• Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
Minggu, September 20, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kriminal

Polres Agara Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan di Desa Uning Sigugur, 5 Orang Meninggal, 1 Luka Berat Pelaku Ditangkap Setelah Buron 8 Hari

Redaksi by Redaksi
Juni 24, 2025
in Kriminal
0
Polres Agara Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan di Desa Uning Sigugur, 5 Orang Meninggal, 1 Luka Berat Pelaku Ditangkap Setelah Buron 8 Hari
81
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Aceh Tenggara I suaraburuhnasional.com – Kepolisian Resor Aceh Tenggara menggelar konferensi pers atas kasus Pembunuhan yang Sadis. Peristiwa yang terjadi di Desa Uning Sigugur, Kecamatan Babul Rahmah, Kabupaten Aceh Tenggara pada Senin, 16 Juni 2025 lalu, menyebabkan lima orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka berat.

READ ALSO

Gagalkan Potensi Konfrontasi Komunal, Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Preservasi Stabilitas Kamtibmas di Marelan

Tak Sampai 6 Jam, Polres Sibolga Tangkap Pelaku Pembunuhan

Konferensi pers berlangsung di Aula Mapolres Aceh Tenggara dan dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K, didampingi oleh Bupati Aceh Tenggara, H. Salim Fahri, SE, MM, Dandim 0108/Aceh Tenggara, perwakilan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, anggota DPRK Aceh Tenggara, serta pejabat utama Polres, yakni Kabag Ops dan Kasat Intelkam.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri SH. S. I. K. Menjelaskan, tersangka pelaku Pembunuh Sadis berinisial A.S., warga Desa Pegunungan Kompas, sempat melarikan diri ke pegunungan usai melakukan aksi brutalnya. Selama delapan hari tersangka melarikan diri akhirnya Tim Satreskrim Polres Aceh Tenggara di bantu Babinsa berhasil menangkap tersangka Pelaku Pembunuh di Desa Tenembak Alas Kecamatan Babul Rahmah.

Kata Kapolres lebih lanjut menjelaskan Berdasarkan, keterangan tersangka Pelaku Pembunuh jejak pelarian pelaku selama 8 hari. Sebagai berikut pada hari pertama usai melakukan pembunuhan, tersangka berjalan ke arah kebun jagung dan naik ke pegunungan Desa Uning Sigugur, lalu melintasi Rambung Tubung, Kuta Lang-Lang, hingga Desa Meranti. Ia bermalam di pondok kebun sawit warga Meranti.

Hari ke dua sekitar pukul 04.30 WIB, tersangka melanjutkan pelarian melalui perkebunan karet dan sawit, lalu beristirahat di pondok kebun coklat warga Desa Tuhi Jongkat hingga sore hari. Hari ke tiga dan empat Ia kembali menyusuri kebun jagung dan naik ke pegunungan Tuhi Jongkat, Hari ke lima dan enam tersangka melintasi area kebun di Pegunungan Titi Mas dan Jamur Damar. Jelas Yulhendri

Hari tujuh Ia melanjutkan pelarian menuju Pegunungan Salim Pinim yang mana seluruh lokasi pelarian dan tempat bersembunyi merupakan kawasan hutan lindung/hutan konserpasi, hari ke delapan sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka turun gunung ke Desa Kute mejile Kecamatan Tanoh Alas. Tersangka sempat membeli makanan di warung nasi setelah itu tersangka berjalan ke arah rumah pamannya. Sebut Polres Aceh Tenggara Yulhendri

Saat tersangka melewati jalan beton menuju arah pondok pesantren, tersangka berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan Polda Aceh, Polres Aceh Tenggara, dan Polsek Babul Rahmah pada pukul 20.40 WIB. Dibantu Babinsa Kodim 0108 Aceh Tenggara. Ujar Yulhendri

Barang bukti yang disita oleh pihak Kepolisian dari tersangka Pelaku Pembunuh ada 23 jenis barang bukti. Adapun barang bukti tersebut yaitu, 2 Bilah pisau parang. 1 pisau parang yang digunakan tersangka pada saat melakukan pembacokan, sedangkan 1 buah pisau parang ditemukan tersangka dalam gubuk masyarakat. Ungkap Polres Aceh Tenggara Yulhendri

1 buah HP Android merk VIVO Y15 S yang dibalut dengan lakban hitam, 1 buah HP Samsung Lipat, 2 buah charger HP, 1 buah pisau cutter, 1 buah batu asah, 1 buah ketapel kayu buatan, 1 buah Korek api, 1 buah lampu teplon, 1 buah buah panci ukuran kecil, 1 buah botol Aqua sedang berisi minyak tanah, 1 buah jerigen yang berisikan air putih, 1 buah botol kecil sedang berisi air putih, 1 buah tas pinggang warna cokelat, 1 buah sajadah warna merah , 2 bungkus plastik garam ukuran kecil, 1 buah kunci sepeda motor dan 1 buah goni kecil yang dibuat jadi tas ransel dengan karet ban. Jelas Yulhendri

Kapolres menjelaskan bahwa korban dan pelaku memiliki hubungan keluarga, dimana sebagian korban adalah keponakan dan adik kandung ibu dari pelaku. Motif pelaku pembunuh dari tindakan keji ini masih dalam tahap pendalaman oleh tim penyidik.

