8.3 C
Munich
Sabtu, Juni 6, 2026

Prahara PNBP di Gerbang Ekonomi Utara Kejati Sumut Tahan Tiga Mantan Nakhoda KSOP Belawan

Must read

 

​Medan | suaraburuhnasional.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menunjukkan taringnya dalam membersihkan integritas sektor maritim. Dalam sebuah langkah hukum yang signifikan, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menetapkan dan menahan tiga mantan pejabat teras Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Belawan terkait skandal korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Selasa (24/2/2026).

​Kasus yang menjadi sorotan tajam publik ini membidik dugaan penyimpangan pengelolaan dana jasa kepelabuhanan dan kenavigasian untuk periode tahun 2023 hingga 2024. Pelabuhan Belawan, yang seharusnya menjadi lokomotif ekonomi Sumatera Utara, justru menjadi panggung praktik lancung yang merugikan keuangan negara.

​Penyidik menyimpulkan adanya bukti permulaan yang kuat terkait “kebocoran” sistematis pada arus dana yang seharusnya mengalir ke kas negara. Adapun ketiga tersangka yang kini resmi mengenakan rompi tahanan adalah: ​W.H. – Menjabat sebagai Kepala KSOP Belawan Tahun 2023. ​M.L.A. – Menjabat sebagai Kepala KSOP Belawan Tahun 2024. ​S.H.S. – Mantan pejabat otoritas pelabuhan yang memiliki peran krusial dalam periode terjadinya penyimpangan.

​Penyidikan mengungkap adanya dugaan manipulasi dalam tata kelola PNBP. Dana yang dipungut dari jasa navigasi dan kepelabuhanan yang sejatinya diperuntukkan bagi peningkatan infrastruktur dan keselamatan pelayaran diduga diselewengkan demi keuntungan pribadi dan kelompok.

​Langkah berani Kejati Sumut ini tidak hanya sekadar penegakan hukum, tetapi juga upaya penyelamatan marwah instansi publik. ​”Penetapan tersangka ini adalah buah dari penyidikan mendalam yang dilakukan secara profesional dan transparan. Kami tidak akan berkompromi terhadap oknum yang mencoba menjarah setiap rupiah hak negara,”tegas perwakilan Tim Penyidik Kejati Sumut dalam keterangan resminya.

​Penahanan ketiga tersangka dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan serta mencegah adanya upaya penghilangan barang bukti atau pengaburan fakta. Saat ini, publik tengah menanti perkembangan lebih lanjut mengenai sejauh mana “gurita” korupsi ini merambah dan apakah ada aktor intelektual lain di balik layar.

​Kasus ini menjadi peringatan keras ( wake-up call ) bagi seluruh instansi pelayan publik. Transparansi dalam pengelolaan dana negara, terutama PNBP, bukanlah sebuah opsi fleksibel, melainkan kewajiban mutlak yang dipagari oleh hukum. (Liputan: Nelson Siregar)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article