Dairi | suaraburuhnasional.com – Pemerintah Kabupaten Dairi bersama Pengadilan Agama Sidikalang menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian serta penguatan kelembagaan. Penandatanganan ini berlangsung di ruang rapat Bupati Dairi sebagai langkah nyata dalam memastikan pemenuhan hak-hak mantan istri dan anak yang terdampak perceraian.
MoU ini disusun berdasarkan Surat Ketua Pengadilan Agama Sidikalang Nomor 96 KPA.W2A13/HM2.1/I/2025 tanggal 16 Januari 2025 dan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 3947/DJNHM.1.1/XII/2024.
Komitmen Pengadilan Agama Sidikalang dalam Perlindungan Hak Pasca Perceraian
Ketua Pengadilan Agama Sidikalang, Sri Suryada Br. Sitorus, S.H.I., M., menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan putusan pengadilan terkait hak-hak mantan istri dan anak berjalan efektif.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap keputusan pengadilan, terutama terkait nafkah mantan istri dan anak pasca perceraian, dapat dijalankan dengan baik. Kesepakatan ini telah dieksaminasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk menjamin keadilan bagi pihak yang terdampak,” jelasnya.
Ia juga menyoroti tingginya kasus perceraian di wilayahnya, terutama yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga perlu ada mekanisme yang jelas dalam pemenuhan hak pasca perceraian.
Pemkab Dairi Tegaskan Komitmen dalam Menjaga Keutuhan Keluarga
Pj Bupati Dairi, Surung Charles Bantjin, dalam sambutannya menyatakan komitmennya untuk menjaga keutuhan keluarga, khususnya di lingkungan ASN.
“Selama saya menjabat sebagai Sekda maupun Pj Bupati, saya tidak pernah memberikan izin atau menyetujui kasus perceraian. Namun, tidak menutup kemungkinan ada pihak yang tetap menjalankan proses tersebut tanpa sepengetahuan kami,” ujar Surung.
Ia juga menekankan pentingnya upaya mediasi dalam penyelesaian konflik rumah tangga ASN sebelum mengambil langkah perceraian. “Jika terjadi permasalahan dalam rumah tangga ASN, sebaiknya kita berikan solusi melalui mediasi terlebih dahulu. Mari saling membantu dan menghindari tindakan yang memperkeruh suasana agar penyelesaian dapat dilakukan dengan baik,”tambahnya.
Sinergi Lintas Lembaga untuk Perlindungan Hak Perempuan dan Anak
MoU ini diharapkan dapat menciptakan mekanisme perlindungan yang lebih efektif bagi perempuan dan anak pasca perceraian serta memperkuat sinergi antar lembaga terkait di Kabupaten Dairi.
Acara ini turut dihadiri oleh Plh Asisten Pemerintahan dan Kesra Juliawan Rajagukguk, Kepala Bappeda Romedi N. Bangun, Kepala DP3AP2KB Ruspal Simarmata, Kepala Dinas PMD Simon Tony Malau, Kepala Bagian Hukum Arjun Nainggolan, Kepala Dinas Kesehatan dr. Henry Manik, serta Plt Kepala Dinas Pendidikan Mariady Harsoyo Simanjorang.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian dapat lebih terlindungi, sementara Pemkab Dairi terus berupaya membangun keluarga yang lebih harmonis di lingkungan ASN dan masyarakat luas. (Clara s)