11.4 C
Munich
Sabtu, Juni 6, 2026

Forum PKBM Dampingi Tim Audit Datangi PKBM Terperiksa, Berpotensi Coreng Marwah BPK Jabar

Must read

 

Jabar | suaraburuhnasional.com – Ragam dugaan penyimpangan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di lingkungan Disdikpora Kabupaten Cianjur kian terendus oleh sejumlah pemerhati pendidikan, pihaknya menyebut, kegaduhan opini di masyarakat yang menanggapi pelanggaran oknum PKBM sulit dibendung oleh pihak manapun, sekalipun ditutupi oleh forum PKBM maupun Disdikpora dengan cara berbagai klarifikasi ataupun argumen, lataran, dugaan adanya aneka kejahatan seperti penerbitan ijazah hasil dari joki, input data peserta didik tidak sesuai dengan kondisi riil dan PKBM siluman alias tidak berada pada alamat yang tercantum di aplikasi dapodik, lantaran segala yang ditutupi sudah terlanjur dipertontonkan sendiri kepada masyarakat luas, dimana hal itupun jelas mencerminkan keaslian karakter kinerja Disdikpora dalam peran membantu bupati melaksanakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan.

Sumber media online suaraburuhnasional.com dari kalangan pemerhati pendidikan juga menyoroti besaran BOP untuk PKBM yang mendekati Rp 67 miliar, sementara menurutnya, sebagian dari BOP tersebut oleh PKBM digunakan untuk pembayaran yang bersifat iuran pada forum PKBM dengan rumusan perbulan untuk paket C Rp 7.000 persiswa, paket B Rp 6.000 persiswa dan paket A Rp 5.000 persiswa, adapun jumlah keseluruhan peserta didik paket (A) 1.058 orang, paket (B) 10.001 orang, paket (C) 27.5007 orang, iuran rutin yang melibatkan peserta didik tersebut turut dibenarkan Desy dari PKBM Nurul falah, menurutnya, iuran seperti biasa dibayar pada tiap kali usai pencairan BOP.

Sementara sumber menyebut, perolehan pantastik dari iuran yang berbau pungli tersebut tersiar kabar turut mengalir pada sejumlah nama oknum dari pihak kejaksaan, kepolisian, Disdikpora dan lembaga kewartawanan. Sumber menambahkan, iuran dimaksud merupakan suatu pelanggaran yang berpotensi bergulir diranah hukum, lantaran suatu bagian dari yang dilarang oleh Permendikbud no 9 tahun 2021, sebagaimana dimaksud bunyi pasal 19 ayat (1) hurup (g) bahwa kepala satuan pendidikan dilarang menggunakan dana BOP untuk membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran.

Begitu juga dana dari APBN untuk BOP tiap PKBM, sumber menyebut, PKBM yang tidak jelas dimana letak sarprasnyapun turut menyerap dana dari APBN dimaksud, seperti salah satuna PKBM Kriya kencana, sekalipun didapodik beralamat di kp Paseban RT 005/001 Desa Hegarmanah kecamatan Sukaluyu, namun faktanya tidak ada alias siluman, luar dari membiayai PKBM siluman, BOP juga turut membiayai ratusan Pokjar yang belum jelas payung hukum dan pelaksanaan pembelajaran nya, apalagi Pokjar di luar kecamatan, sudah pasti secara periodik tidak dilakukan monitoring baik oleh penilik maupun kepala sekolah, seperti yang diakui Desy, bahwa PKBM Nurul falah telah bekerja sama dengan sejumlah Pokjar diluar kecamatan salah satunya di Sindangbarang.

Informasi yang dihimpun awak media suaraburuhnasional.com dari sumber di internal PKBM, bahwa pada sabtu 12 April 2025 sejumlah auditor dari BPK beserta Kabid PAUDNI, kasi dan forum PKBM mengunjungi pihak PKBM, kunjungan yang terindikasi rahasia tersebut dibenarkan oleh korwil forum PKBM Uus supiandi, menurut Uus, pendampingan dari forum hanya sebatas menemani tugas dan memberi jamuan biasa pada auditor BPK.

Sumber menambahkan, kunjungan auditor BPK di hari Sabtu tanggal 12 April 2025 lalu menuai curiga miring dari sejumlah lapisan masyakat, pasalnya, jika merujuk pada surat BPK yang ditujukan pada bupati cq. Sekda kabupaten cianjur tertanggal 11 Pebruari 2025, dimana pada surat tugas BPK no:32/ST/XVlll.BDG/02/2025 yang ditanda tangani ketua tim Agus mochamad taufik, disebutkan bahwa tim audit BPK melaksakan tugas pemeriksaan dilapangan hanya selama 30 hari, yakni dimulai dari tanggal 12 Februari – 13 Maret 2025. (Kamal/Asep)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article