• Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
Rabu, September 2, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kriminal

LPRI Aceh Minta APH Periksa Dana Desa Lawe Perbungga TA 2023-2025, Diduga Telah Terjadi Indikasi Korupsi

Redaksi by Redaksi
Juli 14, 2026
in Kriminal
0
LPRI Aceh Minta APH Periksa Dana Desa Lawe Perbungga TA 2023-2025, Diduga Telah Terjadi Indikasi Korupsi
81
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Aceh Tenggara I suaraburuhnasional.com -Lembaga Pemantau Reformasi Indonesia (LPRI) Aceh Yusuf M Teben Bidang Gravitasi dan Penindakan minta pihak APH Aceh Tenggara agar lakukan pemeriksaan Dana Desa Tahun 2023 – 2025. Berpotensi diduga dikorupsi oleh Pengulu dan Sekretaris Kute Lawe Perbungga Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara.

READ ALSO

Epilog Sengketa Miliaran: Mahkamah Agung Ketuk Palu Kasasi, Ahli Waris Alm Ir Bintang Siahaan Terdesak Eksekusi Rp 1,128 Miliar

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Lumpuhkan Hegemoni Sindikat Methamphetamine Mabar Hilir

Salah satu masyarakat Lawe Perbungga meminta jati dirinya agar jangan dipublikasikan kepada media ini Senin (13/7/2026) di Kutacane menjelaskan, Dana Desa Kute Lawe Perbungga berpotensi besar dikorupsi oleh Pengulu dan Sekretaris Kute Lawe Perbungga, pasalnya dalam hal pengelolaan keuangan Dana Desa (DD) tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Kata warga Lawe Perbungga lebih lanjut menjelaskan, Dana Desa bersumber dari APBN yang peruntukannya diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Setiap tahunnya desa wajib mempublikasikan APBDes dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tujuannya agar penggunaan DD bisa diawasi oleh masyarakat.

Namun berbeda yang di lakukan oleh Pengulu dan Sekretaris Kute Lawe Perbungga dalam hal pengelolaan keuangan Dana Desa. Dalam rangka melaksanakan kegiatan Proyek dana desa semua dilaksanakan oleh Sekretaris Kute Lawe Perbungga hal tersebut sangat jelas bertentangan dengan UU nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Ujar warga Lawe Perbungga.

Semestinya kegiatan proyek desa dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang dipercaya oleh Pengulu. TPK bisa dari masyarakat maupun dari unsur perangkat desa. Sedangkan Dekretaris Kute bertugas untuk melakukan verifikasi setiap TPK mengajukan pencairan dana Desa.

Setelah diverifikasi oleh sekretaris maka Pengulu Kute selaku Pengguna Anggaran (PA) menandatangani surat perintah pencairan yang di tunjukan kepada Bendahara Desa. “Jadi Sekretaris Kute tidak bisa menjadi pelaksana proyek Desa.” Jelas Warga Lawe Perbungga.

Proyek dana Desa yang di laksanakan oleh Sekretaris Kute Lawe Perbungga diduga sarat dengan masalah “proyek yang dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi Teknis dan di duga terjadi kekurangan volume hal tersebut di duga terjadi tahun anggaran 2023 – 2025.” Ungkap warga Lawe Perbungga.

Pengulu Kute Lawe Perbungga melalui Sekretaris Kute Lawe Perbungga ketika dihubungi media ini melalui jaringan selulernya pada Selasa (14/7/2026). Meski selulernya terhubung terbukti di layar HP berdering. Namun sayangnya Sekretaris Pengulu Kute Lawe Perbungga tidak bersedia menjawab.

Pesan WhatsApp yang dikirim media ini meskipun telah di baca hal tersebut di ketahui pesan WhatsApp yang dikirim telah contereng dua garis namun Sekretaris Lawe Perbungga enggan memberi keterangan kepada wartawan media ini.

Menanggapi hal tersebut Lembaga Pemantau Reformasi Indonesia (LPRI) Aceh Yusuf M Teben Bidang Gravitasi dan Penindakan mengatakan berdasarkan hal tersebut patut kita menduga telah terjadinya pelanggaran hukum yang berlaku dan mengakibatkan telah terjadi kerugian keuangan negara/daerah. Demi memperkaya diri oknum Pengulu dan Sekretaris Kute Lawe Perbungga dan golonganya.

Sekretaris Kute Lawe Perbungga dengan sengaja melanggar Undang undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sekretaris Kute selaku pejabat publik wajib memberikan informasi kepada publik. Khususnya kepada media sekretaris Pengulu Kute tidak ada alasan untuk tidak menyampaikan informasi kepada pihak media karena dalam pemberitaan ini selaku objek pemberitaan. Jelas Yusuf M Teben.

Kata Yusuf M Teben untuk itu kita minta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Khususnya Polres Agara Cq Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar melakukan pemeriksaan terhadap Pengulu dan Sekretaris Kute Lawe Perbungga.

