31.3 C
Munich
Senin, Juni 22, 2026

Kejahatan Seksual Anak Jadi Sorotan, Polres Dairi Ungkap 5 Kasus dan Proses 6 Laporan Lainnya

Must read

 

Dairi | suaraburuhnasional.com – Kepolisian Resor (Polres) Dairi mengungkap lima kasus dugaan persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi sepanjang tahun 2026. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, di halaman Mapolres Dairi, Senin (22/6/2026).

Dalam keterangannya, Kapolres Dairi menyebutkan bahwa pihaknya telah mengamankan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kelima tersangka masing-masing berinisial RS (42), BAP (32), BH alias B (46), RS (19), dan JN (18).

“Saat ini kami telah mengamankan lima orang tersangka dalam perkara dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak. Proses penyidikan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKBP Otniel Siahaan.

Fakta yang terungkap dalam penanganan kasus ini menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku merupakan orang-orang yang memiliki kedekatan dengan korban. Tersangka RS diketahui merupakan ayah kandung korban berinisial MSS, sementara BAP dan BH merupakan ayah tiri dari korban masing-masing berinisial MIP dan SNS. Adapun tersangka RS diduga merupakan pacar korban berinisial DKF, sedangkan tersangka JN terkait dengan korban berinisial MCN.

Para korban diketahui masih berusia antara 10 hingga 15 tahun dan berstatus sebagai pelajar. Kondisi tersebut menambah keprihatinan karena anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan justru menjadi korban tindakan yang merusak masa depan dan perkembangan psikologis mereka.

Kapolres menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2026, Polres Dairi telah menerima sedikitnya 11 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap anak. Dari jumlah tersebut, lima perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, sementara enam kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan.

“Hingga saat ini terdapat 11 laporan yang masuk. Lima kasus telah memasuki tahap penyidikan dan enam kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diperbarui melalui berbagai regulasi terkait perlindungan anak. Pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat dikenakan ancaman pidana penjara yang berat sebagai bentuk perlindungan negara terhadap hak-hak anak.

Kapolres juga mengimbau kepada seluruh anak dan remaja di Kabupaten Dairi agar tidak takut melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya tindakan kekerasan seksual. Menurutnya, keberanian untuk melapor merupakan langkah penting dalam memutus rantai kekerasan terhadap anak.

“Kami mengajak seluruh anak-anak dan remaja untuk tidak takut bersuara. Jika mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan seksual, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Kami akan memberikan perlindungan dan pendampingan sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Kapolres.

Selain itu, masyarakat dan para orang tua diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, baik di lingkungan sekitar maupun di ruang digital. Kepedulian keluarga dan masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.

“Mari bersama-sama menjaga dan melindungi anak-anak kita. Peran keluarga, sekolah, masyarakat, dan seluruh elemen sangat dibutuhkan agar anak-anak terhindar dari berbagai bentuk kekerasan seksual yang dapat merusak masa depan mereka,” pungkas Kapolres.

Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan seksual terhadap anak masih menjadi ancaman serius yang membutuhkan perhatian bersama. Penegakan hukum yang tegas, disertai penguatan edukasi dan pengawasan terhadap anak, diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman serta menjamin terpenuhinya hak-hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. (Clara Siahaan)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article