Aceh Tenggara I suaraburuhnasional.com – Kepolisian Resor Aceh Tenggara menggelar konferensi pers atas kasus Pembunuhan yang Sadis. Peristiwa yang terjadi di Desa Uning Sigugur, Kecamatan Babul Rahmah, Kabupaten Aceh Tenggara pada Senin, 16 Juni 2025 lalu, menyebabkan lima orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka berat.
Konferensi pers berlangsung di Aula Mapolres Aceh Tenggara dan dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K, didampingi oleh Bupati Aceh Tenggara, H. Salim Fahri, SE, MM, Dandim 0108/Aceh Tenggara, perwakilan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, anggota DPRK Aceh Tenggara, serta pejabat utama Polres, yakni Kabag Ops dan Kasat Intelkam.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri SH. S. I. K. Menjelaskan, tersangka pelaku Pembunuh Sadis berinisial A.S., warga Desa Pegunungan Kompas, sempat melarikan diri ke pegunungan usai melakukan aksi brutalnya. Selama delapan hari tersangka melarikan diri akhirnya Tim Satreskrim Polres Aceh Tenggara di bantu Babinsa berhasil menangkap tersangka Pelaku Pembunuh di Desa Tenembak Alas Kecamatan Babul Rahmah.
Kata Kapolres lebih lanjut menjelaskan Berdasarkan, keterangan tersangka Pelaku Pembunuh jejak pelarian pelaku selama 8 hari. Sebagai berikut pada hari pertama usai melakukan pembunuhan, tersangka berjalan ke arah kebun jagung dan naik ke pegunungan Desa Uning Sigugur, lalu melintasi Rambung Tubung, Kuta Lang-Lang, hingga Desa Meranti. Ia bermalam di pondok kebun sawit warga Meranti.
Hari ke dua sekitar pukul 04.30 WIB, tersangka melanjutkan pelarian melalui perkebunan karet dan sawit, lalu beristirahat di pondok kebun coklat warga Desa Tuhi Jongkat hingga sore hari. Hari ke tiga dan empat Ia kembali menyusuri kebun jagung dan naik ke pegunungan Tuhi Jongkat, Hari ke lima dan enam tersangka melintasi area kebun di Pegunungan Titi Mas dan Jamur Damar. Jelas Yulhendri
Hari tujuh Ia melanjutkan pelarian menuju Pegunungan Salim Pinim yang mana seluruh lokasi pelarian dan tempat bersembunyi merupakan kawasan hutan lindung/hutan konserpasi, hari ke delapan sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka turun gunung ke Desa Kute mejile Kecamatan Tanoh Alas. Tersangka sempat membeli makanan di warung nasi setelah itu tersangka berjalan ke arah rumah pamannya. Sebut Polres Aceh Tenggara Yulhendri
Saat tersangka melewati jalan beton menuju arah pondok pesantren, tersangka berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan Polda Aceh, Polres Aceh Tenggara, dan Polsek Babul Rahmah pada pukul 20.40 WIB. Dibantu Babinsa Kodim 0108 Aceh Tenggara. Ujar Yulhendri
Barang bukti yang disita oleh pihak Kepolisian dari tersangka Pelaku Pembunuh ada 23 jenis barang bukti. Adapun barang bukti tersebut yaitu, 2 Bilah pisau parang. 1 pisau parang yang digunakan tersangka pada saat melakukan pembacokan, sedangkan 1 buah pisau parang ditemukan tersangka dalam gubuk masyarakat. Ungkap Polres Aceh Tenggara Yulhendri
1 buah HP Android merk VIVO Y15 S yang dibalut dengan lakban hitam, 1 buah HP Samsung Lipat, 2 buah charger HP, 1 buah pisau cutter, 1 buah batu asah, 1 buah ketapel kayu buatan, 1 buah Korek api, 1 buah lampu teplon, 1 buah buah panci ukuran kecil, 1 buah botol Aqua sedang berisi minyak tanah, 1 buah jerigen yang berisikan air putih, 1 buah botol kecil sedang berisi air putih, 1 buah tas pinggang warna cokelat, 1 buah sajadah warna merah , 2 bungkus plastik garam ukuran kecil, 1 buah kunci sepeda motor dan 1 buah goni kecil yang dibuat jadi tas ransel dengan karet ban. Jelas Yulhendri
Kapolres menjelaskan bahwa korban dan pelaku memiliki hubungan keluarga, dimana sebagian korban adalah keponakan dan adik kandung ibu dari pelaku. Motif pelaku pembunuh dari tindakan keji ini masih dalam tahap pendalaman oleh tim penyidik.
Lebih lanjut Kapolres menegaskan bahwa tersangka pelaku pembunuh akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 80 Ayat (3) Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Karena korban ada anak anak. Kata Yulhendri. “Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara atau minimal 15 tahun,”sebut AKBP Yulhendri.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban dan memastikan kasus ini akan diusut tuntas sesuai hukum yang berlaku. Di Republik Indonesia ini. “Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan profesional. Terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang diberikan sehingga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,”pungkas Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri
Kasus ini menjadi perhatian publik dan ditekankan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan penegakan hukum demi melindungi masyarakat. Tegas Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri mengakhiri konferensi pers.
Bupati Aceh Tenggara H. Salim Fahri SE MM dalam kata sambutanya mengatakan Atas nama Pribadi dan Pemerintah Daerah mengapresiasi atas kinerja Kapolres Aceh Tenggara dan Polda Aceh atas keberhasilannya menangkap tersangka Pelaku Pembunuh Sadis yang menghebohkan di Aceh Tenggara.
Bupati Aceh Tenggara Salim Fahri lebih lanjut menjelaskan dengan telah di tangkap tersangka Pelaku Pembunuh saya menghimbau masyarakat agar bisa beraktifitas seperti biasa. Saya minta keluarga korban mempercaya kan kepada Aparat Penegak Hukum dalam menghukum tersangka Pelaku Pembunuh yang Sadis. Tegas Bupati Aceh Tenggara Salim Fahri mengakhiri penjelasannya. (Dinni)


