15.9 C
Munich
Minggu, Juni 14, 2026

KPPU Denda Louis Dreyfus Company Melbourne Holdings Pty Ltd (LDC) Sebesar 5 Miliar

Must read

 

Jakarta | suaraburuhnasional.com -Bersama ini kami sampaikan informasi penting terkait pembacaan Putusan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Perkara Nomor 19/KPPU-M/2024 terkait Dugaan Pelanggaran terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham Emerald Australia Pty. Ltd. oleh Louis Dreyfus Company Melbourne Holdings Pty. Ltd. yang telah dilaksanakan siang ini di Jakarta.

Perkara ini merupakan perkara dugaan keterlambatan notifikasi merger dan akuisisi (Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010) dalam transaksi akuisisi saham yang dilakukan Louis Dreyfus Company Melbourne Holdings Pty., Ltd (LDC) atas Emerald Grain Pty., Ltd pada tahun 2022. LDC dinilai telah terlambat 9 (sembilan) hari kerja dalam melakukan notifikasi. Terlapor dalam Perkara ini adalah Louis Dreyfus Company Melbourne Holdings Pty., Ltd.

Majelis Komisi KPPU dalam amar putusannya telah menyatakan bahwa, 1. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010. 2. Menghukum Terlapor membayar denda sebesar *Rp.5.000.000.000 (lima miliar rupiah)* yang harus disetor ke Kas Negara sebagai pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha). 3. Memerintahkan Terlapor untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha. 4. Memerintahkan Terlapor untuk melaksanakan amar putusan kedua dan ketiga tersebut di atas maksimal 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Komisi Hilman Pujana bersama Anggota Majelis Eugenia Mardanugraha dan Mohammad Reza. Tanggal Putusan: Senin / 11 Agustus 2025 Lokasi Sidang: Kantor Pusat KPPU, Jakarta

Siaran pers resmi akan disampaikan kemudian. Bila dibutuhkan kutipan resmi atau wawancara lanjutan, kami siap membantu. Kami berharap informasi ini dapat menjadi bagian dari pemberitaan untuk menyebarluaskan upaya penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia. (Is)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article