Simalungun | suaraburuhnasional.com -Rapat Harungguan yang digelar pada Kamis, 21 Mei 2026, pukul 10.00 WIB hingga 12.30 WIB, di Balai Nagori Bandar Rejo, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, berlangsung penuh perhatian dan diwarnai sejumlah keluhan serius dari masyarakat terkait keamanan dan ketertiban di wilayah Bandar Masilam.
Rapat tersebut dihadiri oleh Camat Bandar Masilam, Babinsa, para Pangulu se-Kecamatan Bandar Masilam, Ketua Maujana se-Bandar Masilam, tokoh agama, serta tokoh masyarakat. Namun, ketidakhadiran pihak Polsek Bandar Huluan dalam forum penting tersebut menuai kekecewaan dari para peserta rapat.
Beberapa peserta secara terbuka menyampaikan rasa kecewa terhadap Kapolsek Bandar Huluan, karena tidak satu pun perwakilan kepolisian hadir, padahal dalam agenda rapat dibahas berbagai persoalan krusial yang membutuhkan perhatian dan tindak lanjut aparat penegak hukum.
Salah satu isu utama yang menjadi sorotan adalah maraknya peredaran narkoba di wilayah Bandar Masilam. Warga menilai aktivitas para bandar narkoba di wilayah tersebut sudah menjadi rahasia umum. “Kami masyarakat sudah tahu siapa saja yang diduga menjadi bandar. Tapi sampai hari ini belum terlihat tindakan tegas. Kami khawatir generasi muda semakin rusak,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat dalam forum.
Selain persoalan narkoba, warga juga mempertanyakan lambannya penanganan sejumlah laporan tindak kriminal lainnya, seperti pencurian sepeda motor di area masjid yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti, serta kasus pencurian buah sawit milik warga yang juga dinilai belum mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian.
Kekecewaan masyarakat terhadap absennya aparat kepolisian dalam rapat tersebut dinilai mencerminkan lemahnya komunikasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Padahal, menurut warga, forum Harungguan merupakan wadah penting untuk menyampaikan aspirasi dan persoalan yang berkembang di tengah masyarakat secara langsung.
Secara hukum, kepolisian memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13, yang menyebutkan bahwa tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Masyarakat Bandar Masilam berharap agar Kapolres Simalungun dapat memberi perhatian khusus terhadap kondisi ini dan melakukan evaluasi terhadap kinerja jajaran Polsek Bandar Huluan, agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tidak semakin menurun.
Rapat Harungguan ini menjadi cerminan bahwa masyarakat masih berharap adanya tindakan nyata dan kehadiran negara dalam menjawab persoalan keamanan yang mereka hadapi sehari-hari. (JMK)