Lebih lanjut Kapolres menegaskan bahwa tersangka pelaku pembunuh akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 80 Ayat (3) Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Karena korban ada anak anak. Kata Yulhendri. “Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara atau minimal 15 tahun,”sebut AKBP Yulhendri.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban dan memastikan kasus ini akan diusut tuntas sesuai hukum yang berlaku. Di Republik Indonesia ini. “Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan profesional. Terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang diberikan sehingga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,”pungkas Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri

Kasus ini menjadi perhatian publik dan ditekankan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan penegakan hukum demi melindungi masyarakat. Tegas Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri mengakhiri konferensi pers.

Bupati Aceh Tenggara H. Salim Fahri SE MM dalam kata sambutanya mengatakan Atas nama Pribadi dan Pemerintah Daerah mengapresiasi atas kinerja Kapolres Aceh Tenggara dan Polda Aceh atas keberhasilannya menangkap tersangka Pelaku Pembunuh Sadis yang menghebohkan di Aceh Tenggara.

Bupati Aceh Tenggara Salim Fahri lebih lanjut menjelaskan dengan telah di tangkap tersangka Pelaku Pembunuh saya menghimbau masyarakat agar bisa beraktifitas seperti biasa. Saya minta keluarga korban mempercaya kan kepada Aparat Penegak Hukum dalam menghukum tersangka Pelaku Pembunuh yang Sadis. Tegas Bupati Aceh Tenggara Salim Fahri mengakhiri penjelasannya. (Dinni)

Tags: Aceh Tenggara

Related Posts

Gagalkan Potensi Konfrontasi Komunal, Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Preservasi Stabilitas Kamtibmas di Marelan
Kriminal

Gagalkan Potensi Konfrontasi Komunal, Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Preservasi Stabilitas Kamtibmas di Marelan

September 19, 2026
Tak Sampai 6 Jam, Polres Sibolga Tangkap Pelaku Pembunuhan
Kriminal

Tak Sampai 6 Jam, Polres Sibolga Tangkap Pelaku Pembunuhan

September 19, 2026
Polsek Medan Labuhan Lumpuhkan Kejahatan Berorientasi Social Engineering
Kriminal

Polsek Medan Labuhan Lumpuhkan Kejahatan Berorientasi Social Engineering

September 18, 2026
Operasi Taktis di Medan Labuhan: Polres Pelabuhan Belawan Lumpuhkan Sarang Penyalahgunaan Narkotika
Kriminal

Operasi Taktis di Medan Labuhan: Polres Pelabuhan Belawan Lumpuhkan Sarang Penyalahgunaan Narkotika

September 18, 2026
Aneh, Kurir Sabu 15 Kg dan HP Diamankan Polda Sumut, Pemasok Masih Bebas Berkeliaran
Kriminal

Aneh, Kurir Sabu 15 Kg dan HP Diamankan Polda Sumut, Pemasok Masih Bebas Berkeliaran

September 18, 2026
Tragedi Ekologis PETI dan Rapuhnya Law Enforcement di Jantung Mandailing Natal
Kriminal

Tragedi Ekologis PETI dan Rapuhnya Law Enforcement di Jantung Mandailing Natal

September 18, 2026
Next Post
Polda Sumut Bongkar Penyelundupan 30 Kg Sabu dan 2.000 Liquid Vape dari Malaysia, DPO GS Diburu

Polda Sumut Bongkar Penyelundupan 30 Kg Sabu dan 2.000 Liquid Vape dari Malaysia, DPO GS Diburu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

Agustus 25, 2026
Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Mei 28, 2025
Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Juli 26, 2026
Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

September 11, 2026
Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Februari 3, 2025

EDITOR'S PICK

UD Mersada Berampu Tempuh Sertifikasi Halal, Dorong Daging Lokal Dairi Masuk Rantai Pasok MBG

UD Mersada Berampu Tempuh Sertifikasi Halal, Dorong Daging Lokal Dairi Masuk Rantai Pasok MBG

September 15, 2026
Pj Bupati Tapteng Gelar Open House Halal Bi Halal Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H.

Pj Bupati Tapteng Gelar Open House Halal Bi Halal Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H.

April 24, 2024
Sat Binmas Polres Dairi Edukasi Sopir dan Penumpang untuk Dukung Keselamatan Berlalu Lintas dalam Operasi Patuh Toba 2025

Sat Binmas Polres Dairi Edukasi Sopir dan Penumpang untuk Dukung Keselamatan Berlalu Lintas dalam Operasi Patuh Toba 2025

Juli 19, 2025
Polres Batu Bara Ungkap 10 Kasus 3C, 17 Tersangka Diamankan

Polres Batu Bara Ungkap 10 Kasus 3C, 17 Tersangka Diamankan

Agustus 27, 2026

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • advetorial
  • Business
  • Daerah
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Medan
  • Nasional
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Perburuhan
  • Politics
  • Politik
  • Science
  • Sumut
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent Posts

  • Bupati Batu Bara Buka Kejuaraan Karate INKANAS Open Antar Pelajar se-Sumut, 325 Atlet Rebutkan Piala Bupati
  • Bupati Batu Bara Apresiasi Inovasi Bank Sampah Berseri, Sampah Rumah Tangga Diolah Menjadi Pakan dan Pupuk
  • Bertemu BBPJN Sumut, Wali Kota Mahyaruddin Dorong Percepat Peningkatan Infrastruktur Jalan dan Jembatan
  • Ketua TP PKK Provsu Kunjungi Gedung PKK Kota Tanjungbalai
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In