18.4 C
Munich
Selasa, Juli 14, 2026

LPRI Aceh Minta APH Periksa Dana Desa Lawe Perbungga TA 2023-2025, Diduga Telah Terjadi Indikasi Korupsi

Must read

 

Aceh Tenggara I suaraburuhnasional.com -Lembaga Pemantau Reformasi Indonesia (LPRI) Aceh Yusuf M Teben Bidang Gravitasi dan Penindakan minta pihak APH Aceh Tenggara agar lakukan pemeriksaan Dana Desa Tahun 2023 – 2025. Berpotensi diduga dikorupsi oleh Pengulu dan Sekretaris Kute Lawe Perbungga Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara.

Salah satu masyarakat Lawe Perbungga meminta jati dirinya agar jangan dipublikasikan kepada media ini Senin (13/7/2026) di Kutacane menjelaskan, Dana Desa Kute Lawe Perbungga berpotensi besar dikorupsi oleh Pengulu dan Sekretaris Kute Lawe Perbungga, pasalnya dalam hal pengelolaan keuangan Dana Desa (DD) tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Kata warga Lawe Perbungga lebih lanjut menjelaskan, Dana Desa bersumber dari APBN yang peruntukannya diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Setiap tahunnya desa wajib mempublikasikan APBDes dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tujuannya agar penggunaan DD bisa diawasi oleh masyarakat.

Namun berbeda yang di lakukan oleh Pengulu dan Sekretaris Kute Lawe Perbungga dalam hal pengelolaan keuangan Dana Desa. Dalam rangka melaksanakan kegiatan Proyek dana desa semua dilaksanakan oleh Sekretaris Kute Lawe Perbungga hal tersebut sangat jelas bertentangan dengan UU nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Ujar warga Lawe Perbungga.

Semestinya kegiatan proyek desa dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang dipercaya oleh Pengulu. TPK bisa dari masyarakat maupun dari unsur perangkat desa. Sedangkan Dekretaris Kute bertugas untuk melakukan verifikasi setiap TPK mengajukan pencairan dana Desa.

Setelah diverifikasi oleh sekretaris maka Pengulu Kute selaku Pengguna Anggaran (PA) menandatangani surat perintah pencairan yang di tunjukan kepada Bendahara Desa. “Jadi Sekretaris Kute tidak bisa menjadi pelaksana proyek Desa.” Jelas Warga Lawe Perbungga.

Proyek dana Desa yang di laksanakan oleh Sekretaris Kute Lawe Perbungga diduga sarat dengan masalah “proyek yang dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi Teknis dan di duga terjadi kekurangan volume hal tersebut di duga terjadi tahun anggaran 2023 – 2025.” Ungkap warga Lawe Perbungga.

Pengulu Kute Lawe Perbungga melalui Sekretaris Kute Lawe Perbungga ketika dihubungi media ini melalui jaringan selulernya pada Selasa (14/7/2026). Meski selulernya terhubung terbukti di layar HP berdering. Namun sayangnya Sekretaris Pengulu Kute Lawe Perbungga tidak bersedia menjawab.

Pesan WhatsApp yang dikirim media ini meskipun telah di baca hal tersebut di ketahui pesan WhatsApp yang dikirim telah contereng dua garis namun Sekretaris Lawe Perbungga enggan memberi keterangan kepada wartawan media ini.

Menanggapi hal tersebut Lembaga Pemantau Reformasi Indonesia (LPRI) Aceh Yusuf M Teben Bidang Gravitasi dan Penindakan mengatakan berdasarkan hal tersebut patut kita menduga telah terjadinya pelanggaran hukum yang berlaku dan mengakibatkan telah terjadi kerugian keuangan negara/daerah. Demi memperkaya diri oknum Pengulu dan Sekretaris Kute Lawe Perbungga dan golonganya.

Sekretaris Kute Lawe Perbungga dengan sengaja melanggar Undang undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sekretaris Kute selaku pejabat publik wajib memberikan informasi kepada publik. Khususnya kepada media sekretaris Pengulu Kute tidak ada alasan untuk tidak menyampaikan informasi kepada pihak media karena dalam pemberitaan ini selaku objek pemberitaan. Jelas Yusuf M Teben.

Kata Yusuf M Teben untuk itu kita minta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Khususnya Polres Agara Cq Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar melakukan pemeriksaan terhadap Pengulu dan Sekretaris Kute Lawe Perbungga.

“Pihak APH kita minta langsung lakukan investigasi ke lokasi proyek yang dikerjakan oleh sekretaris Pengulu Kute Lawe Perbungga maka kita yakini bahwa pihak APH akan menemukan bukti indikasi korupsi dalam proyek tersebut selain tidak sesuai dengan spesifikasi Teknis juga terdapat kekurangan volume pekerjaan,” jelas Yusuf M Teben.

Jika pihak APH telah menemukan bukti indikasi korupsi maka kita minta pihak APH memproses pelaku korupsi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Agar adanya efek jera bagi pelaku korupsi. Tegas Yusuf M Teben. (Dinni)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article