“Pihak APH kita minta langsung lakukan investigasi ke lokasi proyek yang dikerjakan oleh sekretaris Pengulu Kute Lawe Perbungga maka kita yakini bahwa pihak APH akan menemukan bukti indikasi korupsi dalam proyek tersebut selain tidak sesuai dengan spesifikasi Teknis juga terdapat kekurangan volume pekerjaan,” jelas Yusuf M Teben.

Jika pihak APH telah menemukan bukti indikasi korupsi maka kita minta pihak APH memproses pelaku korupsi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Agar adanya efek jera bagi pelaku korupsi. Tegas Yusuf M Teben. (Dinni)

Tags: Aceh Tenggara

Related Posts

Epilog Sengketa Miliaran: Mahkamah Agung Ketuk Palu Kasasi, Ahli Waris Alm Ir Bintang Siahaan Terdesak Eksekusi Rp 1,128 Miliar
Kriminal

Epilog Sengketa Miliaran: Mahkamah Agung Ketuk Palu Kasasi, Ahli Waris Alm Ir Bintang Siahaan Terdesak Eksekusi Rp 1,128 Miliar

September 2, 2026
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Lumpuhkan Hegemoni Sindikat Methamphetamine Mabar Hilir
Kriminal

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Lumpuhkan Hegemoni Sindikat Methamphetamine Mabar Hilir

September 2, 2026
Polres Pelabuhan Belawan Musnahkan Barang Bukti Narkoba
Kriminal

Polres Pelabuhan Belawan Musnahkan Barang Bukti Narkoba

September 1, 2026
Mangkir dari Panggilan Penyidik Berpotensi Pidana, Pembuktian Kepastian Hukum di Kasus Nelson Siregar
Kriminal

Mangkir dari Panggilan Penyidik Berpotensi Pidana, Pembuktian Kepastian Hukum di Kasus Nelson Siregar

Agustus 31, 2026
100 Butir Diduga Ekstasi Diamankan, Sat Res Narkoba Polres Langkat Tangkap Pria 49 Tahun
Kriminal

100 Butir Diduga Ekstasi Diamankan, Sat Res Narkoba Polres Langkat Tangkap Pria 49 Tahun

Agustus 29, 2026
Ketika Syahwat Sabu dan Mufakat Jahat “Ratu Judi” Pipit Bermuara Pembunuhan Sadis Sopir Taksi Online
Kriminal

Ketika Syahwat Sabu dan Mufakat Jahat “Ratu Judi” Pipit Bermuara Pembunuhan Sadis Sopir Taksi Online

Agustus 29, 2026
Next Post
Hijaukan Alam, Sejahterakan Warga: Komitmen PT DPM Lewat Rehabilitasi DAS dan Pengembangan Petani

Hijaukan Alam, Sejahterakan Warga: Komitmen PT DPM Lewat Rehabilitasi DAS dan Pengembangan Petani

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

Agustus 25, 2026
Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Mei 28, 2025
Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Juli 26, 2026
Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Februari 3, 2025
Sanksi Pidana Berlapis Menanti Terlapor, Pengamat Tegaskan APH Jangan Beri Ruang Kompromi

Sanksi Pidana Berlapis Menanti Terlapor, Pengamat Tegaskan APH Jangan Beri Ruang Kompromi

Agustus 10, 2026

EDITOR'S PICK

Selamat dan Suskes, Bupati Kukuhkan Dewan Pendidikan Padang Lawas Periode 2025-2029

Selamat dan Suskes, Bupati Kukuhkan Dewan Pendidikan Padang Lawas Periode 2025-2029

Oktober 16, 2025
Venue Cabor Sambo PON Aceh-Sumut XXI Aman dan Memenuhi Standar Bertanding, Tidak Becek.

Venue Cabor Sambo PON Aceh-Sumut XXI Aman dan Memenuhi Standar Bertanding, Tidak Becek.

September 16, 2024
Polres Dairi Gelar Upacara Serah Terima Jabatan Sekaligus Masa Lepas Purna Bakti

Polres Dairi Gelar Upacara Serah Terima Jabatan Sekaligus Masa Lepas Purna Bakti

Oktober 15, 2024
Pengamanan Pilkada Serentak 2024, Polres Dairi dan Tim Gabungan Gelar Operasi Mantap Praja Toba

Pengamanan Pilkada Serentak 2024, Polres Dairi dan Tim Gabungan Gelar Operasi Mantap Praja Toba

Agustus 19, 2024

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • advetorial
  • Business
  • Daerah
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Medan
  • Nasional
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Perburuhan
  • Politics
  • Politik
  • Science
  • Sumut
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent Posts

  • Epilog Sengketa Miliaran: Mahkamah Agung Ketuk Palu Kasasi, Ahli Waris Alm Ir Bintang Siahaan Terdesak Eksekusi Rp 1,128 Miliar
  • Bupati Batu Bara Pimpin Rakor Forkopimda, Perkuat Sinergi untuk Keamanan dan Pembangunan Daerah
  • Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Lumpuhkan Hegemoni Sindikat Methamphetamine Mabar Hilir
  • Poros Katalis Kesiapan Operasional: 78 Tahun Langkah Strategis Korps Suplai TNI AL Jaga Kedaulatan Maritim
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In