verifikasinya dilaksanakan secara propesional sesuai standar SOP, lantaran disejumlah lokasi PKBM yang perlu diverifikasi terindikasi tidak memiliki sarpras dan atau tidak ada pelaksanaan kegiatan pembelajaran sebagaimana mestinya, sehingga delapan standar nasional pendidikanpun diyakini tidak mungkin terpenuhi, namun anehnya para oknum PKBM berhasil menginput ratusan data peserta didik yang tidak riil pada aplikasi dapodik sebagaimana cut off data tanggal 1 Agustus lalu, PKBM cerdik tersebut seolah tidak terawasi oleh penilik atau pihak lain di Disdikpora.
Merujuk pada keyakinan pemerhati pendidikan tersebut, alhasil sejumlah sumber suaraburuhnasional.com, menduga pada PKBM Jampang Manggung, PKBM Al-Munawar, PKBM Surya Cendikia Pagelaran, PKBM Al Mumtaaz dan PKBM Isbat, terjadi pengondisian secara sistematis dengan oknum pihak pelaksana Verifikasi bidang terkait juga penilik Disdikpora setempat, lantaran hal serupa pernah dituturkan salah seorang penilik Kecamatan Cibeber, menurutnya jika hendak mengurus izin oprasional persiapkan saja Rp 10 juta untuk kelancaran proses.
Sumber menambahkan, dari anggaran BOP untuk PKBM di Kabupaten Cianjur sejumlah Rp 66.961.670.000 dengan rincian untuk paket (A) Rp 1.396.560.000, paket (B) Rp 15.208.820.000, dan paket (C) Rp 50.356.290.000, dari besaran BOP yang diterima PKBM disinyalir terdapat 5% disetor oleh tiap PKBM untuk sejumlah oknum penegak hukum, Disdik, dan lembaga sosial kontrol sebagai realisasi permupakatan siluman atau dana koordinasi yang dikolektif oleh pihak tertentu.
Karenanya tak heran, banyak oknum PKBM yang menjadi pintu alternatif bagi warga untuk memiliki izajah secara instan tanpa ribet harus belajar juga ujian, hal yang beresiko hukum tersebut berani diperbuat bisa jadi lantaran merasa telah terbentengi oleh dana permupakatan yang fantastik.
Nila salah seorang tim verifikasi belum berhasil dikonfirmasi, lantaran sewaktu hendak ditemui menurut rekan kerjanya, Nila sedang melaksanakan tugas dilapangan. (Kamal/Asep)