Belawan | suaraburuhnasional.com – Menanggapi gelombang opini publik terkait pemberitaan viral seorang lansia yang ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membela diri, Polres Pelabuhan Belawan mengambil langkah tegas untuk memberikan klarifikasi berbasis fakta hukum.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasi Humas AKP Edy Suranta, menegaskan bahwa perkara yang terjadi di Desa Manunggal ini bukanlah sekadar aksi bela diri, melainkan murni tindak pidana penganiayaan berat yang dipicu oleh konflik internal keluarga.
Berbeda dengan narasi yang beredar di media sosial mengenai perusakan pagar, fakta di lapangan menunjukkan akar permasalahan yang lebih mendalam. Konflik ini melibatkan dua saudara kandung yang berselisih memperebutkan hak kelola lahan kosong peninggalan mendiang abang mereka.
”Kami perlu meluruskan bahwa ini adalah konflik keluarga yang sangat personal. Ada perselisihan dan perebutan lahan di sana yang memicu tensi antar saudara,” ujar AKP Edy Suranta dalam konferensi pers di Polsek Medan Labuhan, Kamis (5/2/2026).
Kepolisian memaparkan bahwa insiden yang terjadi pada November 2025 tersebut mengakibatkan korban berinisial II mengalami luka serius. Tersangka, berinisial SP, diduga melakukan pemukulan secara sadar menggunakan sebatang kayu.
Korban terkena pukulan di bagian kepala dan tangan kiri. Berdasarkan hasil visum dan ronsen, korban mengalami patah tulang. Terungkap bahwa tersangka SP sebelumnya juga pernah terlibat kasus serupa terhadap istri korban pada tahun 2023, namun berakhir damai secara kekeluargaan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap SP telah melalui prosedur penyelidikan yang objektif dan didukung oleh alat bukti yang kuat. Tersangka kini terancam hukuman maksimal lima tahun penjara berdasarkan Pasal 351 ayat (2) KUHP. “Tindakan tersangka telah memenuhi unsur pidana penganiayaan berat. Kami bekerja berdasarkan fakta hukum dan bukti medis, bukan berdasarkan narasi sepihak yang berkembang di ruang digital,” tegas AKP Edy.
Menutup klarifikasinya, Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat agar lebih kritis dalam mencerna informasi yang viral. Kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional demi tegaknya keadilan bagi korban yang mengalami luka permanen. (NS)


