Jabar | suaraburuhnasional.com – Sejumlah isteri Penyuluh Agama Islam (PAI) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cianjur tersiar kabar mengeluhkan uang yang biasa diterima dari suaminya kerap tidak cukup untuk menutupi kebutuhan sehari-hari, menurutnya, uang yang diterima dari suami yang telah dicadangkan untuk belanja dan biaya sekolah anak, sudah terbiasa diminta lagi oleh suami untuk keperluan transpor ketempat kerja dan setoran rutin bulanan pada atasannya.
Penuturan isteri penyuluh tersebut sontak ditanggapi oleh sejumlah penyuluh yang bertugas diberbagai KUA, pihaknya tidak menepis soal kebiasaannya menyetor uang ratusan ribu rupiah dimaksud, dimana menurutnya, uang setiap bulannya disetorkan selang beberapa hari setiap usai gajian diterima dengan cara diserahkan langsung, lantaran, tidak diperbolehkan melalui transfer melainkan harus langsung pada tangan inisial Win selaku Ketua Organisasi IPARI perwakilan daerah Cianjur.
Banyak pihak yang mensinyalir, setoran non prosedural pada organisasi yang tumbuh di lembaga bersemboyan ikhlas beramal tersebut tidak hanya dinikmati oleh inisial Win sendiri, setoran terindikasi mengalir pada oknum ASN tertentu yang ada di tubuh Kemenag.
Sensitif pada persoalan yang berpotensi menciderai marwah lembaga, H. Shalahudin Al Ayubi selaku Kasi Bimas Islam Kemenag setempat angkat bicara, menurutnya, uang setoran dimaksud bisa saja sebagai setoran resmi untuk iuran keanggotaan, sebaiknya ditemui saja pihak yang bersangkutan, tegas kasi.
Awak media suaraburuhnasional.com pada berapa pekan lalu, berhasil menemui Win di salah satu KUA, win tidak membantah soal setoran uang ratusan ribu rupiah per bulan dari tiap penyuluh ASN anggota IPARI, namun, Win tidak menyebutkan jika pungutan sebesar itu adalah suatu perbuatan yang salah alias tidak sejalan dengan keputusan pengurus pusat IPARI nomor: 029/PP.IPARI.Skrt/Kpts/12/2023 tentang penyesuaian atribut dan iuran tahunan anggota, padahal Win sendiri mengatakan, iuran keanggotaan IPARI hanya Rp 200 ribu per anggota untuk satu tahun, win menambahkan, rincian dari iuran Rp 200 rb per anggota tersebut, sebesar 15% untuk IPARI tingkat PP, 25% tingkat wilayah, 60% tingkat PD, namun pada tingkat wilayah, Win menyetor uang tambahan Rp 10 RB perbulan dikali jumlah anggota yang ada pada tingkat PD.
Indikasi adanya setoran yang berbau pungli di tubuh Kemenag tersebut memantik tanggapan sejumlah pemerhati, menurutnya, hal tersebut perlu disikapi oleh pihak Irjen agar persoalannya teruji melalui peraturan yang berlaku. (Kamal/Asep)


