Aceh Tenggara I suaraburuhnasional.com – Tanah warisan belum dibagikan kepada ahli waris berupa sebidang tanah telah diterbitkan sertifikat dengan nomor 304 oleh pihak Badan Pertanahan Nasional Aceh Tenggara. Kejadian tersebut terindikasi adanya Mafia Tanah di BPN Aceh Tenggara. Pihak ahli waris yang dirugikan melayangkan surat permohonan Warkah sebanyak empat kali Plpihak BPN belum memenuhi Permohonan.
Mafia tanah merupakan salah satu bentuk kejahatan di bidang pertanahan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang saling bekerja sama untuk memiliki ataupun menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah. Para pelaku menggunakan cara-cara yang melanggar hukum yang dilakukan secara terencana, rapi, dan sistematis.
Berdasarkan surat Keputusan Mahkamah Syariah status Tanah yang berada di desa Perapat Titi Panjang Kecamatan Babussalam kabupaten Aceh Tenggara dinyatakan masih Warisan yang belum dibagikan kepada Ahli waris. Ungkap Nara sumber kepada media ini Rabu 05/02/25, juga ahli waris tanah warisan.
Tanah warisan tersebut di ketahui telah memiliki sertipikat yang di terbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Aceh Tenggara atas nama salah satu ahli warisan pada tahun 2004. Ahli waris yang lain selaku pihak yang dirugikan atas penerbitan Sertipikat tersebut. meyurati pihak BPN isi surat tersebut meminta dokumen (Warkah) kepada pihak BPN atas penerbitan Sertipikat nomor 304. Jelas Nara sumber.
Kata Nara sumber tersebut lebih lanjut menjelaskan, kami selaku ahli waris merasa heran mengapa pihak BPN bisa menerbitkan sertipikat atas nama salah satu ahli waris. Sedangkan Tanah waris (objek) belum dibagikan kepada masing masing ahli waris.
Dasar terbitnya sertipikat tersebut tentunya harus memiliki dokumen. Setelah dokumen dilengkapi maka pihak BPN menerbitkan sertipikat. Kami menduga dokumen yang dilengkapi oleh salah satu ahli waris tersebut ada indikasi rekayasa administrasi dan pemalsuan tanda tangani. Ungkap Nara sumber.
Kami selaku ahli waris yang dirugikan sebagai pemohon sudah mesurati pihak BPN Aceh Tenggara sebanyak 4 kali. Isi surat kami tersebut meminta Dokumen/ Warkah dengan menyampaikan surat tembusan kepada Kementerian Agaria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional. Namun Pihak BPN Aceh Tenggara.belum memenuhi permintaan kami selaku Permohon. Hinga sampai berita ini ditayangkan. Ujar Nara sumber.
Ironisnya pihak Kementerian Agaria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional. Telah menyurati Kepala Badan Pertanahan Nasional Aceh Tenggara pada Tanggal 30 Desember Tahun 2024. Isi surat tersebut memerintahkan Kepala BPN Aceh Tenggara agar memberikan Dokumen Warkah kepada pemohon. Paling lambat 14 hari kerja. Jelas Nara sumber.
Namun sampai saat ini Rabu 05 Pebuari 2025. Kepala BPN Aceh Tenggara tidak memberikan Warkah Kepada kami selaku Pihak pemohon. Dengan arti kata lain ” Pihak Kepala BPN Aceh Tenggara mengabaikan surat kementerian” Sebut Nara Sumber.
Sertifikat nomor 54 lokasi tanah di Kute Cane lama kecamatan Babussalam kabupaten Aceh Tenggara yang di terbitkan oleh BPN Aceh Tenggara. Kelengkapan dokumen administrasi semua di rekayasa bahkan tanda tangan juga dipalsukan oleh pemohon. Sertipikat yang di terbitkan dicabut kembali oleh pihak BPN.
Berdasarkan hal tersebut kami menduga ada indikasi Mafia Tanah di Badan Pertanahan Nasional Aceh Tenggara pasalnya permohonan kami tidak di penuhi oleh pihak BPN. Sedangkan dokumen Sertipikat nomor 303. Dokumen ya ada di BPN sedangkan pengajuan permohonan sertifikat diajukan secara kolektif. Kenapa dokumen 304 tidak ditemukan di BPN. Tegas Nara sumber mengakhiri.
Kepala Badan Pertanahan Nasional Aceh Tenggara Samsul Bahri, SH kepada media ini Rabu (5/2/2025) di ruang kerjanya didampingi salah satu Kasi nya Wahid menjelaskan, kita sudah mencari dokumen (Warkah) sertifikat nomor 304. Namun belum kami temukan hingga saat ini. Ada kemungkinan dokumen sertifikat 304 terselip di berkas yang lain.
Benar kami juga sudah menerima surat dari Kementerian Agaria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional tangal 30 Desember Tahun 2024. Namun surat tersebut kami terima pertengahan bulan Januari 2025. Kami juga telah menyampaikan kepada Kepala Bidang di kementerian tentang dokumen yang diminta masih kami cari.
Kami minta kepada pemohon agar bersabar. Kami terus mencari dokumen sertipikat nomor 304 tersebut jika dalam waktu dekat ini kami belum juga menemukan Warkah sertifikat 304. Maka kami koordinasi dengan pimpinan kami langkah apa yang kami lakukan. Setelah ada instruksi dari pimpinan kami akan kabari pihak ahli waris. Jelas Samsul.
Kami tidak melakukan hal yang tidak diluar aturan, kami berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada publik secara profesional dan di BPN ini tidak ada mafia tanah. Kita melayani sesuai dengan peraturan dan secara profesional. Tegas Samsul Bahri SH mengakhiri keteranganya. (Dinni)


