Medan | suaraburuhnasional.com – Bertempat di ruang sidang Carka 6 Pengadilan Negeri Medan kembali digelar sidang Perkara PHI Nomor 55/Pdt.Sus-PHI/2025/PN.Mdn dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak penggugat.
Adapun kuasa hukum para penggugat yakni Gindo Nadapdap, SH, MH untuk Advokat/Pengacara dari buruh yang hadir bersidang yakni, Fahrunnisa Harahap, S.H., M.H., Herlin Susanti Siahaan, SH., MH., Ian Manuel Purba, S.H., dan Nico Cornelius Tinambunan, S.H.
Sementara itu hadir sebagai saksi dalam persidangan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) tersebut Rintang Berutu SH Ketua Umum SB Merdeka Indonesia, Suhib Nurido Sekretaris Jenderal SB Medan Independen Sumatera Utara, dan Sudirman serta Sayani Purba. Turut hadir dalam persidangan tersebut Muhammad Sahrum Ketua F.SP.KAHUT IND-KSPSI AGN atuc Sumatera Utara bersama Ir. Adiono Sekretaris, dan pekerja/buruh yang menggugat Lindar Priyanti, Arianto, Sabaruddin, Sucandra, Supriadi, Suhermanto, dan Tukijan.
Hadir dari tergugat kuasa hukum dari PT. Samawood Utama Industries dan PT. Mahkota Sejahtera Semesta. Dalam sidang tersebut Majelis Hakim mempertanyakan tentang kronologis pengalihan status dari karyawan menjadi tenaga kerja outsourching alias pekerja kontrak.

Dalam sidang tersebut terungkap bahwa, tidak pernah ada sosialisasi terlebih dahulu dari perusahaan tentang adanya pengalihan status para Pekerja/Buruh, maupun tidak adanya perundingan Bipartite dengan serikat pekerja/buruh yang ada keberadaannya di PT. Samawood Utama Work Industries yang ada adalah para pekerja/buruh rata-rata yang bekerja sudah diatas masa kerja 19 tahun hingga 33 tahun dipanggil pihak security dikumpulkan di aula perusahaan di lantai 3 untuk mendengarkan keterangan-keterangan dari dan atas nama PT. Samawood Utama Work Industries, tetapi, juga menyebutkan mereka adalah dari PT. Mahkota, yang mana mereka menyebutkan bahwa pekerja/Buruh, apabila mau, beralih dari ke PT. Mahkota akan diberikan kompensasi sekaligus juga mereka menyampaikan, siapapun yg mau menandatangani diperbolehkan Bekerja dan tetap Bekerja di PT. Samawood sampai kapanpun seperti yang disebutkan saksi dari Pekerja/Rintang Berutu SH dkk di dalam Persidangan.
Ironisnya lagi, pihak yang mengaku dari PT. Mahkota Sejahtera Semesta tidak memberi kesempatan bagi para pekerja membaca dahulu isi perjanjian kontrak kerja tersebut sebanyak 7 lembar dengan alasan masih banyak yang antri dan memberikan blangko/kwitansi kosong untuk ditandatangani guna mendapatkan uang kompensasi berjumlah ± 20 juta rupiah, bervariasi sesuai masa kerjanya sekaligus para tergugat dalam kebinggungan terpaksa menandatanginya.
Hal senada juga diungkapkan saksi lain dari perwakilan serikat pekerja/buruh yang anggotanya menjadi korban pengalihan status dari karyawan tetap menjadi karyawan kontrak, dimana setelah beberapa hari kemudian Pekerja/Buruh baru menyadarinya dan jelas peristiwa itu sangat merugikan para anggota mereka. Selanjutnya mereka membuat Aduan dan setelah menjalani proses mediasi, Ka. Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang telah mengeluarkan anjuran bernomor 500.15.15.2/2937DK-2 PHI/DS/2024 yang berisi agar perusahaan PT. Samawood Utama Industries memperkerjakan kembali para pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Setelah mendengar keterangan para saksi Majelis Hakim menskors sidang untuk melanjutkan sidang minggu depan para Rabu (28/5/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat. (Tim)


