dLXHLU54O2876Ijyf22opx1wE4BqkuMICmXEo/s320/SAVE_20250715_152536.jpg" width="255" />
Medan | suaraburuhnasional.com – Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Berjuang menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumatera Utara, Kamis (16/4/2026), menuntut pemerintah mengkaji ulang pencabutan izin operasional PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Massa datang menggunakan sejumlah bus dan truk, kemudian berkumpul sebelum menyampaikan orasi secara bergantian. Aksi berlangsung dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dari Polrestabes Medan.
Koordinator aksi Paulo Manurung bersama jajaran Forum Masyarakat Berjuang, di antaranya Ketua Erwin Sitorus, Sekretaris Saut Ternama Sitorus, Bendahara Parlindungan Marpaung, serta Pimpinan Aksi Maju Butarbutar, menegaskan bahwa penghentian operasional TPL berdampak langsung terhadap perekonomian masyarakat.
Mereka merujuk pada kebijakan pemerintah melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 87 Tahun 2026 tertanggal 26 Januari 2026, yang mencabut izin operasional perusahaan tersebut setelah sebelumnya dilakukan penghentian sementara pada Desember 2025.
Menurut Erwin Sitorus, sejak Januari hingga April 2026, banyak masyarakat di Kabupaten Toba kehilangan pekerjaan dan sumber pendapatan akibat kebijakan tersebut. “Dampaknya sangat luas, tidak hanya di Toba, tetapi juga daerah sekitar yang selama ini menggantungkan ekonomi pada aktivitas tersebut,”ujarnya.
Ia menilai hingga kini belum ada solusi konkret dari pemerintah terhadap dampak sosial yang muncul, sehingga masyarakat terdampak membutuhkan perhatian serius.
Senada, Maju Butarbutar menyebut dampak penghentian operasional juga dirasakan di sejumlah daerah lain, seperti Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Tapanuli Selatan, dan Simalungun. “Banyak masyarakat terdampak, mulai dari petani hutan, pelaku UMKM, hingga sektor pendukung lainnya,”katanya.
Selain itu, massa juga menyinggung dugaan persoalan lain di kawasan konsesi, termasuk pembakaran lahan di Aek Nauli yang dinilai perlu ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Usai berorasi di DPRD Sumut, massa melanjutkan aksi ke Polda Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumut, dan Kantor Gubernur Sumatera Utara dengan tuntutan serupa.
Aspirasi massa diterima dua anggota DPRD Sumatera Utara, Arifay Tambunan dan Mikhail Purba, yang menyatakan akan menindaklanjuti tuntutan tersebut. Setelah itu, massa membubarkan diri dengan tertib untuk melanjutkan aksi ke Kantor Gubernur Sumatera Utara. (PM)


