dLXHLU54O2876Ijyf22opx1wE4BqkuMICmXEo/s320/SAVE_20250715_152536.jpg" width="255" />
Aceh Tenggara I suaraburuhnasional.com – Terkait adanya proyek Perkimtan, proyek saluran irigasi Penataan Lingkungan Sungai dan Rekayasa Teknik Jeram pon di Ketambe yang telah roboh lokasi Ketambe, Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutacane telah memanggil PPTK Perkimtan Aceh Tenggara.
Diduga dikerjakan pihak rekanan selaku pelaksana, CV. Mamas Brother dan CV Kharisma Nawasena, asal jadi. Paket pekerjaan proyek saluran irigasi Penataan Lingkungan Sungai dan Rekayasa Teknik Jeram pon di Ketambe ambruk , karena tidak sesuai spesifikasi teknis pada pekerja tersebut dengan nomor kontrak, 48/SPK/PERKIMTAN/DOKA-NRS/V/3034. Jumlah anggaran Rp. 1.519.719.000. dan satu titik senilai Rp 450 juta. Sumber dana dari DOKA Tahun 2024. Melalui Dinas Perkimtan Aceh Tenggara.
Proyek yang dikerjakan oleh pihak rekanan tersebut akan dipergunakan untuk Perhelatan pada PON XXI tahun 2024 yang lalu. Proyek itu dinilai oleh Publik asal jadi. Pasalnya Proyek yang menelan anggaran dana DOKA senilai 2 Miliar lebih itu di Dua lokasi, berdasarkan amatan media diduga terlihat tidak menggunakan pembesian pada Tembok Penahan Tanah (TPT).
Selain tidak menggunakan pembesian pada pekerjaan TPT, diduga saat menggunakan adukan semen tidak sesuai sehingga mengakibatkan kualitas rendah untuk pekerjaan itu. Akibatnya sejumlah titik pada proyek tersebut telah ambruk dan hancur padahal pekerjaan proyek tersebut baru beberapa bulan siap dikerjakan.
Akibat kejadian tersebut publik menilai telah kejadian kerugian keuangan Negara/Daerah. Demi memperkaya oknum dan golongan. Menangapi hal tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Kutacane Lilik Setiawan, SH, MH melalui hubungan selulernya via aplikasi pesan WhatsApp Selasa (8/7/2025), menjelaskan membenarkan telah memanggil PPTK Perkimtan.
Kata Lilik Setiawan lebih lanjut menjelaskan, saat ini kita baru klarifikasi, puldata pulbaket beberapa hari yang lalu perkara ini diserahkan dari bidang Intel ke Bidang Pidasus. Sekarang masih on progres untuk proses selanjutnya. Mohon bersabar karena saat ini ada beberapa laporan lain yang juga harus kami selesaikan. Tegas Lilik Setiawan.
Di tempat terpisah, menanggapi hal tersebut PPTK Dinas Perkimtan Aceh Tenggara Azman melalui selulernya via pesan WhatsApp Selasa (8/7/25), membenarkan dirinya telah dipangil oleh pihak Kejaksaan Negeri Kutacane. Kata Azman berapa banyak pertanyaan yang diajukan oleh pihak Kajari Kutacane dirinya tidak ingat pasti. Namun lamanya waktu yang diperiksa oleh pihak Kajari kurang lebih berkisar satu jam.
Pihak rekanan selaku pelaksana dan pengawas proyek tersebut dirinya mengakui tidak mengetahui. Untuk pastinya silahkan langsung konfirmasi kepada mereka selaku pengawas proyek tersebut CV KSC. Tegas Azman menerangkan. (DInni)







