21.9 C
Munich
Senin, Mei 25, 2026

Diduga Ingin “Kuasai” Penuh Harta Warisan Kolonel Purn Halomoan Silitonga Laporkan Saudaranya ke Polisi

Must read

 

Medan | suaraburuhnasional.com – Kolonel Purn Halomoan Silitonga tidak ada efek jeranya ingin menguasai harta keluarga yang ditempati Rita br Silitonga yang terletak di Jalan Ngumban Surbakti tepatnya dekat lampu merah Jalan Setia Budi Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Ibu Sanaria br Silalahi (Almarhum) merupakan pemilik yang sah atas tanah yang ditempati oleh putri beliau Rita br Silitonga dari mulai masih rawa-rawa, semak belukar seperti hutan kemudian beliau bersihkan lalu di bangun gubuk dan ditempati untuk dijadikan usaha jualan mulai teh manis, kopi, makanan dan minuman.

Karena saya seorang janda, kemudian saya mengajak putri dan menantu untuk tinggal bersama agar dapat membantu saya berjualan di tempat bangunan yang kami tempati sampai saat ini. Kalau soal ditanya bangunan dan tanah ini, bukan milik Halomoan Silitonga melainkan milik orang tua kandung ibu saya Sanaria br Silalahi dan saya bertempat tinggal di tanah tersebut.

Dari tahun 2020 – 2025 lebih kurang sudah lima tahun lamanya, dan usaha berjalan dengan baik serta dapat membantu kebutuhan kami. Selama dua tahun, Halomoan Silitonga menggugat, menakuti dan mengusir saya berserta putri dan menantu dari tempat tersebut. Halomoan telah mengatakan kalau tanah ini, yang saya tempati merupakan punya Halomoan Silitonga dan bukan punya orang tua saya.

Dan Halomoan Silitonga hanya dengan kata-kata mengatakan, kepada saya bahwa itu tanah milik Halomoan Silitonga. Kalau tanah ini milik Halomoan Silitonga yang memegang surat ini. itu tidak benar sama sekali, sedangkan yang aslinya adalah keluarga saya yang memegang keabsahannya bukan Halomoan Silitonga.

Saya tidak merasa nyaman tinggal disini, Halomoan Silitonga selalu menggangu dan merusak yang di rumah saya, ujar Rita Silitonga.dan saya bersama putri saya sudah melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Medan, akan tetapi pihak Polrestabes Medan melimpahkan kasus ini ke Polsek Medan Sunggal karena kasus ini di Wilayah Hukum Polsek Medan Sunggal Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara. Makanya yang menanganinya adalah Polsek Sunggal.

Karena kasus ini tidak ada tanggapan dari Polsek Medan Sunggal sampai saat ini, apakah karena saya seorang janda dan orang tidak mampu makanya pihak Polsek Sunggal tidak mau menangani kasus saya ini. Hampir lebih kurang setahun, kasus ini seperti dipeti eskan oleh pihak Polsek Medan Sunggal atau karena saya orang gak punya/ mampu, makanya Polsek menelantarkan kasus saya, dibandingkan Halomoan Silitonga yang banyak uang sampai kasus tersebut cepat ditanggapi oleh pihak kepolisian Polsek Medan Sunggal.

Sudah 4 kali rumah saya yang saya buat dari uang saya sendiri dirusak oleh Halomoan Silitonga dengan sepupunya Janoak Silitonga dan sudah dilaporkan, namun tidak membuahkan hasil. Malah kasus ini seperti dipeti eskan oleh pihak Polsek Medan Sunggal. Kita membawa para saksi saksi tentang kejadian pengerusakan, malah saksi saksi kami ditolak oleh Polsek Medan Sunggal dengan alasan nanti saja ditunggu di pengadilan, ujar Polsek Medan Sunggal.

Menurut komentar adik kandung selaku saksi korban, Jan Tahan Silitonga mengatakan saya menjelaskan masalah tanah bertempat jalan Ngumban Surbakti Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan Provinsi Sumatra Utara menjelaskan masalah tanah ini memang benar Rita Br. Silitonga sudah membangun dan menempati tanah tersebut dan dibangun sebuah gubuk tempatnya tinggal dan tempat usaha jualan teh manis, kopi dan makanan bersama putri dan menantunya untuk mencari sesuap nasi.

Dan disitu memang lahan kosong penuh dengan ilalang ilalang, kemudian ia bersihkan dan ia tempati bukan untuk dikuasainya tanah tersebut, akan tetapi tempat ia usaha jualan, ujar Jan Tahan Silitonga. Sedangkan Halomoan Silitonga hanya mengaku ngaku kalau tanah itu miliknya seorang.sedangkan tanah tersebut, milik ibu saya Sanaria Silalahi yang sah bukan milik Halomoan Silitonga yang ditempati Rita br Silitonga bersama putri dan menantunya. Sedangkan Halomoan Silitonga mengaku ngaku, kalau tanah itu milik dia padahal tanah tersebut milik ibu saya yang dibeli melalui keringat ibu saya Sanaria Br. Silalahi sendiri dan saat itu kami masih kecil

Memang Rita Br. Silitonga merupakan kakak saya dan Rita Br. Silitonga anak yang pertama dari 7 orang bersaudara dan Halomoan Silitonga merupakan anak laki – laki yang nomor tiga, sedangkan saya anak yang paling kecil laki-laki ujar Jan tahan Silitonga. Sampai sampai ibu kami Sanaria Br Silalahi terseret seret ke Pengadilan Negeri Medan akibat ulah Halomoan silitonga yang ingin menguasai harta tanah ibu saya. kini kami pula lagi yang akan di seret beliau ke Pengadilan, sampai dilaporkannya ke pihak yang berwajib akibat ulah dia ingin menguasai harta ibu saya. Makanya kami dilaporkannya ke pihak yang berwajib Polrestabes Medan. (Tim)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article