Belawan | suaraburuhnasional.com – Publik Medan Utara kembali dihentak oleh ironi penegakan hukum yang kasat mata. Setelah sempat tiarap pasca penggerebekan besar-besaran beberapa tahun silam, aktivitas ilegal penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) atau yang akrab diistilahkan masyarakat sebagai “siong minyak” kini secara terang-terangan kembali menggeliat hampir setiap malam, seolah menantang taji hukum di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, Senin (22/6/2026), episentrum aktivitas gelap ini berada di sebuah gudang dengan gerbang besi tinggi tertutup rapat di Jalan Paus, Simpang Jalan Sepat, Pajak Baru, Kelurahan Belawan Bahagia.
Disinyalir kuat di balik dinding-dinding beton yang kokoh itu, aktivitas bongkar muat armada truk tangki hingga kendaraan modifikasi diduga kuat kembali beroperasi secara terselubung namun masif. Fakta mengejutkan yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber berkompeten mengungkap bahwa aktor intelektual di balik perputaran bisnis hitam ini adalah wajah lama yang tidak asing lagi: diduga seorang pengusaha berinisial AC diketahui adiknya M.
Dugaan bisnis ilegal nampaknya jauh lebih menggiurkan. Oknum AC disinyalir dengan sengaja mengaktifkan kembali siong minyak di lokasi yang sama, seolah kebal hukum dan tak memiliki rasa takut terhadap bayang-bayang jeruji besi. Kembalinya aktivitas pemindahan komoditas energi ini seketika menyalakan alarm kecemasan luar biasa bagi masyarakat sekitar.
Adalah RS dan TP warga yang bermukim tepat di kawasan ring satu lokasi gudang, menyuarakan jeritan hati publik yang merasa ruang hidup dan keselamatan nyawa mereka sedang digadaikan. ”Kami tidur setiap malam dalam bayang-bayang ketakutan sejak gudang ini aktif lagi. Menimbun ribuan liter BBM di tengah kawasan padat penduduk ini sama saja dengan memaksa kami hidup berdampingan dengan ‘bom waktu’ yang siap meledak kapan saja. Kalau terjadi kebakaran besar, siapa yang mau bertanggung jawab atas nyawa anak-istri kami?,”ketus RS yang didampingi TP dengan nada bergetar menahan cemas sekaligus amarah.
Dugt praktek siong minyak bukan sekadar pelanggaran tata ruang atau ketertiban umum biasa. Ini adalah bentuk kejahatan ekonomi serius (economic crimes) yang secara langsung merampok hak-hak masyarakat atas subsidi energi, mengacaukan jalur distribusi nasional, serta merugikan keuangan negara dalam skala masif.
Secara yuridis, tindakan penimbunan dan penyalahgunaan niaga BBM tanpa izin resmi merupakan tindak pidana berat yang diatur dalam regulasi nasional. Pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis, antara lain: 1. Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang: “Every person who misuses the Transportation and/or Trading of Fuel Oil subsidized by the Government shall be punished with a maximum imprisonment of 6 (six) years and a maximum fine of Rp60,000,000,000.00 (sixty billion rupiahs)”. Artinya: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. 2. Penyimpanan Tanpa Izin Sah Pasal 53 huruf c UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Setiap orang yang melakukan penyimpanan minyak bumi dan/atau BBM tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Keberanian terduga pelaku berinisial AC yang nekat membuka kembali gudang penimbunan pasca-penindakan beberapa tahun lalu memicu pertanyaan besar di tengah khalayak ramai: Apakah hukum di Belawan bisa dibeli?. Atau adakah tangan-tangan tak terlihat (invisible hands) yang membentengi bisnis haram ini dari jangkauan aparat?. Masyarakat kini mengarahkan pandangan penuh harap sekaligus menuntut ketegasan dari Polres Pelabuhan Belawan. Di bawah kepemimpinan yang baru, komitmen Korps Bhayangkara dalam menyapu bersih mafia migas dan menjaga keselamatan masyarakat kini benar-benar diuji di Jalan Paus.
Publik tidak butuh sekadar patroli formalitas atau seremoni di atas kertas. Warga Belawan Bahagia mendesak Polres Pelabuhan Belawan untuk segera mengambil tindakan represif yang tak pandang bulu: Gerebek kembali, segel total lokasi gudang, sita seluruh barang bukti, dan seret terduga AC beserta seluruh jaringannya ke hadapan meja hijau.
Rasa aman, ketenangan, dan keselamatan nyawa ribuan warga Belawan tidak boleh kalah dan digadaikan demi pundi-pundi rupiah segelintir oknum mafia yang menari di atas penderitaan rakyat. Publik kini menunggu taji, nyali, dan tindakan nyata dari Polres Pelabuhan Belawan. (Liputan: Nelson Siregar)


